Seiring
berkembangnya zaman sekarang ini sudah banyak koperasi koperasi yang
bermunculan guna mensejahterakan rakyat . Berbagai macam jenis koperasi yang
berdiri sesuai dengan tujuan masing-masing koperasi dan bergerak diberbagai
macam bidang . Dana yang diperoleh untuk koperasi pun bergam , ada yang berasal
dari masyarakat dan ada pula yang berasal dari pemerintah .
Adapun
koperasi yang mendapatkan dana dari masyarakat adalah koperasi dan UKM sleman
yang sosialisainya dimulai pada tanggal 6 juli 2010 . Penguatan dana oleh
pemerintah ini bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat terutama pelaku usaha
mikro ekonomi . Pada UKM ini dengan bunga yang sangat murah yaitu sebesar 6%
per tahun atau 0.5 % per bulan .
Kementerian
Koperasi dan UKM juga menyalurkan penguatan modal untuk tahun 2010 sebesar Rp.
25.000.000.000,- melalui kerjasama dengan Bank BPD DIY yang tentunya dengan
bunga dan syarat yang cukup ringan. Adapun persyaratan Dalam pemanfaatan dana
UKM ini adalah :
1. Persyaratan Umum :
o Memiliki
kegiatan usaha dan beroprasi secara nyata dalam masyarakat
o Tidak sedang
menerima dana dari program yang sejenis
o Mempunyai
perencanaan yang terarah dalam hal pemanfaatan dana penguatan modal.
2. Persyaratan Khusus :
Koperasi atau Usaha Kecil Menengah
(UKM) yang memiliki kegiatan usaha aktif dan dinamis sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun.
3. Pengajuan Proposal Dana Penguatan
Modal :
· Proposal
sekurang-kurangnya memuat : identitas pemohon, latar belakang/pendahuluan,
maksud dan tujuan, perkembangan usaha, rencana pengajuan, penggunaan, dan
pengembalian dana penguatan modal .
· Proposal
dialamatkan kepada Bupati Sleman melalui Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan
dan Koperasi Kabupaten Sleman
· Proposal
dibuat minimal rangkap 3 (tiga) diketahui oleh Kepala Desa dan Camat di wilayah
tempat usaha/ tinggal kecuali koperasi
· UKM :
1. Fc. Rekening
di Bank BPD DIY atas nama pemohon
2. Fc. KTP
Sleman yang masih berlaku dari pemohon dan suami/istri penjamin
3. Fc. Sura
perizinan usaha sesuai bidang usaha (al: HO, TDP, SIUP, NPWP, dll)
4. Surat
pernyataan tidak sedang menerima bantuan permodalan dari APBD Kab. Sleman
(bermaterai Rp. 6.000,-)
5. Fc. Bukti
kepemilikan agunan (BPKB dan STNK tahun terakhir atau sertifikat dan SPPT PBB
tahun terakhir) bagi pengajuan DPM diatas Rp. 5.000.000 dilengkapi kerelaan
pemilik apabila bukan atas nama pemohon.
6. Surat
kesanggupan membayar pengembalian dana penguatan modal (bermaterai Rp. 6.000,-)
Dengan ada nya dana dari pemerintah
untuk UKM ini adalah meringankan da mensejahterakan masyakat pelaku usaha mikro
ekonomi dalam menjalankan usahanya karena bunga yang kecil .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar