Minggu, 19 Oktober 2014

Review jurnal 3

Jurnal Keuangan dan Bisnis
vol. 5, No. 2, Juli 2013

ETIKA BISNIS PADA INDUSTRI KELAPA SAWIT MELALUI IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE DAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
Alda Kartika
(alda_kartika@yahoo.com)
Staf Bagian Pemasaran PTPN II

            Penelitian ini ditulis oleh Alda Kartika dilakukan pada juli 2013, objek yang diteliti adalah perkebunan kelapa sawit di Indonesia dengan variabel dependen (Y) adalah etika bisnis.
Industri kelapa sawit di Indonesia memiliki potensi yang besar terhadap perkembangan ekonomi dan social. Perkembangan kelapa sawit di indnesia mengalami pertumbuhan yang cukup pesat sejak tahun 1970-an. Namun industri kelapa sawit memiliki banyak masalah dan kendala. Isu-isu lingkungan yang menganggap bahwa industry ini erat katannya dengan penggundulan, emisi karbon , dan hilangnya keragaman hayati hutan sehingga membuat lingkungan menjadi buruk keadaannya. Hal tersebut tentu bertentangan dengan etika berbisnis yang ada karena tidak mementingkan lingkungan dan seolah olah pihak perusahaan tidak mau bertanggung jawab atas penebangan pohon.
Sebenarnya, hutan di Indonesia di lindungi oleh pemerintah, namun pemerintah mengizinkan penebangan hutan untuk perkebunan. Namun tidak dapat di pungkiri ada saja perilaku pengusaha-pengusaha nakal yang tidak mengindahkan etika dapam berbisnis dengan tidak mengindahkan dampak yang akan muncul dari tindakan tidak etisnya tersebut. Di provinsi Riau telah terjadi perilaku yang tidak sesuai dengan etika dalam berbisnis, menebang hutan tanpa ditanami kembali (reboisasi). Provinsi Riau kehilangan sektar 65% lahan hutanya yang digantikan dengan penanaman pohon kelapa sawit dan akasia hal tersebut menjadi isu berkelanjutan bagi kelangsungan industry kelapa sawit di Indonesia.
Dalam meakukan usaha tentu persaingan yang ketat menjadi kerikil-kerikil tajam namun perusahaan dituntut untuk bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan untuk menjalankan perusahaannya oleh karena itu perusahaan diwajibkan untuk data melestarikan lingkungan sesuai yang tertera ada undang-undang N0.23 pasal 5 tahun 1997 tentang pelestarian lingkungan hidup. Dengan adanya uu tersebut diharapkan perusahaan dapat menjalankan usahanya dengan penuh tanggung jawab, pelaku bisnis tidak hanya dituntut untuk mendapatkan keuntungan tetapi diharapkan dapat menjalankan CSR (corporate social responsibility) dengan menerapkan CSR, perusahaan dapat mempertimbangkan dampak negative bagi masyarakat dan lingkungan  dari usaha yang mereka jalankan.
Kejadian di provinsi Riau merupakan salah satu perilaku pengusaha yang tidak mengindahkan etika dalam berbisnis. Namun, masih banyak perusahaan lain yang bergelut di bidang industry kelapa sawit yang menjalankan usahanya dengan melakukan CSR dan berpenggang teguh pada UU sehingga kelangsungan keasrian lingkungan masih terjaga dengan demikian sudah jelas industry kelapa sawit sudah menjalankan prinsip-prinsip etika bisnis dalam perusahaannya.


Review : jurnal keungan dan bisnis , vol. 5, No. 2, Juli 2013 (ETIKA BISNIS PADA INDUSTRI KELAPA SAWIT MELALUI IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE DAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY


Tidak ada komentar:

Posting Komentar