Senin, 01 April 2013



                                               HAK ASASI MANUSIA

KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kepada Allah S.W.T karena berkat rahmat nya saya bisa merampungkan tugas makalah pancasila ini . Dengan dibuat nya tugas ini saya harapkan dapat membantu masyarakat untuk memberikan sedikit pengetahuan tentang HAM dan menjaga hak-hak manusia .

                                                    BAB 1

                                         PENDAHULUAN

1.1 latar belakang

         HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1 .
HAM adalah suatu hak yang sangat penting  untuk dijaga keadaaanya  karena sebagai manusia kita berhak memiliki perlindungan yang nyata .  dalam bermasyarakat tentu saja manusia mengalami berbagai macam kejadia yang mungkin bisa mengancam keselamatan dan hak-hak bernegara . dengan adanya HAM semua hak-hak yang dimiliki manusia dapat di pertanggung jawabkan secara hukum . HAM didapatkan sejak manusia itu lahir HAM merupakan anugrah dari tuhan yang sangat harus dihargai oleh sesama manusia .

         Pada masa orde baru, hak Azazi Manusia Indonesia terkebiri oleh kalangan militer, dimana militer ini menjadi kaki tangan setia pemerintahan Soeharto dalam menjaga tahta kediktatorannya. Hal-hal yang ingin disampaikan masyarakat sebagai sesuatu yang tidak manusia atau melangar HAM segera diredam oleh kalangan militer Soeharto. Banyaknya terjadi penculikan terhadap mereka yang pada waktu itu berbeda atau bertentangan dengan Presiden bahkan sampai dihilangkan nyawanya dan dibuang di tempat yang dirahasiakan. Dengan kata lain, masyarakat pada waktu itu hidup dalam tekanan dan tidak boleh bertentangan dengan Presiden sebagi penguasa negeri.
Setelah runtuhnya orde baru, HAM masyarakat Indonesia mulai bisa didapatkan kembali. Dimana kekuatan militer tidak lagi diangap mengancam terhadap mereka yang berbeda dengan presiden. Namun, perkembangan HAM di Indonesia setelah masa reformasi sampai sekarang masih belum sesuai dengan apa yang disebut HAM itu sendiri. Itu disebabkan karena adanya pelaksana-pelaksana kebijakan trutama menyangkut hukum yang nakal dalam melakukan supremasi hukum pada masyarakat. Masih ada diskriminasi dalam proses pelaksanaan hukum. Dimana telah terjadi maslah yang kompleks yang mendera bangsa kita hari ini di bidang hukum, dalam hal ini menyangkut HAM.


1.2  MANFAAT DAN TUJUAN MAKALAH
          Mengingat sangat pentingnya menjunjung  HAM untuk semua manusia di semua negara diharapkan setiap manusia bisa menghargai hak-hak setiap individu karena HAM  sudahlah mendarah daging dan merupakan hak paten yang dimiliki manusia . tujuan dibuatnya makalah ini untuk membahas tentang HAM itu sendiri dan perkembangannya di masyarakat .


                                                    BAB 2

                                          PEMBAHASAN

2.1 landasan UUD ’45 berkaitan dengan HAM
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 29
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

2.2 perkembangan dan pelaksanaan HAM dalam negara RI
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tugas Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
Jauh sebelum kemerdekaan, para perintis bangsa ini telah memercikkan pikiran-pikiran untuk memperjuangkan harkat dan martabat manusia yang lebih baik. Percikan pikiran tersebut dapat dibaca dalam surat-surat R.A. Kartini yang berjudul “Habis Gelap Terbitlah Terang”, karangan-karangan politik yang ditulis oleh H.O.S. Cokroaminoto, Agus Salim, Douwes Dekker, Soewardi Soeryaningrat, petisi yang dibuat oleh Sutardjo di Volksraad atau pledoi Soekarno yang berjudul ”Indonesia Menggugat” dan Hatta dengan judul ”Indonesia Merdeka” yang dibacakan di depan pengadilan Hindia Belanda. Percikan-percikan pemikiran pada masa pergerakan kemerdekaan itu, yang terkristalisasi dengan kemerdekaan Indonesia, menjadi sumber inspirasi ketika konstitusi mulai diperdebatkan di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Di sinilah terlihat bahwa para pendiri bangsa ini sudah menyadari pentingnya hak asasi manusia sebagai fondasi bagi negara.
        Pembicaraan ini dilakukan menjelang perumusan Undang-Undang Dasar 1945, masa Orde Baru dan Reformasi. Pada waktu rancangan naskah UUD dibicarakan, ada perbedaan pendapat mengenai peran hak asasi dalam negara demokratis. Banyak kalangan berpendapat bahwa Declaration des Droits de I’Homme et du Citoyen (1789) berdasarkan individualism dan liberalism, dank arena itu bertentangan dengan asas kekeluargaan dan gotong royong. Mengenai hal ini Ir. Soekarno menyatakan : “jikalau kita betul-betul hendak mendasarkan negara kita kepada paham kekeluargaan, paham tolong-menolong, paham gotong royong, dan keadilan social, enyahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap paham individualisme dan liberalism daipadanya.”
Di pihak lain, Drs. Moh. Hatta mengatakan bahwa walaupun yang dibentuk negara kekeluargaan, namun perlu ditetapkan beberapa hak warga negara agar jangan timbul negara kekuasaan (Machtsstaat). Maka pada akhirnya tercapai kesepakatan bahwa hak asasi dimasukkan dalam UUD 1945, tetapi dalam jumlah terbatas. Perdebatan tersebut tidak berakhir begitu saja. Diskursus mengenai hak asasi manusia muncul kembali sebagai usaha untuk mengoreksi kelemahan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada sidang Konstituante (1957-1959). Sebagaimana terekam dalam Risalah Konstituente, khususnya dari Komisi Hak Asasi Manusia, perdebatan di sini jauh lebih sengit dibanding dengan perdebatan di BPUPKI. Berbeda dengan perdebatan awal di BPUPKI, diskusi di Konstituante relatif lebih menerima hak asasi manusia dalam pengertian natural rights, dan menganggapnya sebagai substansi Undang-Undang Dasar. Meskipun ada yang melihat dari perspektif agama atau budaya, perdebatan di Konstituante sebetulnya telah berhasil menyepakati 24 hak asasi manusia yang akan disusun dalam satu bab pada konstitusi. Namun konstituante dibubarkan oleh Soekarno, sehingga kesepakatan-keseakatan yang dicapai urung dilakukan, termasuk mengenai Hak Asasi Manusia.
Setelah rezim Demokrasi Terpimpin Soekarno digulingkan oleh gerakan mahasiswa 1966, maka lahirlah rezim Orde Baru yang juga memunculkan kembali perdebatan mengenai perlindungan konstitusionalitas hak asasi manusia. Perdebatan itu muncul pada Sidang Umum MPRS tahun 1968 di awal Orde Baru. MPRS ketika itu telah membentuk Panitia Ad Hoc Penyusunan Hak-Hak Asasi Manusia. Hasilnya adalah sebuah “Rancangan Keputusan MPRS tentang Piagam Hak-Hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta Kewajiban Warga Negara”. Tetapi sayang sekali rancangan tersebut tidak berhasil diajukan ke Sidang Umum MPRS untuk disahkan sebagai ketetapan MPRS. Alasannya terutama diajukan oleh fraksi Karya Pembangunan dan ABRI, akan lebih tepat jika Piagam yang penting itu disiapkan oleh MPR hasil pemilu, bukan oleh MPR(S) yang bersifat “sementara”. Kenyataannya, setelah MPR hasil pemilu (1971) terbentuk, Rancangan Piagam Hak Asasi Manusia itu tidak pernah diajukan lagi.Fraksi Karya Pembangunan dan fraksi ABRI tidak pernah mengingat lagi apa yang pernah mereka putuskan pada Sidang Umum MPRS tahun 1968 tersebut. Sampai akhirnya datang gelombang besar “Reformasi”, yang melengserkan Soeharto dari kursi Presiden Indonesia (Mei, 1998) dan membuka babak baru wacana hak asasi manusia di Indonesia

2.3 perkembangan HAM pada masa orde baru dan revormasi

Masalah HAM orde baru
        Pada masa orde baru, apsirasi masyarakat, hak hidup serta kebebasan budaya mungkin lebih diperhatikan, namun jika ditilik lebih lanjut sesuai dengan UUD 1945 yang membahas khusus tentang HAM , masa orde baru masih memiliki niali-nilai HAM, seperti mendapat pendidikan, gerakan GNOTA yang menajamin kehidupan lebih baik bagi yatim dan masih banyak nilai-nilai HAM yang dapat diperoleh pada masa orde lama, terutama yang mendukung kesejahteraan rakyat.
       Perkembangan dan dinamika hukum dan tata peradilan di bawah Orde Baru justru diawali oleh penyingkiran hukum dalam proses politik dan pemerintahan. Di bidang perundang-undangan, rezim Orde Baru “membekukan” pelaksanaan UU Pokok Agraria, dan pada saat yang sama membentuk beberapa undang-undang yang memudahkan modal asing berinvestasi di Indonesia; di antaranya adalah UU Penanaman Modal Asing, UU Kehutanan, dan UU Pertambangan. Selain itu, orde baru juga melakukan: 1) Penundukan lembaga-lembaga hukum di bawah eksekutif; 2) Pengendalian sistem pendidikan dan penghancuran pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Singkatnya, pada masa orde baru tak ada perkembangan yang baik dalam hukum Nasional.

Kebebasan PERS
        Masa orde baru, kebebasan berekspresi hamper tidak ada. Dimana masyarakat tidak boleh menentang kekuasaan dan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden. Setiap ada PERS yang mau melakukan rotes ataupun hanya berbeda pendapat terhadap kebijakan presiden harus dilaporkan kepada pihak-pihak militer yang telah ditentukan oleh presiden. Jika pemberitaan dianggap tidak mengancam kedudukan presiden baru bisa diberi izin untuk mmpublikasikan.
       Runtuhnya orde baru yang ditandai pemindahan ekuasaan kepada B.J HABIBIE menjadi angin segar bagi pelaku PERS. Dimana “kebebasan Bereksperesi” sebagai amanah reformasi ditetapkan. Hingga sampai pada saat ini, Pelaku PERS bebas dalam melakukan pemberitaan mengenai pemerintah sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Namun, yang menjadi ironis pada hari ini atas adaja kebebasan berekspresi itu adalah kebablasannya sebagian masyarakat dalam proses penyampaian aspirasi. Bahkan ini dilakukan pula oleh beberapa pelaku pers, dimana adanya pemberitaan yang kadang sangat merugikan dan mampu melakukn propaganda terhadap masyarakat.
        Sehingga perlu adanya penyadaran bahwa kebebasan yang menjadi amanah reformasi adalah kebebasan yang bertanggung jawab, dimana tidak merugikan masyarakat banyak dan pencemaran terhadap nama baik seseorang.
Masa reformasi
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tugas Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Di Indonesia, wacana hak asasi manusia bukanlah wacana yang asing dalam diskursus politik dan ketatanegaraan bangsa ini. Kita bisa menemuinya dengan gamblang dalam perjalanan sejarah pembentukkan bangsa ini, di mana perbincangan mengenai hak asasi manusia menjadi bagian daripadanya.
       Jauh sebelum kemerdekaan, para perintis bangsa ini telah memercikkan pikiran-pikiran untuk memperjuangkan harkat dan martabat manusia yang lebih baik. Percikan pikiran tersebut dapat dibaca dalam surat-surat R.A. Kartini yang berjudul “Habis Gelap Terbitlah Terang”, karangan-karangan politik yang ditulis oleh H.O.S. Cokroaminoto, Agus Salim, Douwes Dekker, Soewardi Soeryaningrat, petisi yang dibuat oleh Sutardjo di Volksraad atau pledoi Soekarno yang berjudul ”Indonesia Menggugat” dan Hatta dengan judul ”Indonesia Merdeka” yang dibacakan di depan pengadilan Hindia Belanda. Percikan-percikan pemikiran pada masa pergerakan kemerdekaan itu, yang terkristalisasi dengan kemerdekaan Indonesia, menjadi sumber inspirasi ketika konstitusi mulai diperdebatkan di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Di sinilah terlihat bahwa para pendiri bangsa ini sudah menyadari pentingnya hak asasi manusia sebagai fondasi bagi negara.
      Sama halnya dengan negara berkembang yang lain, hak asasi menjadi topik pembicaraan di Indonesia. Pembicaraan ini dilakukan menjelang perumusan Undang-Undang Dasar 1945, masa Orde Baru dan Reformasi. Pada waktu rancangan naskah UUD dibicarakan, ada perbedaan pendapat mengenai peran hak asasi dalam negara demokratis. Banyak kalangan berpendapat bahwa Declaration des Droits de I’Homme et du Citoyen (1789) berdasarkan individualism dan liberalism, dank arena itu bertentangan dengan asas kekeluargaan dan gotong royong. Mengenai hal ini Ir. Soekarno menyatakan : “jikalau kita betul-betul hendak mendasarkan negara kita kepada paham kekeluargaan, paham tolong-menolong, paham gotong royong, dan keadilan social, enyahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap paham individualisme dan liberalism daipadanya.”
Di pihak lain, Drs. Moh. Hatta mengatakan bahwa walaupun yang dibentuk negara kekeluargaan, namun perlu ditetapkan beberapa hak warga negara agar jangan timbul negara kekuasaan (Machtsstaat). Maka pada akhirnya tercapai kesepakatan bahwa hak asasi dimasukkan dalam UUD 1945, tetapi dalam jumlah terbatas. Perdebatan tersebut tidak berakhir begitu saja. Diskursus mengenai hak asasi manusia muncul kembali sebagai usaha untuk mengoreksi kelemahan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada sidang Konstituante (1957-1959). Sebagaimana terekam dalam Risalah Konstituente, khususnya dari Komisi Hak Asasi Manusia, perdebatan di sini jauh lebih sengit dibanding dengan perdebatan di BPUPKI. Berbeda dengan perdebatan awal di BPUPKI, diskusi di Konstituante relatif lebih menerima hak asasi manusia dalam pengertian natural rights, dan menganggapnya sebagai substansi Undang-Undang Dasar. Meskipun ada yang melihat dari perspektif agama atau budaya, perdebatan di Konstituante sebetulnya telah berhasil menyepakati 24 hak asasi manusia yang akan disusun dalam satu bab pada konstitusi. Namun konstituante dibubarkan oleh Soekarno, sehingga kesepakatan-keseakatan yang dicapai urung dilakukan, termasuk mengenai Hak Asasi Manusia.
Setelah rezim Demokrasi Terpimpin Soekarno digulingkan oleh gerakan mahasiswa 1966, maka lahirlah rezim Orde Baru yang juga memunculkan kembali perdebatan mengenai perlindungan konstitusionalitas hak asasi manusia. Perdebatan itu muncul pada Sidang Umum MPRS tahun 1968 di awal Orde Baru. MPRS ketika itu telah membentuk Panitia Ad Hoc Penyusunan Hak-Hak Asasi Manusia. Hasilnya adalah sebuah “Rancangan Keputusan MPRS tentang Piagam Hak-Hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta Kewajiban Warga Negara”. Tetapi sayang sekali rancangan tersebut tidak berhasil diajukan ke Sidang Umum MPRS untuk disahkan sebagai ketetapan MPRS. Alasannya terutama diajukan oleh fraksi Karya Pembangunan dan ABRI, akan lebih tepat jika Piagam yang penting itu disiapkan oleh MPR hasil pemilu, bukan oleh MPR(S) yang bersifat “sementara”. Kenyataannya, setelah MPR hasil pemilu (1971) terbentuk, Rancangan Piagam Hak Asasi Manusia itu tidak pernah diajukan lagi.Fraksi Karya Pembangunan dan fraksi ABRI tidak pernah mengingat lagi apa yang pernah mereka putuskan pada Sidang Umum MPRS tahun 1968 tersebut. Sampai akhirnya datang gelombang besar “Reformasi”, yang melengserkan Soeharto dari kursi Presiden Indonesia (Mei, 1998) dan membuka babak baru wacana hak asasi manusia di Indonesia.



SUMBER

Sabtu, 16 Maret 2013



PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kepada Allah S.W.T karena berkat rahmat nya saya bisa merampungkan tugas makalah pancasila ini . Dengan dibuat nya tugas ini saya harapkan dapat membantu masyarakat untuk memberikan sedikit pengetahuan tentang pancasila , terutama kewarganegaraan beserta definisi-definisi negara dan bangsa.

                                                    BAB 1
                                   PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang
Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan .
Indonesia mengalami banyak peristiwa dari zaman sebelum penjajahan sampai merdeka seperti sekarang ini . dari yang tidak memiliki identitas kenegaraan sampai di akui oleh bangsa lain atas kemerdekaan bangsa Indonesia itu sendiri.
Pendidikan kewarganegaraan sangat lah penting di pelajari oleh bangsa Indonesia , karna bangsa yang hebat adalah bangsa yang memiliki warganegara yang bisa menghargai jasa-jasa para pejuangnya dan menghargai pengorbanan para pahlawan .
Kenapa pendidikan kewarganegaraan dianggap penting ? hal ini di karenakan agar bangsa indonersia bisa menghargai dan menjaga apa yang sudah dilakukan dan diperjuangkan para pejuang kemerdekaan untuk kemerdekaan bangsa Indonesia sekarang yang hasilnya dapat kita nikmati sekarang .
Mempelajari pendidikan kewarganegaraan juga terdapat di dalam pasal 39 ayat 2 yaitu bahwa di setiap Jenis,jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan kewarganegaraan agar kita dapat memahami hak dan kewajiban seorang warga Negara.
 Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi . Perjuangan bangsa Indonesia tidak lah berhenti dalam menghadapi penjajahan bangsa-bangsa lain , tetapi di era modern ini bangsa Indonesia berjuang dalam menghadapi globalisasi agar tidak terjajah oleh meningkatnnya IPTEK  dan agar tidak menjadi bangsa yang tertinggal . dalam hal ini bangsa Indonesia harus pandai dalam memposisikan diri pandai dalam bersikap sebagai warga negara yang baik dalam menghadapi globalisasi agar tidak tertinggal dengan bangsa lain yang setidaknya memiliki mental dan teknologi yang lebih maju dari negara kita .

1.2  MANFAAT DAN TUJUAN MAKALAH

Tujuan dan manfaat dari dibuat nya tulisan ini adalah memberikan sedikit referensi atau pengetahuan kepada masyarakat tentang pendididkan kewarganegaraan . bertujuan untuk menambah wawasan kepada masyarakat agar lebih bisa menghargai bangsanya sendiri dan menjaga apa yang sudah di dapat sampai saat ini .

PEMBAHASAN

2.1LANDASAN HUKUM
Indonesia memiliki landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu :
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUd 1945, alinea kedua dan keempat ( cita-cita, tujuan, aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warga Negara didalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban warga Negara dalam upaya warga Negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
e. Pasal 31 (1), hak warga Negara pendapatan pendidikan.

2. UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional

3. Surat Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian dan perguruan tinggi.

2.2 TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

                Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun dan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang mencintai tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Dengan demikian sebagai bangsa negara kita jadi bisa lenih menghargai dan mencintai apa yang sudah di perjuangkan dan dihasilkan oleh para pejuang kita dan tentunya menjaga apa yang sudah dicapai .
Adapun beberapa tujuan pendidikan kewarganegaraan yang dapat saya simpulkan adalah :
·         Bangsa Indonesia dapat lebih mencintai negara Indonesia
·         Masyarakat dapat lebih menghargai dan menjaga apa yang sudah di lakukan para pahlawan .
·         Menumbuhkan wawasan dan pengetahuan masyarakat
·         Masyarakat dapat mengetahui perjuangan apa saj yang sudah dlakukan para pahlawan untuk memerdekakan bangsa indonesia hingga sekarang ini .
·         Melestarikan kebudayaan yang menjadi cirri khas bangsa Indonesia
·         Dapat menjaga hak dan kewajiban sebagai warga negara
·         Masyarakat dapat menerapkan luhur arti dari pancasila serta dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.


2.3 PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA

A. BANGSA
Pengertian Bangsa: Kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.

B.NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politikmiliterekonomi,sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Ada beberapa difinisi negara menurut para ahli :
a. Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
b. O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
c. Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
Berdasarkan pendapat para ahli kesimpulan dari negara adalah suatu organisasi masyarakat dari sekumpulan manusia yang mempunyai daerah tertentu yang berada dibawah pemerintahan dengan kekuasaaanya .

2.4 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

1.       Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.       Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
3.       Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
4.       Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
5.       Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
6.       Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.


1.       Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.       Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
3.       Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.       Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5.       Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).

PENUTUP

                Demikian yang dapat saya paparkan mengenai  materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini . penulis berharap para pembaca dapat memberikan kritik yang membangun terhadap tulisan saya ini . semoga bermanfaat bagi pembaca  semuanya .

DAFTAR PUSTAKA



Kamis, 10 Januari 2013

KOPERASI YANG MENDAPAT DANA DARI PEMERINTAH




Seiring berkembangnya zaman sekarang ini sudah banyak koperasi koperasi yang bermunculan guna mensejahterakan rakyat . Berbagai macam jenis koperasi yang berdiri sesuai dengan tujuan masing-masing koperasi dan bergerak diberbagai macam bidang . Dana yang diperoleh untuk koperasi pun bergam , ada yang berasal dari masyarakat dan ada pula yang berasal dari pemerintah .
Adapun koperasi yang mendapatkan dana dari masyarakat adalah koperasi dan UKM sleman yang sosialisainya dimulai pada tanggal 6 juli 2010 . Penguatan dana oleh pemerintah ini bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat terutama pelaku usaha mikro ekonomi . Pada UKM ini dengan bunga yang sangat murah yaitu sebesar 6% per tahun atau 0.5 % per bulan .
Kementerian Koperasi dan UKM juga menyalurkan penguatan modal untuk tahun 2010 sebesar Rp. 25.000.000.000,- melalui kerjasama dengan Bank BPD DIY yang tentunya dengan bunga dan syarat yang cukup ringan. Adapun persyaratan Dalam pemanfaatan dana UKM ini adalah :
1. Persyaratan Umum :

o   Memiliki kegiatan usaha dan beroprasi secara nyata dalam masyarakat

o   Tidak sedang menerima dana dari program yang sejenis

o   Mempunyai perencanaan yang terarah dalam hal pemanfaatan dana penguatan modal. 

2. Persyaratan Khusus :

Koperasi atau Usaha Kecil Menengah (UKM) yang memiliki kegiatan usaha aktif dan dinamis sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.


3. Pengajuan Proposal Dana Penguatan Modal :

·         Proposal sekurang-kurangnya memuat : identitas pemohon, latar belakang/pendahuluan, maksud dan tujuan, perkembangan usaha, rencana pengajuan, penggunaan, dan pengembalian dana penguatan modal .


·         Proposal dialamatkan kepada Bupati Sleman melalui Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sleman

·         Proposal dibuat minimal rangkap 3 (tiga) diketahui oleh Kepala Desa dan Camat di wilayah tempat usaha/ tinggal kecuali koperasi


· UKM :

1.     Fc. Rekening di Bank BPD DIY atas nama pemohon

2.    Fc. KTP Sleman yang masih berlaku dari pemohon dan suami/istri penjamin

3.    Fc. Sura perizinan usaha sesuai bidang usaha (al: HO, TDP, SIUP, NPWP, dll)

4.    Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan permodalan dari APBD Kab. Sleman (bermaterai Rp. 6.000,-)

5.    Fc. Bukti kepemilikan agunan (BPKB dan STNK tahun terakhir atau sertifikat dan SPPT PBB tahun terakhir) bagi pengajuan DPM diatas Rp. 5.000.000 dilengkapi kerelaan pemilik apabila bukan atas nama pemohon.

6.    Surat kesanggupan membayar pengembalian dana penguatan modal (bermaterai Rp. 6.000,-)

Dengan ada nya dana dari pemerintah untuk UKM ini adalah meringankan da mensejahterakan masyakat pelaku usaha mikro ekonomi dalam menjalankan usahanya karena bunga yang kecil .

Rabu, 09 Januari 2013

PUISI PERSAHABATAN


Kini kau telah jauh,
hidup dengan sendiri-sendiri,
hanya karna hasutan orang-orang yang tak punya hati…

Persahabatan uang awalnya karna kebaikan,

kenapa harus berakhir dengan penuh kebencian…

Padahal dulu kita saling mengisi satu sama lain,

tapi kini yang aku dapatkan bukanlah sesosok sahabat yang aku idamkan,
melainkan hanya sebuah andaian,
yang kini telah menjadi kenangan…

meski kini kau tak mau memaafkanku,

bahkan tak mau lagi mengenalku,
tapi semoga suatu saat nanti
kau masih bisa untuk memaafkanku…

Aku merindukanmu kawan,

merindukan canda tawa yang kini telah menjadi kenangan,
kenangan yang senantiasa tersimpan dalam hatiku…

Rabu, 14 November 2012

KOPERASI LEMBUR SYARIAH KRANGGAN MANDIRI (KLM)


Koperasi lembur syariah (KLM) bergerak di bidang simpan pinjam . simpan pinjam di koperasi ini tetap berpedoman pada aturan-aturan syariah islam . Sehingga biaya yang dikenakan untuk adminstrasi dan lain lainnya tidak terlalu besar dan memberatkan anggota .
Terletak di kranggan lembur rt02 rw 02 jatiasih kota bekasi . Koperasi ini berdiri  pada tanggal 21 juni 2011 , yang di dirikan oleh sekitar 20 orang . Pada awal berdirinya koperasi simpanan pokok di koperasi ini berkisar  500.000 rupiah dengan simpanan wajib 20.000 rupiah sehingga totalnya menjadi 520.000 rupiah per anggota .
Pada koperasi  ini selain sebagai anggota koperasi biasa pada umumnya , ada pula tabungan deposito untuk para anggota koperasi  dan tabungan pendaringan . Anggota koperasi juga di kenakan biaya buku anggota 5.000 rupiah . Untuk anggota koperasi  yang membuka tabungan deposito setiap anggota di kenakan biaya administrasi  sebesar 3000 rupiah per anggota , dan biaya materai  7000 rupiah sehingga total biaya awal untuk membuka tabungan deposito  dikenakan biaya sebesar  10.000 rupiah .
Pada tabungan pendaringan anggota koperasi pada awal membuka tabungan dikenakan biaya buku tabungan sebesar 5.000 rupiah , dengan tabungan awal sebesar 25.000 rupiah . Tabungan pendaringan adalah tabungan biasa seperti pada umumnya .  Adapun syarat menjadi anggota dikoperasi ini hanya menyerahkan foto copy ktp untuk pengisian data anggota .
Koperasi ini sangat membantu masyarakat disekitar daerah ini , karena para anggotanya yang sebagian besar adalah pedagang meminjam modal dari koperasi ini dengan biaya-biaya administrasi yang murah . Koperasi ini secara tidak langsung membangun perekonomian disekitarnya . walaupun koperasi ini baru berdiri namun sudah memiliki banyak anggota . Dengan tabungan awal yang minim sekarang koperasi lembur syariah kranggan mandiri (KLM) ini sudah memiliki simpanan anggota dengan nominal yang cukup besar  . Dapat dikatakan koperasi ini sukses di bidangnya .



Sabtu, 13 Oktober 2012

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI DUNIA


           Bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
         Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal. Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
         Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang.
Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.

Masa Penjajahan
        Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2 akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3. ongkos materai sebesar 50 golden
4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi

          Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
1. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
2. ongkos materai 3 golden
3. hak tanah dapat menurut hukum adat
4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat


Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Masa Kemerdekaan


Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.

         Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi


Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru


Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah


Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil

2. Lambang Koperasi Indonesia
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut:
a. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
b. Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
c. Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.
d. Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
e. Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.
f. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
g. Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
h. Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.
B. Pentingnya Koperasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat


Koperasi meningkatkan pada kesejahteraan anggotanya. Keuntugan yang diperoleh dibagikan kepada anggotanya dalam bentuk SHU. Secara lengkap pentingnya Koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat dilihat dalam tujuan, manfaat, prinsip, kelengkapan, jenis dan modal koperasi.


1. Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.


2. Manfaat Koperasi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi:
a. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d. Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e. Meniadakan praktik rentenir.
3. Prinsip Koperasi


Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masung anggota(andil anggota tersebut dalam koperasi).
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi.


4. Kelengkapan Koperasi
Susunan koperasi berikut ini:
a. Anggota, anggota koperasi meliputi:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup yang lebih luas.
b. Pengurus koperasi, dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, tugas pengurus koperasi, mengelola koperasi dan anggotanya, mengajukan rancangan kerja koperasi, dan membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabannya.
c. Pengawas Koperasi
pengawas koperasi bertugas untuk mengawasi jalannya koperasi.
d. Rapat Anggota



Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, menetapkan pembagian SHU, serta memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi

Koperasi sebagai system
                Menurut Robert  l heiboner  ada 3 cara bagi masyarakat untuk memecahkan masalah ekonomi yang mereka hadapi yaitu cara :
1.       Mengorgnisir masyarakat menurut tradisi
2.       Mengorganisir masyarakat dengan komando
3.       Mengoganisir mjasyarakat menurut pasar
1)      Mengorganisir masyarakat menurut trades
·         Berbagai kegiatan di atur oleh tradisi
·         Tiap keluarga hasilkan sendiri barang – barang yang di perlukan
·         Produktivitas masyarakat masih rendah
·         Penanganan masalah distribusi dan produksi bersifat statis
·         Pemikiran secara rasional belum berkembang
2)      Mengorganisir masyarakat dengan komando
·         Masyarakat pecahkan masalah dan berbagai ekonominya secara otoriter
·         Dalam pembangunanya menggunakan cambuk – cambuk otoriter
3)      Mengorganisir masyarakat menurut pasar
·         Masyarakat memecahkan masalah dan tatangan ekonominya kepada pasar
·          dalam rangka mempertahankan kehidupanya memiliki kebebasan melangkah untuk melakukan tugas dan kegiatan Profit yang menjadi daya tariknya -. Bukan dorongan tradisi -. Bukan juga dorongan kekuasaan Para produsen bekerja dan hasilkan barang dan jasa untuk memenuhi permintaan yang terjadi di pasar Besarnya permintaan tentukan besarnya tingkat produksi yang akan di lakukan oleh produsen Daya tariknya adalah keuntungan yang akan oleh mekanisme pasar.

Minggu, 17 Juni 2012

MANIK ANGKERAN



A long time ago, lived a rich man named Begawan Sidi Mantra. He was very famous for his kindness and also for his supernatural power. He had a son named Manik Angkeran who liked to gamble. Because of Manik Angkeran’s bad habit, his father soon bankrupt. Begawan Sidi Mantra had spent all of his money to pay his son‘s debts. But, Manik Angkeran still liked to gamble and he still owed some people a lot of money.

Begawan Sidi Mantra wanted to help his son to pay the remaining debts. He meditated for days, and finally he got a clue from the gods to go to Agung Mountain. He went to the mountain. There, he met with a dragon named Naga Besukih. It is said that Naga Besukih could provide gold and jewelries to those who could say a certain prayer and ring the sacred bell. Fortunately, Begawan Sidi Mantra had the bell, and he also knew the prayer from his meditation. “My name is Sidi Mantra. I have a problem. My son likes to gamble. I’ve spent all of my money to pay his debts, but it’s still not enough. I came here to ask for your help,” explained Begawan Sidi Mantra after he met with Naga Besukih. “I’ll help you, but you have to advise your son so he would not gamble again,” said Naga Besukih. The dragon then shakes his body and cause some of his scales fall of. Magically, the scales turn into gold and diamonds.

Begawan Sidi Mantra took the gold and diamonds and return home. He paid all the remaining debt and advised his son about his gambling habit. Manik Angkeran promised to stop gambling, but soon he broke the promise. Bagawan Sidi Mantra had to go to the dragon for help once again. “What brought you here again?” asked Naga Besukih. “I’m very sorry, Naga Besukih. My son had disappointed me; he broke his promise to me. I beg for your help once again,” said Begawan Sidi Mantra to the dragon. “I’ll help you, but this is the last time,” said Naga Besukih.

Begawan Sidi Mantra once again paid Manik Angkeran’s debts and advised him not to gamble again. Manik Angkeran promised and soon he broke his promise again. This time, Begawan Sidi Mantra didn’t want to help him anymore. He was too ashamed to meet with the dragon.

Manik Angkeran knew that his father got the jewelries from the dragon. So, he stole his father’s sacred bell and went to Agung Mountain. After he arrived, Manik Angkeran rang the bell. Naga Besukih heard the bell but there’s no prayer. He decided to see who was calling him. “Hey, Manik Angkeran. What are you doing here with your father’s bell? Did you steal it?” asked Naga Besukih angrily when he saw Manik Angkeran. “Please help me, Naga Besukih. I really need the money to pay my debts. Those people would kill me if I don’t pay them in time. Please, I beg for your mercy,” said Manik Angkeran to the dragon. “Okay, I’ll help you. But this is the last time, and you have to promise to stop gambling,” Naga Besukih then give him the jewelries.

But suddenly, Manik Angkeran had a bad idea. He wanted to kill the dragon and take all the jewelries. So he drew his keris and attacked Naga Besukih. He managed to cut the dragon’s tail, but he was no match for Naga Besukih. With his great power, Naga Besukih burned Manik Angkeran and killed him instantly.

In his home, Begawan Sidi Mantra couldn’t find his sacred bell. He knew that his son had stolen it, so he went to Agung Mountain. He was so sad when he found out what happened in the mountain. “I’m very sorry, Naga Besukih. But he was my only son. I beg you, please bring him back to life,” Begawan Sidi Mantra begged the dragon for mercy. Naga Besukih agreed with one condition, Manik Angkeran had to stay at Agung Mountain. Naga Besukih said some prayer and after few moments, Manik Angkeran lived again. Begawan Sidi Mantra then used a stick to make a big line between them on the ground. From the line, water flowed. Soon it became a river. Finally it became a strait. It separated Java and Bali. People then named the strait as Bali Strait.


terjemahan 

Dahulu kala, hidup seorang kaya bernama Begawan Sidi Mantra. Dia sangat terkenal karena kebaikannya dan juga untuk kekuatan supranatural. Dia memiliki seorang putra bernama Manik Angkeran yang suka berjudi. Karena kebiasaan buruk Manik Angkeran, ayahnya segera bangkrut. Begawan Sidi Mantra telah menghabiskan semua uangnya untuk membayar utang anaknya. Tapi, Manik Angkeran masih suka berjudi dan ia masih berhutang beberapa orang banyak uang.

Begawan Sidi Mantra ingin membantu anaknya untuk membayar utang yang tersisa. Dia bermeditasi selama hari, dan akhirnya ia mendapat petunjuk dari para dewa untuk pergi ke Gunung Agung. Dia pergi ke gunung. Di sana, ia bertemu dengan seekor naga bernama Naga Besukih. Hal ini mengatakan bahwa Naga Besukih bisa memberikan emas dan perhiasan kepada mereka yang bisa mengucapkan doa tertentu dan cincin lonceng suci. Untungnya, Begawan Sidi Mantra memiliki bel, dan ia juga tahu doa dari meditasinya. "Nama saya Sidi Mantra. Saya punya masalah. Anak saya suka berjudi. Saya telah menghabiskan semua uang saya untuk membayar utang-utangnya, tapi masih tidak cukup. Saya datang ke sini untuk meminta bantuan Anda, "jelas Begawan Sidi Mantra setelah ia bertemu dengan Naga Besukih. "Aku akan membantu Anda, tetapi Anda harus memberitahu anak Anda sehingga dia tidak akan berjudi lagi," kata Naga Besukih. Sang naga kemudian getar tubuhnya dan menyebabkan beberapa sisik nya jatuh. Ajaib, timbangan berubah menjadi emas dan berlian.

Begawan Sidi Mantra mengambil emas dan berlian dan pulang ke rumah. Ia membayar semua hutang yang tersisa dan disarankan anaknya tentang kebiasaan judinya. Manik Angkeran berjanji untuk menghentikan perjudian, tapi segera ia memecahkan janji. Bagawan Sidi Mantra harus pergi ke naga bantuan sekali lagi. "Apa yang membawamu ke sini lagi?" Tanya Naga Besukih. "Saya sangat menyesal, Naga Besukih. Anak saya telah mengecewakan aku, ia melanggar janjinya kepada saya. Saya mohon bantuan Anda sekali lagi, "kata Begawan Sidi Mantra untuk naga. "Aku akan membantu Anda, tapi ini adalah waktu terakhir," kata Naga Besukih.

Begawan Sidi Mantra sekali lagi membayar hutang Manik Angkeran dan menasihatinya untuk tidak berjudi lagi. Manik Angkeran berjanji dan segera ia melanggar janjinya lagi. Kali ini, Begawan Sidi Mantra tidak ingin membantunya lagi. Dia terlalu malu untuk bertemu dengan sang naga.

Manik Angkeran tahu bahwa ayahnya mendapat perhiasan dari naga. Jadi, dia mencuri bel suci ayahnya dan pergi ke Gunung Agung. Setelah ia tiba, Manik Angkeran membunyikan bel. Naga Besukih mendengar bel tapi ada doa ada. Dia memutuskan untuk melihat siapa yang memanggilnya. "Hei, Manik Angkeran. Apa yang Anda lakukan di sini dengan bel ayahmu? Apakah Anda mencurinya? "Tanya Naga Besukih marah ketika melihat Manik Angkeran. "Tolong bantu saya, Naga Besukih. Saya benar-benar membutuhkan uang untuk membayar utang saya. Orang-orang akan membunuh saya jika saya tidak membayar mereka pada waktunya. Tolong, saya mohon belas kasihan Anda, "kata Manik Angkeran ke naga. "Oke, aku akan membantumu. Tapi ini adalah terakhir kalinya, dan Anda harus berjanji untuk menghentikan perjudian, "Naga Besukih kemudian memberinya perhiasan.

Tapi tiba-tiba, Manik Angkeran memiliki ide yang buruk. Dia ingin membunuh naga dan mengambil semua perhiasan. Jadi dia menarik kerisnya dan menyerang Naga Besukih. Dia berhasil memotong ekor naga, tapi dia tidak cocok untuk Naga Besukih. Dengan kekuatan besar, Naga Besukih membakar Manik Angkeran dan membunuhnya seketika.

Di rumahnya, Begawan Sidi Mantra tidak menemukan bel sucinya. Dia tahu bahwa anaknya telah mencuri, jadi dia pergi ke Gunung Agung. Dia begitu sedih ketika dia tahu apa yang terjadi di gunung. "Saya sangat menyesal, Naga Besukih. Tapi dia anak tunggal saya. Saya mohon, bawalah dia kembali ke kehidupan, "pinta Begawan Sidi Mantra naga minta ampun. Naga Besukih setuju dengan satu syarat, Manik Angkeran harus tinggal di Gunung Agung. Naga Besukih berdoa beberapa dan setelah beberapa saat, Manik Angkeran hidup kembali. Begawan Sidi Mantra kemudian digunakan tongkat untuk membuat garis besar antara mereka di tanah. Dari baris, air mengalir. Segera itu menjadi sungai. Akhirnya itu menjadi selat. Ini dipisahkan Jawa dan Bali. Orang menamakan selat Selat Bali.