PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
KATA PENGANTAR
Puji
syukur saya panjatkan kepada Allah S.W.T karena berkat rahmat nya saya bisa
merampungkan tugas makalah pancasila ini . Dengan dibuat nya tugas ini saya
harapkan dapat membantu masyarakat untuk memberikan sedikit pengetahuan tentang
pancasila , terutama kewarganegaraan beserta definisi-definisi negara dan
bangsa.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak
era sebelum dan selama penjajahan .
Indonesia mengalami banyak peristiwa dari zaman
sebelum penjajahan sampai merdeka seperti sekarang ini . dari yang tidak
memiliki identitas kenegaraan sampai di akui oleh bangsa lain atas kemerdekaan
bangsa Indonesia itu sendiri.
Pendidikan
kewarganegaraan sangat lah penting di pelajari oleh bangsa Indonesia , karna
bangsa yang hebat adalah bangsa yang memiliki warganegara yang bisa menghargai
jasa-jasa para pejuangnya dan menghargai pengorbanan para pahlawan .
Kenapa pendidikan
kewarganegaraan dianggap penting ? hal ini di karenakan agar bangsa indonersia
bisa menghargai dan menjaga apa yang sudah dilakukan dan diperjuangkan para
pejuang kemerdekaan untuk kemerdekaan bangsa Indonesia sekarang yang hasilnya
dapat kita nikmati sekarang .
Mempelajari pendidikan
kewarganegaraan juga terdapat di dalam pasal 39 ayat 2 yaitu bahwa di setiap
Jenis,jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan kewarganegaraan agar
kita dapat memahami hak dan kewajiban seorang warga Negara.
Semangat perjuangan
bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi .
Perjuangan bangsa Indonesia tidak lah berhenti dalam menghadapi penjajahan
bangsa-bangsa lain , tetapi di era modern ini bangsa Indonesia berjuang dalam
menghadapi globalisasi agar tidak terjajah oleh meningkatnnya IPTEK dan agar tidak menjadi bangsa yang
tertinggal . dalam hal ini bangsa Indonesia harus pandai dalam memposisikan
diri pandai dalam bersikap sebagai warga negara yang baik dalam menghadapi
globalisasi agar tidak tertinggal dengan bangsa lain yang setidaknya memiliki
mental dan teknologi yang lebih maju dari negara kita .
1.2 MANFAAT DAN TUJUAN MAKALAH
Tujuan dan manfaat dari dibuat nya tulisan ini
adalah memberikan sedikit referensi atau pengetahuan kepada masyarakat tentang
pendididkan kewarganegaraan . bertujuan untuk menambah wawasan kepada
masyarakat agar lebih bisa menghargai bangsanya sendiri dan menjaga apa yang
sudah di dapat sampai saat ini .
PEMBAHASAN
2.1LANDASAN
HUKUM
Indonesia
memiliki landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu :
1.
UUD 1945
a.
Pembukaan UUd 1945, alinea kedua dan keempat ( cita-cita, tujuan, aspirasi
bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.
b.
Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warga Negara didalam hukum dan pemerintahan.
c.
Pasal 27 (3), hak dan kewajiban warga Negara dalam upaya warga Negara.
d.
Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara.
e.
Pasal 31 (1), hak warga Negara pendapatan pendidikan.
2.
UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
3. Surat Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian dan perguruan tinggi.
2.2
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk membangun dan menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang mencintai tanah air dan bersendikan
kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para
calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai ilmu
pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Dengan demikian sebagai bangsa negara kita jadi
bisa lenih menghargai dan mencintai apa yang sudah di perjuangkan dan
dihasilkan oleh para pejuang kita dan tentunya menjaga apa yang sudah dicapai .
Adapun
beberapa tujuan pendidikan kewarganegaraan yang dapat saya simpulkan adalah :
· Bangsa Indonesia dapat lebih mencintai
negara Indonesia
· Masyarakat dapat lebih menghargai dan
menjaga apa yang sudah di lakukan para pahlawan .
· Menumbuhkan wawasan dan pengetahuan
masyarakat
· Masyarakat dapat mengetahui perjuangan
apa saj yang sudah dlakukan para pahlawan untuk memerdekakan bangsa indonesia
hingga sekarang ini .
· Melestarikan kebudayaan yang menjadi
cirri khas bangsa Indonesia
· Dapat menjaga hak dan kewajiban
sebagai warga negara
· Masyarakat dapat menerapkan luhur arti
dari pancasila serta dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
2.3
PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
A.
BANGSA
Pengertian Bangsa: Kumpulan manusia yang biasanya
terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa,
yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh
sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
B.NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang
berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki
suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut,
dan berdiri secara independent.
Ada
beberapa difinisi negara menurut para ahli :
a. Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
b. O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
c. Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
a. Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
b. O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
c. Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
Berdasarkan pendapat para ahli kesimpulan dari
negara adalah suatu organisasi masyarakat dari sekumpulan manusia yang
mempunyai daerah tertentu yang berada dibawah pemerintahan dengan kekuasaaanya
.
2.4
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara bebas untuk
memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
3. Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak.
4. Setiap warga negara memiliki kedudukan
yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
5. Setiap warga negara memiliki hak sama
dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
6. Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran.
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban
untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia
dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib turut serta
dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan
maju ke arah yang lebih baik.
3. Setiap warga negara wajib mentaati
serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali,
serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat,
tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara
Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib membayar
pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (pemda).
PENUTUP
Demikian yang dapat saya paparkan
mengenai materi yang
menjadi pokok bahasan dalam makalah ini . penulis berharap para pembaca dapat
memberikan kritik yang membangun terhadap tulisan saya ini . semoga bermanfaat
bagi pembaca semuanya .
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar