Sabtu, 16 Maret 2013



PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kepada Allah S.W.T karena berkat rahmat nya saya bisa merampungkan tugas makalah pancasila ini . Dengan dibuat nya tugas ini saya harapkan dapat membantu masyarakat untuk memberikan sedikit pengetahuan tentang pancasila , terutama kewarganegaraan beserta definisi-definisi negara dan bangsa.

                                                    BAB 1
                                   PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang
Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan .
Indonesia mengalami banyak peristiwa dari zaman sebelum penjajahan sampai merdeka seperti sekarang ini . dari yang tidak memiliki identitas kenegaraan sampai di akui oleh bangsa lain atas kemerdekaan bangsa Indonesia itu sendiri.
Pendidikan kewarganegaraan sangat lah penting di pelajari oleh bangsa Indonesia , karna bangsa yang hebat adalah bangsa yang memiliki warganegara yang bisa menghargai jasa-jasa para pejuangnya dan menghargai pengorbanan para pahlawan .
Kenapa pendidikan kewarganegaraan dianggap penting ? hal ini di karenakan agar bangsa indonersia bisa menghargai dan menjaga apa yang sudah dilakukan dan diperjuangkan para pejuang kemerdekaan untuk kemerdekaan bangsa Indonesia sekarang yang hasilnya dapat kita nikmati sekarang .
Mempelajari pendidikan kewarganegaraan juga terdapat di dalam pasal 39 ayat 2 yaitu bahwa di setiap Jenis,jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan kewarganegaraan agar kita dapat memahami hak dan kewajiban seorang warga Negara.
 Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi . Perjuangan bangsa Indonesia tidak lah berhenti dalam menghadapi penjajahan bangsa-bangsa lain , tetapi di era modern ini bangsa Indonesia berjuang dalam menghadapi globalisasi agar tidak terjajah oleh meningkatnnya IPTEK  dan agar tidak menjadi bangsa yang tertinggal . dalam hal ini bangsa Indonesia harus pandai dalam memposisikan diri pandai dalam bersikap sebagai warga negara yang baik dalam menghadapi globalisasi agar tidak tertinggal dengan bangsa lain yang setidaknya memiliki mental dan teknologi yang lebih maju dari negara kita .

1.2  MANFAAT DAN TUJUAN MAKALAH

Tujuan dan manfaat dari dibuat nya tulisan ini adalah memberikan sedikit referensi atau pengetahuan kepada masyarakat tentang pendididkan kewarganegaraan . bertujuan untuk menambah wawasan kepada masyarakat agar lebih bisa menghargai bangsanya sendiri dan menjaga apa yang sudah di dapat sampai saat ini .

PEMBAHASAN

2.1LANDASAN HUKUM
Indonesia memiliki landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu :
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUd 1945, alinea kedua dan keempat ( cita-cita, tujuan, aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warga Negara didalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban warga Negara dalam upaya warga Negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
e. Pasal 31 (1), hak warga Negara pendapatan pendidikan.

2. UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional

3. Surat Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian dan perguruan tinggi.

2.2 TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

                Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun dan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang mencintai tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Dengan demikian sebagai bangsa negara kita jadi bisa lenih menghargai dan mencintai apa yang sudah di perjuangkan dan dihasilkan oleh para pejuang kita dan tentunya menjaga apa yang sudah dicapai .
Adapun beberapa tujuan pendidikan kewarganegaraan yang dapat saya simpulkan adalah :
·         Bangsa Indonesia dapat lebih mencintai negara Indonesia
·         Masyarakat dapat lebih menghargai dan menjaga apa yang sudah di lakukan para pahlawan .
·         Menumbuhkan wawasan dan pengetahuan masyarakat
·         Masyarakat dapat mengetahui perjuangan apa saj yang sudah dlakukan para pahlawan untuk memerdekakan bangsa indonesia hingga sekarang ini .
·         Melestarikan kebudayaan yang menjadi cirri khas bangsa Indonesia
·         Dapat menjaga hak dan kewajiban sebagai warga negara
·         Masyarakat dapat menerapkan luhur arti dari pancasila serta dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.


2.3 PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA

A. BANGSA
Pengertian Bangsa: Kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.

B.NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politikmiliterekonomi,sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Ada beberapa difinisi negara menurut para ahli :
a. Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
b. O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
c. Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
Berdasarkan pendapat para ahli kesimpulan dari negara adalah suatu organisasi masyarakat dari sekumpulan manusia yang mempunyai daerah tertentu yang berada dibawah pemerintahan dengan kekuasaaanya .

2.4 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

1.       Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.       Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
3.       Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
4.       Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
5.       Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
6.       Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.


1.       Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.       Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
3.       Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.       Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5.       Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).

PENUTUP

                Demikian yang dapat saya paparkan mengenai  materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini . penulis berharap para pembaca dapat memberikan kritik yang membangun terhadap tulisan saya ini . semoga bermanfaat bagi pembaca  semuanya .

DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar