Kamis, 07 Mei 2015

TUGAS SOFTSKILL MINGGU 2

Exercise 26 :  adjective and adverbs
1.      Well
2.      Intense
3.      Brightly
4.      Fluent
5.      Fluently
6.      Smooth
7.      Accurately
8.      Bitter
9.      Soon
10.  Fast
Exercise 27 :lingking (copulative) verbs
1.      Terribly
2.      Well
4.      Calmly
5.      Sick
6.      Quickly
7.      Diligently
8.      Vehemently
9.      Relaxed
10.  Noisy

Exercise 28 : comparisons
1.      As soon
2.      More important
3.      As well
4.      More expensive
5.      As hot
6.      More talented
7.      More colorful
8.      Happier
9.      Worse
10.  Faster

Exercise 29 :  comparisons
1.      Than
2.      Than
3.      From
4.      Than
5.      As
6.      Than
7.      As
8.      Than
9.      Than
10.  From












Exercise 30 : comparisons
1.      Better
2.      Happiest
3.      Faster
4.      Creamiest
5.      More colorful
6.      Better
7.      Good
8.      More awkwardly
9.      Least
10.  Prettier
11.  The best
12.  From
13.  Less impressive
14.  The sicker
15.  When
16.  Twice more than
17.  Few
18.  Much
19.  Farthest
20.  More famous
Exercise 31 : nouns functioning as adjective
1.      Twelve story
2.      Language
3.      Three act
4.      Two day
5.      79 piece
6.      Five shelve
7.      16 ounch
8.      Six quart
9.      Brick
10.  Ten speed
Exercise 32 : enough
1.      Enough people
2.      French enough
3.      Enough time
4.      Fast enough
5.      Soon enough
6.      Early enough
7.      Hard enough
8.      Enough slowly
9.      Enough flour
10.  Enough books



TUGAS SOFTSKILL MINGGU 1

Exercise 21-25 ( conditional sentences)
1.       Understood
2.       Would not have been
3.       Will give
4.       Would have told
5.       Would have been
6.       had
7.       stopped
8.       needed
9.       would have found
10.   enjoyed
11.   paint
12.   were
13.   writes
14.   had permitted
15.   had spent
16.   will accept
17.   buys
18.   had decided
19.   would have written
20.   will leak
21.   studied
22.   hears
23.   see
24.   gets
25.   turn
26.   were
27.   would have called
28.   would have talked
29.   explained
30.   spoke
exercise 22 : used to ( page 99 )
1.       eating
2.       eating
3.       swimming
4.       liking
5.       speaking
6.       studying
7.       dancing
8.       sleeping
9.       eating
10.   eating

exercise 23 : would rather ( page 101-102)
1.       stay
2.       stayed
3.       work
4.       studied
5.       not study
6.       have
7.       stood
8.       not cook
9.       had not arrieved
10.   have slept

exercise 24 : must/should ( page 105 )
1.       should have had
2.       must have been
3.       must have damaged
4.       should not have packed
5.       must have studied
6.       should have studied
7.       must have been
8.       should have deposit
9.       must have forgotten
10.   must not have been studied

exercixe 25 : modals + perfective ( page 105-106 )
1.       I would
2.       Would have gone
3.       May have had
4.       Should have done
5.       Must have forgotten
6.       May have slept
7.       Might have had
8.       Could have lost
9.       Should not have driven
10.   It may have run

Minggu, 30 November 2014

Pelanggaran koorporasi yang dilakukan PT. FREEPORT INDONESIA terhada bangsa Indonesia


PT. Freeport sudah berada di Indonesia sejak tahun 1967 itu artinya sudah 47 tahun PT. Freeport mengeruk banyak keuntungan dari Negara kita. Keberadaan Freeport sejak kontrak ke-satu ilegal dalam transparansi dan ketetapan pajak bagi negara. Hasil Freeport baru diketahui secara resmi dan diatur dalam Undang-undang negara Indonesia sejak kontrak karya ke-2. Kontrak karya pertama Freeport tahun 1967 sesungguhnya fiktif.
Apabila ditelaah Indonesia lebih banyak mengalami kerugian dari kerjasama ini Indonesia hanya mendapat keuntungan 2% dari kejasama tersebut. Indonesia sudah rugi sejak Freeport masuk. Sekarang pun tetap rugi karena konstitusi Negara mendukung emas dibawa ke Amerika dan negara Lainya di dunia. Pemerintah sibuk dengan kasus-kasus keamanan perusahaan di Papua, sedangkan ekonomi bangsa terabaikan.
47 tahun sudah PT. Freeport bekerjasama dengan Indonesia sudah data dipastikan banyak sekali keuntungan yang mereka dapat. Seperti yang kita tau insonesia merupakan penghasil emas terbanyak di dunia tidak heran apabila PT.Freeport  “betah” menggarap lahan pertambangan ditanah papua. Namun, selama 47 tahun pula secara tidak disadari Indonesia mengalami kerugian yang amat sangat besar. Sewa lahan sebesar 2% sangat tidak sebanding dengan apa yang PT. Freeport dapatkan dari tanah papua tersebut.
Selain masalah pembagian hasil dan sewa yang tidak adil PT. Freeport secara moril melanggar  UU yang merugikan banyak masyarakat Indonesia , Freeport enggan untuk patuh kepada UU yang berlaku, yaitu UU no. 4 tahun 2009 tentang Minerba. Dari sini terlihat bahwa kasus Freeport ini tidak hanya merugikan negara triliunan rupiah akan tetapi juga menginjak-injak kedaulatan Republik ini dengan tidak mau patuh terhadap UU yang berlaku. Menurut seorang pengamat Hankam, Bapak Soeripto, Konflik yang mendasasari kasus Freeport ini adalah Kontrak Karya (KK) yang telah melecehkan Indonesia.
Salah seorang pengamat Hankam yang sudah senior, Bapak Soeripto, menyatakan bahwa PT Freeport telah memberikan sejumlah dana kepada aparat keamanan TNI/POLRI dalam rangka menjaga keamanan Freeport di atas tanah Papua. Hal ini jelas menentang UU karena menurut UU pembiayaan aparat keamanan untuk perlidungan objek vital nasional harus bersumber dari APBN bukan dari perusahaan asing. Akibatnya banyak putra daerah Papua yang merasa asing di rumah mereka sendiri. Dari sini terkesan bahwa aparat keamanan justru lebih membela kepentingan asing dari pada kepentingan bangsanya sendiri. Padahal mereka  harusnya menindak Freeport yang notabene telah merusak lingkungan dengan membuat lubang tambang di Grasberg dengan diameter lubang 2,4 kilometer pada daerah seluas 499 ha dengan kedalaman mencapai 800 m2 . Dampak lingkungan yang Freeport berikan sangat signifikan, yaitu rusaknya bentang alam pegunungan Grasberg dan Ersbeg. Kerusakan lingkungan telah mengubah bentang alam seluas 166 km2 di daerah aliran sungai Ajkwa.
Belum lagi pada 21 Februari 2006, terjadi pengusiran terhadap penduduk setempat yang melakukan pendulangan emas dari sisa-sisa limbah produksi Freeport di Kali Kabur Wanamon. Pengusiran dilakukan oleh aparat gabungan kepolisian dan satpam Freeport. Akibat pengusiran ini terjadi bentrokan dan penembakan. Penduduk sekitar yang mengetahui kejadian itu kemudian menduduki dan menutup jalan utama Freeport di Ridge Camp, di Mile 72-74, selama beberapa hari. Jalan itu merupakan satu-satunya akses ke lokasi pengolahan dan penambangan Grasberg.
Negara (Pemerintah) dalam kasus PT. Freeport yang sudah terjadi, belum ada niat baik untuk menyambut tuntutan rakyat Papua, terutama soal Freeport. Sikap rakyat Papua meminta penyelesaian Freeport, selalu saja di jawab dengan bedil senjata, konflik perang suku, mobilisasi aparat militer di areal Freeport bahkan membanjirnya dana-dana taktis Negara lebih pada pengutamaan pengamanan asset perusahaan ketimbang Negara memberi ruang kedaulatan kepada warga Negara sendiri.
Pada 23 maret 2006 Kementerian Lingkungan Hidup mempublikasi temuan pemantauan dan penataan kualitas lingkungan di wilayah penambangan PT Freeport Indonesia. Hasilnya, Freeport dinilai tak memenuhi batas air limbah dan telah mencemari air laut dan biota laut.(tapi tak di tanggapi serius oleh pemerintah dan DPR )
Pada tanggal 17 april 2006, SBY Tak Akan Tutup Freeport. Presiden Susilo Bambang Yudoyono berjanji akan menangani tuduhan pencemaran lingkungan oleh PT Freeport Indonesia di Papua. Namun katanya, pemerintah tidak mungkin melakukan penutupan perusahaan pertambangan itu sebagaimana dituntut oleh sebagian kalangan. SBY mengatakan, jika Freeport terbukti mencemari lingkungan, harus dilakukan tindakan hukum. Namun jika dilakukan penutupan sepihak terhadap Freeport, maka Indonesia akan digugat secara hukum, akan diharuskan membayar ganti rugi milyaran dolar. Ia juga mengatakan, tindaan radikal semacam itu hanya akan makin memperburuk iklim penanaman modal di Indonesia.
          Hal hal seperti ini tentu saja menjadi pertanyaan besar bagi rakyat Indonesia bagaimana bisa pemerintah lebih mementingkan kepentingan perusahaan asing dari pada Negara dan rakyatnya sendiri. Tentu saja kita menerka nerka siapa dalang atau pihak siapa dari dalam negri yang sangat diuntungkan dari kerjasama yang notabennya merugikan Negara. Pasti ada golongan golongan tertentu yang menikmati banyak keuntungan dari kerjasama ini tentu saja ini termasuk kejahatan koorporasi karena ada 2 pihak yang melakukan dan bukan hanya 1 atau 2 orang yang mendalangi ini ada beberapa orang yang menikmati hasil kerjasama yang merugikan rakyat Indonesia terlebih masyarakat papua.

          Sebaiknya pemerintah bersikap tegas dalam hal ini untuk berani menyetop kerjasama antar 2 negara yang merugikan bangsa kita. Jangan mementingkan keuntungan semata  tapi harus bisa menjaga perasaan dan kesejarteraan bangsanya sendiri. Serta seharusnya pemerintahan dapat melindungi bangsanya dari bentuk penjajahan yang dilakukan secara tidak langsung terhadap Negara kita. Beran dan tegas harusnya menjadi pedoman kita dalam menghadapi bangsa asing yang hanya ingin meraup keuntungan sepihak tanpa memandang bangsa lain. Bangsa yang baik adalah bangsa yang dapat menghargai bangsa lain.

Minggu, 16 November 2014

KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS TERHADAP KAOS BOLA (JERSEY)



     Demam bola sekarang ini tidak hanya digandrungi oleh kaum adam tetapi kaum hawa pun banyak yang ikut terkena demam bola. Club-club ternama yang menjadi “jagoan” para penikmat sepakbola dunia ini cukup beragam. Akhir-akhir ini banyak sekali kita jumpai orang-orang yang memakai kaos bola atau sering disebut jersey sebagai pakaian sehari-hari mereka. Kostum yang digunakan oleh para pemain sepak bola dari berbagai macam club menjadi kostum kebanggan bagi supporter club tersebut. Kaos bola (jersey) sekarang ini memiliki model yang unik dan menarik konsumen memiliki banyak variasi warna dan terkesan tidak norak apabila dipakai sehari-hari apalagi untuk berpergian.

    Para supporter  merasa bangga apabila memakai costum sepak bola yang berasal dari club yang mereka sukai. Hal tersebut tentu saja menjadi peluang bisnis yang sangat besar bagi pengusaha costum sepak bola seperti addidas, nike, umbro atau merk terkenal lainnya. Custum sepak bola yang mereka keluarkan tentu nya dibandrol dengan harga yang cukup tinggi. Hal tersebut menjadi peluang bagi pengusaha pencetakan kaos sepak bola mereka membuat kaos sepak bola (jersey) tiruan dengan harga yang terjangkau dan dibuat sama dengan aslinya atau sering kita kenal dengan kw1 kw2 dan sebagainya. Ini tentu saja berdampak bagi penjualan merk asli kaos sepak bola tersebut mereka akan mengalami kerugian yang cukup besar karena konsumen tentu saja lebih memilih koas sepak bola yang harganya lebih murah tanpa memandang asli atau tiidaknya jersey tersebut karena bagi sebagian orang asli atau tidaknya suatu barang tidaklah terlalu penting asalkan mereka mempunyai jersey  club sepak bola “jagoan” mereka. Hal tersebut juga disebabkan oleh daya beli masyarakat yang rendah.
   
      Walaupun jersey aspal memliki perbedaan yang cukup jauh dari aslinya dari segi bahan, cetakan dan warna tetap saja minat akan jersey  aspal ini cukup tinggi. Kaos dibuat semirip mungkin dengan aslinya dari letak print gambar, logo , hingga penjiplakan merk tentu saja melanggar hak cipta dari merk asli jersey tersebut mereka bisa mendapatkan kerugian atas kecurangan pengusaha pencetak kaos sepak bola nakal yang ingin meraup keuntungan dari ketenaran kaos sepakbola keluaran brand asli . Sudah jelas dalam hal ini yang dirugikan adalah pemilik perusahaan dan investor karena penjualan yang akan menurun. Sedangkan bagi pengusaha “aspal” ini meraup untung yang tinggi dari permintaan konsumen yang tinggi akan jersey club-club ternama.
     
     Di Indonesia kasus seperti ini dapat dijerat  berdasarkan Undang- Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak brand asli dapat menuntut perusahaan yang menjiplak hak cipta mereka. Harusnya para produsen kaos sepak bola dapat beretika dengan baik dalam berbisnis dengan tidak mengguanakan hak cipta perusahaan lain apalagi menjiplak untuk mendapatkan suatu keuntungan pribadi. Namun undang-undang yang ada sepertinya hanya sebuah peraturan tertulis yang fungsinya tidak tepat sasaran, mengapa demikian karena dari sekian banyak kaos sepak bola (jersey)  tiruan yang beredar hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari pemerintah untuk memberantas masalah tersebut.

     Tidak dapat dipungkiri hal ini sulit untuk diberantas keberadaannya karena minat pasar yang tinggi akan kaos sepak bola (jersey) dengan harga yang terjangkau. Sebaiknya produsen dan konsumen sama-sama bekerja sama untuk saling menghargai suatu hak cipta sebuah perusahaan bagi perusahaan agar menindak lanjuti kasus-kasus penjiplakan dan perusahaan pesaing agar dapat beretika dengan baik dalam menjalankan sebuah usaha jangan sampai memanfaatkan sesuatu untuk kepentingan pribadi atau golongan tanpa mementingkan perusahaan lainnya yang dapat dirugikan.  Bagi konsumen agar menghargai hak cipta suatu produk dengan membeli yang asli bukan tiruan atau KW.

Senin, 20 Oktober 2014

REVIEW JURNAL

VALUE ADDED, Vol. 7 , No.2, Maret 2011 – Agustus 2011 http://jurnal.unimus.ac.

MENJALANKAN BISNIS SECARA ETIS DAN BERTANGGUNG JAWAB
Setia Budhi Wilardjo
Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Semarang

Penelitian dalam jurnal ini ditulis oleh Setia Budhi Wilardjo pada agustus 2011Nilai-nilai dan moral pribadi perorangan dan konteks social menentukan apakah suatu perilaku tertentu dianggap sebagai perilaku yang etis atau tidaketis. Dengan kata lain, perilaku etis merupakan perilaku yang mencerminkan keyakinan perseorangan dan norma-norma sosial yang diterima secara umum sehubungan dengan tindakan-tindakan yang benar da baik. Perilaku tidak etis adalah perilaku yang menurut keyakinan perseorangan dan norma-norma sosial dianggap salah atau buruk. Etika bisnis adalah istilah yang biasanya berkaitan dengan perilaku etis atau tidak etis yang dilakukan oleh manajer atau pemilik suatu organisasi (Ricky W. Griffin dan Ronald J. Ebert, 2007).
Etika manajerial merupakan standar perilaku yang memandu manajer dalam pekerjaan mereka. Walaupun etika Anda dapat mempengaruhi kerja Anda dalam sejumlah hal, tidak ada ruginya menggolongkan dalam tiga kategori yang luas.  Ada tiga langkah yang disederhanakan untuk menerapkan penilaian etis terhadap situasi yang dapat timbul selama kita melakukan aktivitas bisnis yaitu :
1. Mengumpulkan informasi faktual yang relevan
2. Menganalisis fakta-fakta untuk menentukan nilai moral yang paling tepat
3. Melakukan penilaian etis berdasarkan kebenaran atau kesalahan terhadap aktivitas
Organisasi berusaha mendorong perilaku etis dan melarang perilaku tidak etis dengan berbagai cara. Karena manajer dan karyawannya semakin sering melakukan aktivitas yang tidak etis dan bahkan ilegal di berbagai perusahaan, maka banyak perusahaan yang mengambil langkah tambahan untuk mendorong perilaku etis di lingkungan kerja. Banyak di antaranya, misalnya menerapkan aturan main dalam menjalankan dan mengembangkan posisi etis yang jelas mengenai cara perusahaan dan karyawan menjalankan bisnisnya atau kebijakan yang akan kita nilai tersebut.
Etika bisnis adalah istilah yang biasanya berkaitan dengan perilaku etis atau tidak etis yang dilakukan oleh manajer atau pemilik suatu organisasi. Etika mempengaruhi perilaku pribadi di lingkungan kerja. Etika juga tampil dalam hubungan antara perusahaan dan karyawannnya dengan apa yang disebut agen kepentingan primer – terutama pelanggan, pesaing, pemegang saham, pemasok, penyalur, dan serikat buruh. Tanggung jawab sosial adalah sebuah konsep yang berhubungan, namun merujuk pada seluruh cara bisnis berupaya menyeimbangkan komitmennya terhadap kelompok dan pribadi dalam lingkungan sosialnya.
Dalam penerapan etika dan tanggung jawab sosial tentu juga berkaitan dengan kebiasaan hidup kita sehari-hari. Membuang limbah sembarangan ke laut, berbuat curang dan berbohong merupakan perilaku yang tidak baik untuk ditiru dan akan berhadapan dengan kebiasaan dan hukum yang berlaku di suatu negara khususnya di Amerika Serikat dalamartikel ini.
Walaupun sudah ada undang-undang tentang etka bisnis dan lingkungan hidup masih banyak pelaku usaha yang berbuat curang dan tidak mengindahkan keadaan alam sekitar. Banyak dari mereka yang tidak memperdulikan dampak yang akan lingkungan terima dari ketidak pedulian pengusaha terhadap lingkungan. Dalam kasus pembuangan limbah di laut perlu memperhatikan masalah lingkungan secara keseluruhan karena bisa merusak ekosistem di laut dan membunuhbinatang laut. Hal ini tentu saja sangat merugikan pihak pengusaha itu sendiri dan lingkungan yang mereka cemari (laut) .  Sedangkan dalam kasus akuntabilitas bisnis ImClone yang melibatkan Martha Stewart dan Samuel Waksal, ketidakjujuran dan kecurangan mereka dalam berbisnis berakibat keduanya masuk penjara federal dalam waktu yang cukup lama.


Review : jurnal VALUE ADDED, Vol. 7 , No.2, Maret 2011 – Agustus 2011 (MENJALANKAN BISNIS SECARA ETIS DAN BERTANGGUNG JAWAB)


Volume VI, No. 2, Desember 2012

ETIKA DAN DAYA TARIK IKLAN PROVIDER SELULER AXIS
Oleh: Widyarini1

Penelitian ini ditulis oleh Widyarini pada tahun 2012 dengan objek mahasiswa Program Studi Keuangan Islam, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga dengan variabel dependent (Y) adalah penilaianResponden terhadap Daya Tarik Iklan Axis versi “Cowok Hemat” dan versi “Pisang Goreng” .
Ketatnya persaingan antar produk “mengharuskan” pengusaha untuk melakukan “perang iklan” dalam media yang sama dan bila memungkinkan ditambah media lain. Banyak cara untuk mengkomunikasikan produk kepada sasaran pasarnya, namun iklan merupakan cara yang paling efektif, karena bisa memberikan informasi secara massal dengan menggunakan media massa . Iklan dapat dikemas dalam bentuk gambar, tulisan, simbul, bahkan berupa cerita pendek ditayangkan di media televisi, sehingga bisa menjadi hiburan bagi pemirsanya.
Iklan yang dibawakan oleh bintang iklan sering kali membuat masyarat mengikuti gaya dan percakapan yangdilakukan oleh bintang iklan tersebut karena dianggap menarik , namun terkadang apa yang iklan tersebut sajikan apabila kita tidak sebagai konsumen tidak pandai mencermati baik-baik cenderung mengandung pelanggaran etika yang kemudian diikuti oleh konsumen yang menikmati iklan tersebut tanpa merasa bersalah. Banyak iklan-iklan yang kurang mengindahkan etika baik moral maupun bisnis, dengan “menyindir” produsen lain. Pada iklan axis ini peneliti ingin mengetahui dua versi yang diluncurkan axis  sebagai media promosi perusahaan. Iklan tersebut adalah versi “cowok hemat” dan “pisang goreng”.

Adapun hasil dari penelitian tersebut adalah :
1.      versi “cowok hemat” diketahui :
a.      Iklan Axis versi Cowok Hemat bisa menjadi hiburan, namun kurang etis (moral)
dan tidak mendidik, karena sangat tipis perbedaan kikir dengan hemat.
b.      Menggunakan cara “mencuri  untuk melakukan penghematan. Iklan ini melanggar etika, bahkan dapat dikatakan melanggar hukum dan norma agama Islam, karena memberi contoh mencuri.
c.       Sang pacar diminta mendorong mobil sendirian, untuk kondisi saat ini posisi laki-laki dengan perempuan memang setara. Namun akan lebih baik apabila minta tolong orang lain (laki-laki) untuk mendorong mobil tersebut karena dalam etika alangkah baiknya apabila menghargai wanita.
d.      Dalam iklan promo ditulis dengan font berukuran kecil sehingga kemungkinan konsumen tidak dapat melihat promo tersebut, hal ini termasuk bentuk kecurangan karena mungkin saja konsumen tidak melihat.
e.      Didalam iklan tidak boleh menyebutkan kata “gratis” apabila masih ada sejumlah biaya yang mungkin dikeluarkan oleh konsumen.
2.      Versi “pisang goreng” diketahui :
a.      Memunculkan simbul pesaing di dalam iklan yang “mirip” dengan symbol pesaingnya. Dapat disimpulkan melanggar Bahasa dan Merendahkan (merendahkan pesaing).
b.      Mempertontonkan anak di bawah umur sudah harus bekerja untuk mencari uang (melanggar hak kebebasan anak atau mempekerjakan anak di bawah umur).
c.        Penawaran harga secara tidak rasional, karena penawaran harga dibawah harga normal (melanggar etika).
d.      Tidak menampilkan peran seorang ibu yang bijak


Review : jurnal ekonomi islam Volume VI, No. 2, Desember 2012 (ETIKA DAN DAYA TARIK IKLAN PROVIDER SELULER AXIS)



Jurnal Keuangan dan Bisnis
vol. 5, No. 2, Juli 2013

ETIKA BISNIS PADA INDUSTRI KELAPA SAWIT MELALUI IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE DAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
Alda Kartika
(alda_kartika@yahoo.com)
Staf Bagian Pemasaran PTPN II

Penelitian ini ditulis oleh Alda Kartika dilakukan pada juli 2013, objek yang diteliti adalah perkebunan kelapa sawit di Indonesia dengan variabel dependen (Y) adalah etika bisnis.
Industri kelapa sawit di Indonesia memiliki potensi yang besar terhadap perkembangan ekonomi dan social. Perkembangan kelapa sawit di indnesia mengalami pertumbuhan yang cukup pesat sejak tahun 1970-an. Namun industri kelapa sawit memiliki banyak masalah dan kendala. Isu-isu lingkungan yang menganggap bahwa industry ini erat katannya dengan penggundulan, emisi karbon , dan hilangnya keragaman hayati hutan sehingga membuat lingkungan menjadi buruk keadaannya. Hal tersebut tentu bertentangan dengan etika berbisnis yang ada karena tidak mementingkan lingkungan dan seolah olah pihak perusahaan tidak mau bertanggung jawab atas penebangan pohon.
Sebenarnya, hutan di Indonesia di lindungi oleh pemerintah, namun pemerintah mengizinkan penebangan hutan untuk perkebunan. Namun tidak dapat di pungkiri ada saja perilaku pengusaha-pengusaha nakal yang tidak mengindahkan etika dapam berbisnis dengan tidak mengindahkan dampak yang akan muncul dari tindakan tidak etisnya tersebut. Di provinsi Riau telah terjadi perilaku yang tidak sesuai dengan etika dalam berbisnis, menebang hutan tanpa ditanami kembali (reboisasi). Provinsi Riau kehilangan sektar 65% lahan hutanya yang digantikan dengan penanaman pohon kelapa sawit dan akasia hal tersebut menjadi isu berkelanjutan bagi kelangsungan industry kelapa sawit di Indonesia.
Dalam meakukan usaha tentu persaingan yang ketat menjadi kerikil-kerikil tajam namun perusahaan dituntut untuk bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan untuk menjalankan perusahaannya oleh karena itu perusahaan diwajibkan untuk data melestarikan lingkungan sesuai yang tertera ada undang-undang N0.23 pasal 5 tahun 1997 tentang pelestarian lingkungan hidup. Dengan adanya uu tersebut diharapkan perusahaan dapat menjalankan usahanya dengan penuh tanggung jawab, pelaku bisnis tidak hanya dituntut untuk mendapatkan keuntungan tetapi diharapkan dapat menjalankan CSR (corporate social responsibility) dengan menerapkan CSR, perusahaan dapat mempertimbangkan dampak negative bagi masyarakat dan lingkungan  dari usaha yang mereka jalankan.
Kejadian di provinsi Riau merupakan salah satu perilaku pengusaha yang tidak mengindahkan etika dalam berbisnis. Namun, masih banyak perusahaan lain yang bergelut di bidang industry kelapa sawit yang menjalankan usahanya dengan melakukan CSR dan berpenggang teguh pada UU sehingga kelangsungan keasrian lingkungan masih terjaga dengan demikian sudah jelas industry kelapa sawit sudah menjalankan prinsip-prinsip etika bisnis dalam perusahaannya.


Review : jurnal keungan dan bisnis , vol. 5, No. 2, Juli 2013 (ETIKA BISNIS PADA INDUSTRI KELAPA SAWIT MELALUI IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE DAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)