Minggu, 30 November 2014

Pelanggaran koorporasi yang dilakukan PT. FREEPORT INDONESIA terhada bangsa Indonesia


PT. Freeport sudah berada di Indonesia sejak tahun 1967 itu artinya sudah 47 tahun PT. Freeport mengeruk banyak keuntungan dari Negara kita. Keberadaan Freeport sejak kontrak ke-satu ilegal dalam transparansi dan ketetapan pajak bagi negara. Hasil Freeport baru diketahui secara resmi dan diatur dalam Undang-undang negara Indonesia sejak kontrak karya ke-2. Kontrak karya pertama Freeport tahun 1967 sesungguhnya fiktif.
Apabila ditelaah Indonesia lebih banyak mengalami kerugian dari kerjasama ini Indonesia hanya mendapat keuntungan 2% dari kejasama tersebut. Indonesia sudah rugi sejak Freeport masuk. Sekarang pun tetap rugi karena konstitusi Negara mendukung emas dibawa ke Amerika dan negara Lainya di dunia. Pemerintah sibuk dengan kasus-kasus keamanan perusahaan di Papua, sedangkan ekonomi bangsa terabaikan.
47 tahun sudah PT. Freeport bekerjasama dengan Indonesia sudah data dipastikan banyak sekali keuntungan yang mereka dapat. Seperti yang kita tau insonesia merupakan penghasil emas terbanyak di dunia tidak heran apabila PT.Freeport  “betah” menggarap lahan pertambangan ditanah papua. Namun, selama 47 tahun pula secara tidak disadari Indonesia mengalami kerugian yang amat sangat besar. Sewa lahan sebesar 2% sangat tidak sebanding dengan apa yang PT. Freeport dapatkan dari tanah papua tersebut.
Selain masalah pembagian hasil dan sewa yang tidak adil PT. Freeport secara moril melanggar  UU yang merugikan banyak masyarakat Indonesia , Freeport enggan untuk patuh kepada UU yang berlaku, yaitu UU no. 4 tahun 2009 tentang Minerba. Dari sini terlihat bahwa kasus Freeport ini tidak hanya merugikan negara triliunan rupiah akan tetapi juga menginjak-injak kedaulatan Republik ini dengan tidak mau patuh terhadap UU yang berlaku. Menurut seorang pengamat Hankam, Bapak Soeripto, Konflik yang mendasasari kasus Freeport ini adalah Kontrak Karya (KK) yang telah melecehkan Indonesia.
Salah seorang pengamat Hankam yang sudah senior, Bapak Soeripto, menyatakan bahwa PT Freeport telah memberikan sejumlah dana kepada aparat keamanan TNI/POLRI dalam rangka menjaga keamanan Freeport di atas tanah Papua. Hal ini jelas menentang UU karena menurut UU pembiayaan aparat keamanan untuk perlidungan objek vital nasional harus bersumber dari APBN bukan dari perusahaan asing. Akibatnya banyak putra daerah Papua yang merasa asing di rumah mereka sendiri. Dari sini terkesan bahwa aparat keamanan justru lebih membela kepentingan asing dari pada kepentingan bangsanya sendiri. Padahal mereka  harusnya menindak Freeport yang notabene telah merusak lingkungan dengan membuat lubang tambang di Grasberg dengan diameter lubang 2,4 kilometer pada daerah seluas 499 ha dengan kedalaman mencapai 800 m2 . Dampak lingkungan yang Freeport berikan sangat signifikan, yaitu rusaknya bentang alam pegunungan Grasberg dan Ersbeg. Kerusakan lingkungan telah mengubah bentang alam seluas 166 km2 di daerah aliran sungai Ajkwa.
Belum lagi pada 21 Februari 2006, terjadi pengusiran terhadap penduduk setempat yang melakukan pendulangan emas dari sisa-sisa limbah produksi Freeport di Kali Kabur Wanamon. Pengusiran dilakukan oleh aparat gabungan kepolisian dan satpam Freeport. Akibat pengusiran ini terjadi bentrokan dan penembakan. Penduduk sekitar yang mengetahui kejadian itu kemudian menduduki dan menutup jalan utama Freeport di Ridge Camp, di Mile 72-74, selama beberapa hari. Jalan itu merupakan satu-satunya akses ke lokasi pengolahan dan penambangan Grasberg.
Negara (Pemerintah) dalam kasus PT. Freeport yang sudah terjadi, belum ada niat baik untuk menyambut tuntutan rakyat Papua, terutama soal Freeport. Sikap rakyat Papua meminta penyelesaian Freeport, selalu saja di jawab dengan bedil senjata, konflik perang suku, mobilisasi aparat militer di areal Freeport bahkan membanjirnya dana-dana taktis Negara lebih pada pengutamaan pengamanan asset perusahaan ketimbang Negara memberi ruang kedaulatan kepada warga Negara sendiri.
Pada 23 maret 2006 Kementerian Lingkungan Hidup mempublikasi temuan pemantauan dan penataan kualitas lingkungan di wilayah penambangan PT Freeport Indonesia. Hasilnya, Freeport dinilai tak memenuhi batas air limbah dan telah mencemari air laut dan biota laut.(tapi tak di tanggapi serius oleh pemerintah dan DPR )
Pada tanggal 17 april 2006, SBY Tak Akan Tutup Freeport. Presiden Susilo Bambang Yudoyono berjanji akan menangani tuduhan pencemaran lingkungan oleh PT Freeport Indonesia di Papua. Namun katanya, pemerintah tidak mungkin melakukan penutupan perusahaan pertambangan itu sebagaimana dituntut oleh sebagian kalangan. SBY mengatakan, jika Freeport terbukti mencemari lingkungan, harus dilakukan tindakan hukum. Namun jika dilakukan penutupan sepihak terhadap Freeport, maka Indonesia akan digugat secara hukum, akan diharuskan membayar ganti rugi milyaran dolar. Ia juga mengatakan, tindaan radikal semacam itu hanya akan makin memperburuk iklim penanaman modal di Indonesia.
          Hal hal seperti ini tentu saja menjadi pertanyaan besar bagi rakyat Indonesia bagaimana bisa pemerintah lebih mementingkan kepentingan perusahaan asing dari pada Negara dan rakyatnya sendiri. Tentu saja kita menerka nerka siapa dalang atau pihak siapa dari dalam negri yang sangat diuntungkan dari kerjasama yang notabennya merugikan Negara. Pasti ada golongan golongan tertentu yang menikmati banyak keuntungan dari kerjasama ini tentu saja ini termasuk kejahatan koorporasi karena ada 2 pihak yang melakukan dan bukan hanya 1 atau 2 orang yang mendalangi ini ada beberapa orang yang menikmati hasil kerjasama yang merugikan rakyat Indonesia terlebih masyarakat papua.

          Sebaiknya pemerintah bersikap tegas dalam hal ini untuk berani menyetop kerjasama antar 2 negara yang merugikan bangsa kita. Jangan mementingkan keuntungan semata  tapi harus bisa menjaga perasaan dan kesejarteraan bangsanya sendiri. Serta seharusnya pemerintahan dapat melindungi bangsanya dari bentuk penjajahan yang dilakukan secara tidak langsung terhadap Negara kita. Beran dan tegas harusnya menjadi pedoman kita dalam menghadapi bangsa asing yang hanya ingin meraup keuntungan sepihak tanpa memandang bangsa lain. Bangsa yang baik adalah bangsa yang dapat menghargai bangsa lain.

Minggu, 16 November 2014

KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS TERHADAP KAOS BOLA (JERSEY)



     Demam bola sekarang ini tidak hanya digandrungi oleh kaum adam tetapi kaum hawa pun banyak yang ikut terkena demam bola. Club-club ternama yang menjadi “jagoan” para penikmat sepakbola dunia ini cukup beragam. Akhir-akhir ini banyak sekali kita jumpai orang-orang yang memakai kaos bola atau sering disebut jersey sebagai pakaian sehari-hari mereka. Kostum yang digunakan oleh para pemain sepak bola dari berbagai macam club menjadi kostum kebanggan bagi supporter club tersebut. Kaos bola (jersey) sekarang ini memiliki model yang unik dan menarik konsumen memiliki banyak variasi warna dan terkesan tidak norak apabila dipakai sehari-hari apalagi untuk berpergian.

    Para supporter  merasa bangga apabila memakai costum sepak bola yang berasal dari club yang mereka sukai. Hal tersebut tentu saja menjadi peluang bisnis yang sangat besar bagi pengusaha costum sepak bola seperti addidas, nike, umbro atau merk terkenal lainnya. Custum sepak bola yang mereka keluarkan tentu nya dibandrol dengan harga yang cukup tinggi. Hal tersebut menjadi peluang bagi pengusaha pencetakan kaos sepak bola mereka membuat kaos sepak bola (jersey) tiruan dengan harga yang terjangkau dan dibuat sama dengan aslinya atau sering kita kenal dengan kw1 kw2 dan sebagainya. Ini tentu saja berdampak bagi penjualan merk asli kaos sepak bola tersebut mereka akan mengalami kerugian yang cukup besar karena konsumen tentu saja lebih memilih koas sepak bola yang harganya lebih murah tanpa memandang asli atau tiidaknya jersey tersebut karena bagi sebagian orang asli atau tidaknya suatu barang tidaklah terlalu penting asalkan mereka mempunyai jersey  club sepak bola “jagoan” mereka. Hal tersebut juga disebabkan oleh daya beli masyarakat yang rendah.
   
      Walaupun jersey aspal memliki perbedaan yang cukup jauh dari aslinya dari segi bahan, cetakan dan warna tetap saja minat akan jersey  aspal ini cukup tinggi. Kaos dibuat semirip mungkin dengan aslinya dari letak print gambar, logo , hingga penjiplakan merk tentu saja melanggar hak cipta dari merk asli jersey tersebut mereka bisa mendapatkan kerugian atas kecurangan pengusaha pencetak kaos sepak bola nakal yang ingin meraup keuntungan dari ketenaran kaos sepakbola keluaran brand asli . Sudah jelas dalam hal ini yang dirugikan adalah pemilik perusahaan dan investor karena penjualan yang akan menurun. Sedangkan bagi pengusaha “aspal” ini meraup untung yang tinggi dari permintaan konsumen yang tinggi akan jersey club-club ternama.
     
     Di Indonesia kasus seperti ini dapat dijerat  berdasarkan Undang- Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak brand asli dapat menuntut perusahaan yang menjiplak hak cipta mereka. Harusnya para produsen kaos sepak bola dapat beretika dengan baik dalam berbisnis dengan tidak mengguanakan hak cipta perusahaan lain apalagi menjiplak untuk mendapatkan suatu keuntungan pribadi. Namun undang-undang yang ada sepertinya hanya sebuah peraturan tertulis yang fungsinya tidak tepat sasaran, mengapa demikian karena dari sekian banyak kaos sepak bola (jersey)  tiruan yang beredar hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari pemerintah untuk memberantas masalah tersebut.

     Tidak dapat dipungkiri hal ini sulit untuk diberantas keberadaannya karena minat pasar yang tinggi akan kaos sepak bola (jersey) dengan harga yang terjangkau. Sebaiknya produsen dan konsumen sama-sama bekerja sama untuk saling menghargai suatu hak cipta sebuah perusahaan bagi perusahaan agar menindak lanjuti kasus-kasus penjiplakan dan perusahaan pesaing agar dapat beretika dengan baik dalam menjalankan sebuah usaha jangan sampai memanfaatkan sesuatu untuk kepentingan pribadi atau golongan tanpa mementingkan perusahaan lainnya yang dapat dirugikan.  Bagi konsumen agar menghargai hak cipta suatu produk dengan membeli yang asli bukan tiruan atau KW.