Kamis, 10 Januari 2013

KOPERASI YANG MENDAPAT DANA DARI PEMERINTAH




Seiring berkembangnya zaman sekarang ini sudah banyak koperasi koperasi yang bermunculan guna mensejahterakan rakyat . Berbagai macam jenis koperasi yang berdiri sesuai dengan tujuan masing-masing koperasi dan bergerak diberbagai macam bidang . Dana yang diperoleh untuk koperasi pun bergam , ada yang berasal dari masyarakat dan ada pula yang berasal dari pemerintah .
Adapun koperasi yang mendapatkan dana dari masyarakat adalah koperasi dan UKM sleman yang sosialisainya dimulai pada tanggal 6 juli 2010 . Penguatan dana oleh pemerintah ini bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat terutama pelaku usaha mikro ekonomi . Pada UKM ini dengan bunga yang sangat murah yaitu sebesar 6% per tahun atau 0.5 % per bulan .
Kementerian Koperasi dan UKM juga menyalurkan penguatan modal untuk tahun 2010 sebesar Rp. 25.000.000.000,- melalui kerjasama dengan Bank BPD DIY yang tentunya dengan bunga dan syarat yang cukup ringan. Adapun persyaratan Dalam pemanfaatan dana UKM ini adalah :
1. Persyaratan Umum :

o   Memiliki kegiatan usaha dan beroprasi secara nyata dalam masyarakat

o   Tidak sedang menerima dana dari program yang sejenis

o   Mempunyai perencanaan yang terarah dalam hal pemanfaatan dana penguatan modal. 

2. Persyaratan Khusus :

Koperasi atau Usaha Kecil Menengah (UKM) yang memiliki kegiatan usaha aktif dan dinamis sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.


3. Pengajuan Proposal Dana Penguatan Modal :

·         Proposal sekurang-kurangnya memuat : identitas pemohon, latar belakang/pendahuluan, maksud dan tujuan, perkembangan usaha, rencana pengajuan, penggunaan, dan pengembalian dana penguatan modal .


·         Proposal dialamatkan kepada Bupati Sleman melalui Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sleman

·         Proposal dibuat minimal rangkap 3 (tiga) diketahui oleh Kepala Desa dan Camat di wilayah tempat usaha/ tinggal kecuali koperasi


· UKM :

1.     Fc. Rekening di Bank BPD DIY atas nama pemohon

2.    Fc. KTP Sleman yang masih berlaku dari pemohon dan suami/istri penjamin

3.    Fc. Sura perizinan usaha sesuai bidang usaha (al: HO, TDP, SIUP, NPWP, dll)

4.    Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan permodalan dari APBD Kab. Sleman (bermaterai Rp. 6.000,-)

5.    Fc. Bukti kepemilikan agunan (BPKB dan STNK tahun terakhir atau sertifikat dan SPPT PBB tahun terakhir) bagi pengajuan DPM diatas Rp. 5.000.000 dilengkapi kerelaan pemilik apabila bukan atas nama pemohon.

6.    Surat kesanggupan membayar pengembalian dana penguatan modal (bermaterai Rp. 6.000,-)

Dengan ada nya dana dari pemerintah untuk UKM ini adalah meringankan da mensejahterakan masyakat pelaku usaha mikro ekonomi dalam menjalankan usahanya karena bunga yang kecil .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar