Bangsa
Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan
oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini,
merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman
pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu
dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk
daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung
daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang
terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra
Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha
atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk
ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social,
nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat
pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi
terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah
mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri
) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat
pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal. Kaum kapitalis atau
pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk
memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini
melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis /
liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan
melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan
kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri
dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di
Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles
Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori
Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles
Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark.
Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan
ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan
industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia.
Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri
sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya
kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini
akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu
dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada
dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap
rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia.
Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang.
Masyarakat
diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum
lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa
pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha
memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan
koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu
masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Masa
Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda,
gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A.
Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini
berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah
darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen
Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga
mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka
mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional
menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba
memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun
1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko
Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie
Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui
Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan
semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi
”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer.
Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun
tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah
akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi,
pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431
tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi
karena :
1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2 akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3. ongkos materai sebesar 50 golden
4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan
ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para
penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda
membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini
ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia
itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927
pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915.
isi peraturan No. 91 antara lain :
1. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada
Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa
daerah
2. ongkos materai 3 golden
3. hak tanah dapat menurut hukum adat
4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara
adat
Dengan
keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun
1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada
tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai
pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan
salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan
sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami
nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah
Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi
Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas
untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari
Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang.
Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami
penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang
koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Masa Kemerdekaan
Setelah
bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali
kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian
Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran
dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai
dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai
reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk
memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas
kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu
gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan
masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada
tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan
Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu
dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang
berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang
pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan
partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat
untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga
masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas
pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam
perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa
pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu
membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu,
pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di
Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat
tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres
Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal
12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain
mengambil putusan sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan
bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap
koperasi
3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk
melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain
:
1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun
pertanian yang bermodal kecil
2. Lambang Koperasi Indonesia
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut:
a. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
b. Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
c. Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.
d. Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
e. Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal
koperasi.
f. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia
yang kokoh berakar.
g. Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat
Indonesia.
h. Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.
B. Pentingnya Koperasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Koperasi
meningkatkan pada kesejahteraan anggotanya. Keuntugan yang diperoleh dibagikan
kepada anggotanya dalam bentuk SHU. Secara lengkap pentingnya Koperasi dalam
meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat dilihat dalam tujuan, manfaat, prinsip,
kelengkapan, jenis dan modal koperasi.
1.
Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini
diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya.
Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum
badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
2.
Manfaat Koperasi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi:
a. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d. Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e. Meniadakan praktik rentenir.
3. Prinsip Koperasi
Menurut
UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masung anggota(andil anggota tersebut dalam koperasi).
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi.
4.
Kelengkapan Koperasi
Susunan koperasi berikut ini:
a. Anggota, anggota koperasi meliputi:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi
yang memiliki lingkup yang lebih luas.
b. Pengurus koperasi, dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, tugas
pengurus koperasi, mengelola koperasi dan anggotanya, mengajukan rancangan
kerja koperasi, dan membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabannya.
c. Pengawas Koperasi
pengawas koperasi bertugas untuk mengawasi jalannya koperasi.
d. Rapat Anggota
Rapat
anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota
dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam hal
pengelolaan koperasi. Rapat anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan
rencana kerja, menetapkan pembagian SHU, serta memilih mengangkat dan
memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi
Koperasi
sebagai system
Menurut
Robert l heiboner ada 3 cara bagi masyarakat untuk
memecahkan masalah ekonomi yang mereka hadapi yaitu cara :
1. Mengorgnisir
masyarakat menurut tradisi
2. Mengorganisir
masyarakat dengan komando
3. Mengoganisir
mjasyarakat menurut pasar
1) Mengorganisir
masyarakat menurut trades
· Berbagai
kegiatan di atur oleh tradisi
· Tiap
keluarga hasilkan sendiri barang – barang yang di perlukan
· Produktivitas
masyarakat masih rendah
· Penanganan
masalah distribusi dan produksi bersifat statis
· Pemikiran
secara rasional belum berkembang
2) Mengorganisir
masyarakat dengan komando
· Masyarakat
pecahkan masalah dan berbagai ekonominya secara otoriter
· Dalam
pembangunanya menggunakan cambuk – cambuk otoriter
3) Mengorganisir
masyarakat menurut pasar
· Masyarakat
memecahkan masalah dan tatangan ekonominya kepada pasar
· dalam
rangka mempertahankan kehidupanya memiliki kebebasan melangkah untuk melakukan
tugas dan kegiatan Profit yang menjadi daya tariknya -. Bukan dorongan tradisi
-. Bukan juga dorongan kekuasaan Para produsen bekerja dan hasilkan barang dan
jasa untuk memenuhi permintaan yang terjadi di pasar Besarnya permintaan
tentukan besarnya tingkat produksi yang akan di lakukan oleh produsen Daya
tariknya adalah keuntungan yang akan oleh mekanisme pasar.