Senin, 01 April 2013



                                               HAK ASASI MANUSIA

KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kepada Allah S.W.T karena berkat rahmat nya saya bisa merampungkan tugas makalah pancasila ini . Dengan dibuat nya tugas ini saya harapkan dapat membantu masyarakat untuk memberikan sedikit pengetahuan tentang HAM dan menjaga hak-hak manusia .

                                                    BAB 1

                                         PENDAHULUAN

1.1 latar belakang

         HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1 .
HAM adalah suatu hak yang sangat penting  untuk dijaga keadaaanya  karena sebagai manusia kita berhak memiliki perlindungan yang nyata .  dalam bermasyarakat tentu saja manusia mengalami berbagai macam kejadia yang mungkin bisa mengancam keselamatan dan hak-hak bernegara . dengan adanya HAM semua hak-hak yang dimiliki manusia dapat di pertanggung jawabkan secara hukum . HAM didapatkan sejak manusia itu lahir HAM merupakan anugrah dari tuhan yang sangat harus dihargai oleh sesama manusia .

         Pada masa orde baru, hak Azazi Manusia Indonesia terkebiri oleh kalangan militer, dimana militer ini menjadi kaki tangan setia pemerintahan Soeharto dalam menjaga tahta kediktatorannya. Hal-hal yang ingin disampaikan masyarakat sebagai sesuatu yang tidak manusia atau melangar HAM segera diredam oleh kalangan militer Soeharto. Banyaknya terjadi penculikan terhadap mereka yang pada waktu itu berbeda atau bertentangan dengan Presiden bahkan sampai dihilangkan nyawanya dan dibuang di tempat yang dirahasiakan. Dengan kata lain, masyarakat pada waktu itu hidup dalam tekanan dan tidak boleh bertentangan dengan Presiden sebagi penguasa negeri.
Setelah runtuhnya orde baru, HAM masyarakat Indonesia mulai bisa didapatkan kembali. Dimana kekuatan militer tidak lagi diangap mengancam terhadap mereka yang berbeda dengan presiden. Namun, perkembangan HAM di Indonesia setelah masa reformasi sampai sekarang masih belum sesuai dengan apa yang disebut HAM itu sendiri. Itu disebabkan karena adanya pelaksana-pelaksana kebijakan trutama menyangkut hukum yang nakal dalam melakukan supremasi hukum pada masyarakat. Masih ada diskriminasi dalam proses pelaksanaan hukum. Dimana telah terjadi maslah yang kompleks yang mendera bangsa kita hari ini di bidang hukum, dalam hal ini menyangkut HAM.


1.2  MANFAAT DAN TUJUAN MAKALAH
          Mengingat sangat pentingnya menjunjung  HAM untuk semua manusia di semua negara diharapkan setiap manusia bisa menghargai hak-hak setiap individu karena HAM  sudahlah mendarah daging dan merupakan hak paten yang dimiliki manusia . tujuan dibuatnya makalah ini untuk membahas tentang HAM itu sendiri dan perkembangannya di masyarakat .


                                                    BAB 2

                                          PEMBAHASAN

2.1 landasan UUD ’45 berkaitan dengan HAM
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 29
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

2.2 perkembangan dan pelaksanaan HAM dalam negara RI
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tugas Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
Jauh sebelum kemerdekaan, para perintis bangsa ini telah memercikkan pikiran-pikiran untuk memperjuangkan harkat dan martabat manusia yang lebih baik. Percikan pikiran tersebut dapat dibaca dalam surat-surat R.A. Kartini yang berjudul “Habis Gelap Terbitlah Terang”, karangan-karangan politik yang ditulis oleh H.O.S. Cokroaminoto, Agus Salim, Douwes Dekker, Soewardi Soeryaningrat, petisi yang dibuat oleh Sutardjo di Volksraad atau pledoi Soekarno yang berjudul ”Indonesia Menggugat” dan Hatta dengan judul ”Indonesia Merdeka” yang dibacakan di depan pengadilan Hindia Belanda. Percikan-percikan pemikiran pada masa pergerakan kemerdekaan itu, yang terkristalisasi dengan kemerdekaan Indonesia, menjadi sumber inspirasi ketika konstitusi mulai diperdebatkan di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Di sinilah terlihat bahwa para pendiri bangsa ini sudah menyadari pentingnya hak asasi manusia sebagai fondasi bagi negara.
        Pembicaraan ini dilakukan menjelang perumusan Undang-Undang Dasar 1945, masa Orde Baru dan Reformasi. Pada waktu rancangan naskah UUD dibicarakan, ada perbedaan pendapat mengenai peran hak asasi dalam negara demokratis. Banyak kalangan berpendapat bahwa Declaration des Droits de I’Homme et du Citoyen (1789) berdasarkan individualism dan liberalism, dank arena itu bertentangan dengan asas kekeluargaan dan gotong royong. Mengenai hal ini Ir. Soekarno menyatakan : “jikalau kita betul-betul hendak mendasarkan negara kita kepada paham kekeluargaan, paham tolong-menolong, paham gotong royong, dan keadilan social, enyahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap paham individualisme dan liberalism daipadanya.”
Di pihak lain, Drs. Moh. Hatta mengatakan bahwa walaupun yang dibentuk negara kekeluargaan, namun perlu ditetapkan beberapa hak warga negara agar jangan timbul negara kekuasaan (Machtsstaat). Maka pada akhirnya tercapai kesepakatan bahwa hak asasi dimasukkan dalam UUD 1945, tetapi dalam jumlah terbatas. Perdebatan tersebut tidak berakhir begitu saja. Diskursus mengenai hak asasi manusia muncul kembali sebagai usaha untuk mengoreksi kelemahan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada sidang Konstituante (1957-1959). Sebagaimana terekam dalam Risalah Konstituente, khususnya dari Komisi Hak Asasi Manusia, perdebatan di sini jauh lebih sengit dibanding dengan perdebatan di BPUPKI. Berbeda dengan perdebatan awal di BPUPKI, diskusi di Konstituante relatif lebih menerima hak asasi manusia dalam pengertian natural rights, dan menganggapnya sebagai substansi Undang-Undang Dasar. Meskipun ada yang melihat dari perspektif agama atau budaya, perdebatan di Konstituante sebetulnya telah berhasil menyepakati 24 hak asasi manusia yang akan disusun dalam satu bab pada konstitusi. Namun konstituante dibubarkan oleh Soekarno, sehingga kesepakatan-keseakatan yang dicapai urung dilakukan, termasuk mengenai Hak Asasi Manusia.
Setelah rezim Demokrasi Terpimpin Soekarno digulingkan oleh gerakan mahasiswa 1966, maka lahirlah rezim Orde Baru yang juga memunculkan kembali perdebatan mengenai perlindungan konstitusionalitas hak asasi manusia. Perdebatan itu muncul pada Sidang Umum MPRS tahun 1968 di awal Orde Baru. MPRS ketika itu telah membentuk Panitia Ad Hoc Penyusunan Hak-Hak Asasi Manusia. Hasilnya adalah sebuah “Rancangan Keputusan MPRS tentang Piagam Hak-Hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta Kewajiban Warga Negara”. Tetapi sayang sekali rancangan tersebut tidak berhasil diajukan ke Sidang Umum MPRS untuk disahkan sebagai ketetapan MPRS. Alasannya terutama diajukan oleh fraksi Karya Pembangunan dan ABRI, akan lebih tepat jika Piagam yang penting itu disiapkan oleh MPR hasil pemilu, bukan oleh MPR(S) yang bersifat “sementara”. Kenyataannya, setelah MPR hasil pemilu (1971) terbentuk, Rancangan Piagam Hak Asasi Manusia itu tidak pernah diajukan lagi.Fraksi Karya Pembangunan dan fraksi ABRI tidak pernah mengingat lagi apa yang pernah mereka putuskan pada Sidang Umum MPRS tahun 1968 tersebut. Sampai akhirnya datang gelombang besar “Reformasi”, yang melengserkan Soeharto dari kursi Presiden Indonesia (Mei, 1998) dan membuka babak baru wacana hak asasi manusia di Indonesia

2.3 perkembangan HAM pada masa orde baru dan revormasi

Masalah HAM orde baru
        Pada masa orde baru, apsirasi masyarakat, hak hidup serta kebebasan budaya mungkin lebih diperhatikan, namun jika ditilik lebih lanjut sesuai dengan UUD 1945 yang membahas khusus tentang HAM , masa orde baru masih memiliki niali-nilai HAM, seperti mendapat pendidikan, gerakan GNOTA yang menajamin kehidupan lebih baik bagi yatim dan masih banyak nilai-nilai HAM yang dapat diperoleh pada masa orde lama, terutama yang mendukung kesejahteraan rakyat.
       Perkembangan dan dinamika hukum dan tata peradilan di bawah Orde Baru justru diawali oleh penyingkiran hukum dalam proses politik dan pemerintahan. Di bidang perundang-undangan, rezim Orde Baru “membekukan” pelaksanaan UU Pokok Agraria, dan pada saat yang sama membentuk beberapa undang-undang yang memudahkan modal asing berinvestasi di Indonesia; di antaranya adalah UU Penanaman Modal Asing, UU Kehutanan, dan UU Pertambangan. Selain itu, orde baru juga melakukan: 1) Penundukan lembaga-lembaga hukum di bawah eksekutif; 2) Pengendalian sistem pendidikan dan penghancuran pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Singkatnya, pada masa orde baru tak ada perkembangan yang baik dalam hukum Nasional.

Kebebasan PERS
        Masa orde baru, kebebasan berekspresi hamper tidak ada. Dimana masyarakat tidak boleh menentang kekuasaan dan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden. Setiap ada PERS yang mau melakukan rotes ataupun hanya berbeda pendapat terhadap kebijakan presiden harus dilaporkan kepada pihak-pihak militer yang telah ditentukan oleh presiden. Jika pemberitaan dianggap tidak mengancam kedudukan presiden baru bisa diberi izin untuk mmpublikasikan.
       Runtuhnya orde baru yang ditandai pemindahan ekuasaan kepada B.J HABIBIE menjadi angin segar bagi pelaku PERS. Dimana “kebebasan Bereksperesi” sebagai amanah reformasi ditetapkan. Hingga sampai pada saat ini, Pelaku PERS bebas dalam melakukan pemberitaan mengenai pemerintah sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Namun, yang menjadi ironis pada hari ini atas adaja kebebasan berekspresi itu adalah kebablasannya sebagian masyarakat dalam proses penyampaian aspirasi. Bahkan ini dilakukan pula oleh beberapa pelaku pers, dimana adanya pemberitaan yang kadang sangat merugikan dan mampu melakukn propaganda terhadap masyarakat.
        Sehingga perlu adanya penyadaran bahwa kebebasan yang menjadi amanah reformasi adalah kebebasan yang bertanggung jawab, dimana tidak merugikan masyarakat banyak dan pencemaran terhadap nama baik seseorang.
Masa reformasi
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tugas Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Di Indonesia, wacana hak asasi manusia bukanlah wacana yang asing dalam diskursus politik dan ketatanegaraan bangsa ini. Kita bisa menemuinya dengan gamblang dalam perjalanan sejarah pembentukkan bangsa ini, di mana perbincangan mengenai hak asasi manusia menjadi bagian daripadanya.
       Jauh sebelum kemerdekaan, para perintis bangsa ini telah memercikkan pikiran-pikiran untuk memperjuangkan harkat dan martabat manusia yang lebih baik. Percikan pikiran tersebut dapat dibaca dalam surat-surat R.A. Kartini yang berjudul “Habis Gelap Terbitlah Terang”, karangan-karangan politik yang ditulis oleh H.O.S. Cokroaminoto, Agus Salim, Douwes Dekker, Soewardi Soeryaningrat, petisi yang dibuat oleh Sutardjo di Volksraad atau pledoi Soekarno yang berjudul ”Indonesia Menggugat” dan Hatta dengan judul ”Indonesia Merdeka” yang dibacakan di depan pengadilan Hindia Belanda. Percikan-percikan pemikiran pada masa pergerakan kemerdekaan itu, yang terkristalisasi dengan kemerdekaan Indonesia, menjadi sumber inspirasi ketika konstitusi mulai diperdebatkan di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Di sinilah terlihat bahwa para pendiri bangsa ini sudah menyadari pentingnya hak asasi manusia sebagai fondasi bagi negara.
      Sama halnya dengan negara berkembang yang lain, hak asasi menjadi topik pembicaraan di Indonesia. Pembicaraan ini dilakukan menjelang perumusan Undang-Undang Dasar 1945, masa Orde Baru dan Reformasi. Pada waktu rancangan naskah UUD dibicarakan, ada perbedaan pendapat mengenai peran hak asasi dalam negara demokratis. Banyak kalangan berpendapat bahwa Declaration des Droits de I’Homme et du Citoyen (1789) berdasarkan individualism dan liberalism, dank arena itu bertentangan dengan asas kekeluargaan dan gotong royong. Mengenai hal ini Ir. Soekarno menyatakan : “jikalau kita betul-betul hendak mendasarkan negara kita kepada paham kekeluargaan, paham tolong-menolong, paham gotong royong, dan keadilan social, enyahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap paham individualisme dan liberalism daipadanya.”
Di pihak lain, Drs. Moh. Hatta mengatakan bahwa walaupun yang dibentuk negara kekeluargaan, namun perlu ditetapkan beberapa hak warga negara agar jangan timbul negara kekuasaan (Machtsstaat). Maka pada akhirnya tercapai kesepakatan bahwa hak asasi dimasukkan dalam UUD 1945, tetapi dalam jumlah terbatas. Perdebatan tersebut tidak berakhir begitu saja. Diskursus mengenai hak asasi manusia muncul kembali sebagai usaha untuk mengoreksi kelemahan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada sidang Konstituante (1957-1959). Sebagaimana terekam dalam Risalah Konstituente, khususnya dari Komisi Hak Asasi Manusia, perdebatan di sini jauh lebih sengit dibanding dengan perdebatan di BPUPKI. Berbeda dengan perdebatan awal di BPUPKI, diskusi di Konstituante relatif lebih menerima hak asasi manusia dalam pengertian natural rights, dan menganggapnya sebagai substansi Undang-Undang Dasar. Meskipun ada yang melihat dari perspektif agama atau budaya, perdebatan di Konstituante sebetulnya telah berhasil menyepakati 24 hak asasi manusia yang akan disusun dalam satu bab pada konstitusi. Namun konstituante dibubarkan oleh Soekarno, sehingga kesepakatan-keseakatan yang dicapai urung dilakukan, termasuk mengenai Hak Asasi Manusia.
Setelah rezim Demokrasi Terpimpin Soekarno digulingkan oleh gerakan mahasiswa 1966, maka lahirlah rezim Orde Baru yang juga memunculkan kembali perdebatan mengenai perlindungan konstitusionalitas hak asasi manusia. Perdebatan itu muncul pada Sidang Umum MPRS tahun 1968 di awal Orde Baru. MPRS ketika itu telah membentuk Panitia Ad Hoc Penyusunan Hak-Hak Asasi Manusia. Hasilnya adalah sebuah “Rancangan Keputusan MPRS tentang Piagam Hak-Hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta Kewajiban Warga Negara”. Tetapi sayang sekali rancangan tersebut tidak berhasil diajukan ke Sidang Umum MPRS untuk disahkan sebagai ketetapan MPRS. Alasannya terutama diajukan oleh fraksi Karya Pembangunan dan ABRI, akan lebih tepat jika Piagam yang penting itu disiapkan oleh MPR hasil pemilu, bukan oleh MPR(S) yang bersifat “sementara”. Kenyataannya, setelah MPR hasil pemilu (1971) terbentuk, Rancangan Piagam Hak Asasi Manusia itu tidak pernah diajukan lagi.Fraksi Karya Pembangunan dan fraksi ABRI tidak pernah mengingat lagi apa yang pernah mereka putuskan pada Sidang Umum MPRS tahun 1968 tersebut. Sampai akhirnya datang gelombang besar “Reformasi”, yang melengserkan Soeharto dari kursi Presiden Indonesia (Mei, 1998) dan membuka babak baru wacana hak asasi manusia di Indonesia.



SUMBER

Tidak ada komentar:

Posting Komentar