DEMOKRASI
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
saya panjatkan kepada Allah S.W.T karena berkat rahmat nya saya bisa
merampungkan tugas makalah pancasila ini . Dengan dibuat nya tugas ini saya
harapkan dapat membantu masyarakat untuk memberikan sedikit pengetahuan tentang
hak azasi manusia dan penerapannya dalam masyarakat serta perkembangan di
masyarakat .
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Menurut H.
Harris Soche (Yogyakarta : Hanindita, 1985)
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan
itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi
rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya
dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk
memerintah.
Menurut Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
Menurut International Commission of Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
Menurut Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
Menurut International Commission of Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
1.2 MANFAAT
DAN TUJUAN MAKALAH
Dalam pembelajaran tentang demokrasi
diharapkan masyarakat dapat mengerti arti dari demokrasi itu sendiri .
terkadang sekarang ini masyarakat menyalah artikan suatu demokrasi
dengansesuatu yang anarkis . banyak masyarakat yang berdemo mengatasnamakan
demokrasi . dengan adanya makalah ini di harapkan masyarakat lebih bisa memahami
arti sebenernya dari demokrasi .
PEMBAHASAN
2.1 KONSEP
DEMOKRASI
Demokrasi
merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban
bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica”
dari,oleh ,dan untuk rakyat .
Demokrasi
berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan,
dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan
rakyat.
Walaupun
sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah
kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi
sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang
diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya
mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
Pemahaman
rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan
komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.
DEMOKRASI
Dalam
penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang
sebagai suatu mekanisme dan cita – cita hidup berkelompok yang ada
dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai
pola hidup berkelompok dalam organisasi Negara,sesuai dengan keinginan orang –
orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Keinginan
orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan
hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi
bangsa yang bersangkutan.
Dengan
demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di Indonesia didasarkan
pada:
1. Nilai
– nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
2. Transformasi
nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3. Merupakan
konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945
Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua
bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak
2.3 PERKEMBANGAN
PENDIDIKAN BELA NEGARA
Bangsa
Indonesia menyadari jati dirinya sebagai suatu bangsa yang mendiami kepulauan
Nusantara dengan berbagai karakteristiknya, yakni suatu bangsa yang sarat
dengan ke bhinekaan serta berbagai dimensi kemajemukannya. Negara kepulauan
yang terbatang luas ini, secara empirik telah ditunjukan oleh pengalaman
sejarahnya, yang selalu dalam kerangka kesatuan wilayah. Mulai dari Zaman
kedatuan Sriwijaya hingga kerajaan Majapahit upaya menyatukan wilayah Nusantara
telah dilakukan. Namun zaman juga mencatat bahwa tantangan untuk menyatukan
wilayah kerap kali menguji keinginan penyatuan wilayah. Sebagai bukti
bahwa Kerajaan di Nusantara pernah gagal dalam mempertahankan
eksistensinya, sehingga masyarakat bangsa menjadi pecah dan porak poranda.
Akibatnya penjajah dengan leluasa menginjakkan kakinya selama tiga setengah
abad lamanya.Realitas ini ternyata membuahkan kesadaran baru, yang berkembang
melalui kebangkitan nasional (1908) dan diteruskan sumpah
pemuda sebagai wujud keinginan generasi muda menuangkan satu tekad (1928),
dan puncaknya adalah Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945.
Untuk mengatasi segala kemungkinan tersebut diperlukan pembekalan kepada segenap warga bangsa suatu kemampuan bela negara sehingga berbagai kemungkinan yang sengaja mengancam kelangsungan hidupa bangsa mampu di cegah secara dini.
Kemampuan kemampuan ini dituangkan dalam bentuk pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) yang tujuannya untuk menigkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.
Untuk mengatasi segala kemungkinan tersebut diperlukan pembekalan kepada segenap warga bangsa suatu kemampuan bela negara sehingga berbagai kemungkinan yang sengaja mengancam kelangsungan hidupa bangsa mampu di cegah secara dini.
Kemampuan kemampuan ini dituangkan dalam bentuk pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) yang tujuannya untuk menigkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.
PENUTUP
Demikian
yang dapat saya paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan
dalam makalah ini . penulis berharap para pembaca dapat memberikan kritik yang
membangun terhadap tulisan saya ini . semoga bermanfaat bagi pembaca semuanya
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar