Para supporter merasa bangga apabila memakai costum sepak bola yang berasal dari club yang mereka sukai. Hal tersebut tentu saja menjadi peluang bisnis yang sangat besar bagi pengusaha costum sepak bola seperti addidas, nike, umbro atau merk terkenal lainnya. Custum sepak bola yang mereka keluarkan tentu nya dibandrol dengan harga yang cukup tinggi. Hal tersebut menjadi peluang bagi pengusaha pencetakan kaos sepak bola mereka membuat kaos sepak bola (jersey) tiruan dengan harga yang terjangkau dan dibuat sama dengan aslinya atau sering kita kenal dengan kw1 kw2 dan sebagainya. Ini tentu saja berdampak bagi penjualan merk asli kaos sepak bola tersebut mereka akan mengalami kerugian yang cukup besar karena konsumen tentu saja lebih memilih koas sepak bola yang harganya lebih murah tanpa memandang asli atau tiidaknya jersey tersebut karena bagi sebagian orang asli atau tidaknya suatu barang tidaklah terlalu penting asalkan mereka mempunyai jersey club sepak bola “jagoan” mereka. Hal tersebut juga disebabkan oleh daya beli masyarakat yang rendah.
Walaupun
jersey aspal memliki perbedaan yang
cukup jauh dari aslinya dari segi bahan, cetakan dan warna tetap saja minat
akan jersey aspal ini cukup tinggi. Kaos dibuat semirip
mungkin dengan aslinya dari letak print gambar, logo , hingga penjiplakan
merk tentu saja melanggar hak cipta dari merk asli jersey tersebut mereka bisa mendapatkan kerugian atas kecurangan
pengusaha pencetak kaos sepak bola nakal yang ingin meraup keuntungan dari
ketenaran kaos sepakbola keluaran brand asli . Sudah jelas dalam hal ini yang
dirugikan adalah pemilik perusahaan dan investor karena penjualan yang akan menurun.
Sedangkan bagi pengusaha “aspal” ini meraup untung yang tinggi dari permintaan
konsumen yang tinggi akan jersey club-club
ternama.
Di Indonesia kasus seperti ini dapat dijerat berdasarkan Undang- Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak brand asli dapat menuntut perusahaan yang menjiplak hak cipta mereka. Harusnya para produsen kaos sepak bola dapat beretika dengan baik dalam berbisnis dengan tidak mengguanakan hak cipta perusahaan lain apalagi menjiplak untuk mendapatkan suatu keuntungan pribadi. Namun undang-undang yang ada sepertinya hanya sebuah peraturan tertulis yang fungsinya tidak tepat sasaran, mengapa demikian karena dari sekian banyak kaos sepak bola (jersey) tiruan yang beredar hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari pemerintah untuk memberantas masalah tersebut.
Tidak
dapat dipungkiri hal ini sulit untuk diberantas keberadaannya karena minat
pasar yang tinggi akan kaos sepak bola (jersey)
dengan harga yang terjangkau. Sebaiknya produsen dan konsumen sama-sama
bekerja sama untuk saling menghargai suatu hak cipta sebuah perusahaan bagi
perusahaan agar menindak lanjuti kasus-kasus penjiplakan dan perusahaan pesaing agar dapat beretika dengan baik dalam menjalankan sebuah usaha jangan sampai memanfaatkan sesuatu untuk kepentingan pribadi atau golongan tanpa mementingkan perusahaan lainnya yang dapat dirugikan. Bagi konsumen agar
menghargai hak cipta suatu produk dengan membeli yang asli bukan tiruan atau
KW.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar