Minggu, 30 November 2014

Pelanggaran koorporasi yang dilakukan PT. FREEPORT INDONESIA terhada bangsa Indonesia


PT. Freeport sudah berada di Indonesia sejak tahun 1967 itu artinya sudah 47 tahun PT. Freeport mengeruk banyak keuntungan dari Negara kita. Keberadaan Freeport sejak kontrak ke-satu ilegal dalam transparansi dan ketetapan pajak bagi negara. Hasil Freeport baru diketahui secara resmi dan diatur dalam Undang-undang negara Indonesia sejak kontrak karya ke-2. Kontrak karya pertama Freeport tahun 1967 sesungguhnya fiktif.
Apabila ditelaah Indonesia lebih banyak mengalami kerugian dari kerjasama ini Indonesia hanya mendapat keuntungan 2% dari kejasama tersebut. Indonesia sudah rugi sejak Freeport masuk. Sekarang pun tetap rugi karena konstitusi Negara mendukung emas dibawa ke Amerika dan negara Lainya di dunia. Pemerintah sibuk dengan kasus-kasus keamanan perusahaan di Papua, sedangkan ekonomi bangsa terabaikan.
47 tahun sudah PT. Freeport bekerjasama dengan Indonesia sudah data dipastikan banyak sekali keuntungan yang mereka dapat. Seperti yang kita tau insonesia merupakan penghasil emas terbanyak di dunia tidak heran apabila PT.Freeport  “betah” menggarap lahan pertambangan ditanah papua. Namun, selama 47 tahun pula secara tidak disadari Indonesia mengalami kerugian yang amat sangat besar. Sewa lahan sebesar 2% sangat tidak sebanding dengan apa yang PT. Freeport dapatkan dari tanah papua tersebut.
Selain masalah pembagian hasil dan sewa yang tidak adil PT. Freeport secara moril melanggar  UU yang merugikan banyak masyarakat Indonesia , Freeport enggan untuk patuh kepada UU yang berlaku, yaitu UU no. 4 tahun 2009 tentang Minerba. Dari sini terlihat bahwa kasus Freeport ini tidak hanya merugikan negara triliunan rupiah akan tetapi juga menginjak-injak kedaulatan Republik ini dengan tidak mau patuh terhadap UU yang berlaku. Menurut seorang pengamat Hankam, Bapak Soeripto, Konflik yang mendasasari kasus Freeport ini adalah Kontrak Karya (KK) yang telah melecehkan Indonesia.
Salah seorang pengamat Hankam yang sudah senior, Bapak Soeripto, menyatakan bahwa PT Freeport telah memberikan sejumlah dana kepada aparat keamanan TNI/POLRI dalam rangka menjaga keamanan Freeport di atas tanah Papua. Hal ini jelas menentang UU karena menurut UU pembiayaan aparat keamanan untuk perlidungan objek vital nasional harus bersumber dari APBN bukan dari perusahaan asing. Akibatnya banyak putra daerah Papua yang merasa asing di rumah mereka sendiri. Dari sini terkesan bahwa aparat keamanan justru lebih membela kepentingan asing dari pada kepentingan bangsanya sendiri. Padahal mereka  harusnya menindak Freeport yang notabene telah merusak lingkungan dengan membuat lubang tambang di Grasberg dengan diameter lubang 2,4 kilometer pada daerah seluas 499 ha dengan kedalaman mencapai 800 m2 . Dampak lingkungan yang Freeport berikan sangat signifikan, yaitu rusaknya bentang alam pegunungan Grasberg dan Ersbeg. Kerusakan lingkungan telah mengubah bentang alam seluas 166 km2 di daerah aliran sungai Ajkwa.
Belum lagi pada 21 Februari 2006, terjadi pengusiran terhadap penduduk setempat yang melakukan pendulangan emas dari sisa-sisa limbah produksi Freeport di Kali Kabur Wanamon. Pengusiran dilakukan oleh aparat gabungan kepolisian dan satpam Freeport. Akibat pengusiran ini terjadi bentrokan dan penembakan. Penduduk sekitar yang mengetahui kejadian itu kemudian menduduki dan menutup jalan utama Freeport di Ridge Camp, di Mile 72-74, selama beberapa hari. Jalan itu merupakan satu-satunya akses ke lokasi pengolahan dan penambangan Grasberg.
Negara (Pemerintah) dalam kasus PT. Freeport yang sudah terjadi, belum ada niat baik untuk menyambut tuntutan rakyat Papua, terutama soal Freeport. Sikap rakyat Papua meminta penyelesaian Freeport, selalu saja di jawab dengan bedil senjata, konflik perang suku, mobilisasi aparat militer di areal Freeport bahkan membanjirnya dana-dana taktis Negara lebih pada pengutamaan pengamanan asset perusahaan ketimbang Negara memberi ruang kedaulatan kepada warga Negara sendiri.
Pada 23 maret 2006 Kementerian Lingkungan Hidup mempublikasi temuan pemantauan dan penataan kualitas lingkungan di wilayah penambangan PT Freeport Indonesia. Hasilnya, Freeport dinilai tak memenuhi batas air limbah dan telah mencemari air laut dan biota laut.(tapi tak di tanggapi serius oleh pemerintah dan DPR )
Pada tanggal 17 april 2006, SBY Tak Akan Tutup Freeport. Presiden Susilo Bambang Yudoyono berjanji akan menangani tuduhan pencemaran lingkungan oleh PT Freeport Indonesia di Papua. Namun katanya, pemerintah tidak mungkin melakukan penutupan perusahaan pertambangan itu sebagaimana dituntut oleh sebagian kalangan. SBY mengatakan, jika Freeport terbukti mencemari lingkungan, harus dilakukan tindakan hukum. Namun jika dilakukan penutupan sepihak terhadap Freeport, maka Indonesia akan digugat secara hukum, akan diharuskan membayar ganti rugi milyaran dolar. Ia juga mengatakan, tindaan radikal semacam itu hanya akan makin memperburuk iklim penanaman modal di Indonesia.
          Hal hal seperti ini tentu saja menjadi pertanyaan besar bagi rakyat Indonesia bagaimana bisa pemerintah lebih mementingkan kepentingan perusahaan asing dari pada Negara dan rakyatnya sendiri. Tentu saja kita menerka nerka siapa dalang atau pihak siapa dari dalam negri yang sangat diuntungkan dari kerjasama yang notabennya merugikan Negara. Pasti ada golongan golongan tertentu yang menikmati banyak keuntungan dari kerjasama ini tentu saja ini termasuk kejahatan koorporasi karena ada 2 pihak yang melakukan dan bukan hanya 1 atau 2 orang yang mendalangi ini ada beberapa orang yang menikmati hasil kerjasama yang merugikan rakyat Indonesia terlebih masyarakat papua.

          Sebaiknya pemerintah bersikap tegas dalam hal ini untuk berani menyetop kerjasama antar 2 negara yang merugikan bangsa kita. Jangan mementingkan keuntungan semata  tapi harus bisa menjaga perasaan dan kesejarteraan bangsanya sendiri. Serta seharusnya pemerintahan dapat melindungi bangsanya dari bentuk penjajahan yang dilakukan secara tidak langsung terhadap Negara kita. Beran dan tegas harusnya menjadi pedoman kita dalam menghadapi bangsa asing yang hanya ingin meraup keuntungan sepihak tanpa memandang bangsa lain. Bangsa yang baik adalah bangsa yang dapat menghargai bangsa lain.

Minggu, 16 November 2014

KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS TERHADAP KAOS BOLA (JERSEY)



     Demam bola sekarang ini tidak hanya digandrungi oleh kaum adam tetapi kaum hawa pun banyak yang ikut terkena demam bola. Club-club ternama yang menjadi “jagoan” para penikmat sepakbola dunia ini cukup beragam. Akhir-akhir ini banyak sekali kita jumpai orang-orang yang memakai kaos bola atau sering disebut jersey sebagai pakaian sehari-hari mereka. Kostum yang digunakan oleh para pemain sepak bola dari berbagai macam club menjadi kostum kebanggan bagi supporter club tersebut. Kaos bola (jersey) sekarang ini memiliki model yang unik dan menarik konsumen memiliki banyak variasi warna dan terkesan tidak norak apabila dipakai sehari-hari apalagi untuk berpergian.

    Para supporter  merasa bangga apabila memakai costum sepak bola yang berasal dari club yang mereka sukai. Hal tersebut tentu saja menjadi peluang bisnis yang sangat besar bagi pengusaha costum sepak bola seperti addidas, nike, umbro atau merk terkenal lainnya. Custum sepak bola yang mereka keluarkan tentu nya dibandrol dengan harga yang cukup tinggi. Hal tersebut menjadi peluang bagi pengusaha pencetakan kaos sepak bola mereka membuat kaos sepak bola (jersey) tiruan dengan harga yang terjangkau dan dibuat sama dengan aslinya atau sering kita kenal dengan kw1 kw2 dan sebagainya. Ini tentu saja berdampak bagi penjualan merk asli kaos sepak bola tersebut mereka akan mengalami kerugian yang cukup besar karena konsumen tentu saja lebih memilih koas sepak bola yang harganya lebih murah tanpa memandang asli atau tiidaknya jersey tersebut karena bagi sebagian orang asli atau tidaknya suatu barang tidaklah terlalu penting asalkan mereka mempunyai jersey  club sepak bola “jagoan” mereka. Hal tersebut juga disebabkan oleh daya beli masyarakat yang rendah.
   
      Walaupun jersey aspal memliki perbedaan yang cukup jauh dari aslinya dari segi bahan, cetakan dan warna tetap saja minat akan jersey  aspal ini cukup tinggi. Kaos dibuat semirip mungkin dengan aslinya dari letak print gambar, logo , hingga penjiplakan merk tentu saja melanggar hak cipta dari merk asli jersey tersebut mereka bisa mendapatkan kerugian atas kecurangan pengusaha pencetak kaos sepak bola nakal yang ingin meraup keuntungan dari ketenaran kaos sepakbola keluaran brand asli . Sudah jelas dalam hal ini yang dirugikan adalah pemilik perusahaan dan investor karena penjualan yang akan menurun. Sedangkan bagi pengusaha “aspal” ini meraup untung yang tinggi dari permintaan konsumen yang tinggi akan jersey club-club ternama.
     
     Di Indonesia kasus seperti ini dapat dijerat  berdasarkan Undang- Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak brand asli dapat menuntut perusahaan yang menjiplak hak cipta mereka. Harusnya para produsen kaos sepak bola dapat beretika dengan baik dalam berbisnis dengan tidak mengguanakan hak cipta perusahaan lain apalagi menjiplak untuk mendapatkan suatu keuntungan pribadi. Namun undang-undang yang ada sepertinya hanya sebuah peraturan tertulis yang fungsinya tidak tepat sasaran, mengapa demikian karena dari sekian banyak kaos sepak bola (jersey)  tiruan yang beredar hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari pemerintah untuk memberantas masalah tersebut.

     Tidak dapat dipungkiri hal ini sulit untuk diberantas keberadaannya karena minat pasar yang tinggi akan kaos sepak bola (jersey) dengan harga yang terjangkau. Sebaiknya produsen dan konsumen sama-sama bekerja sama untuk saling menghargai suatu hak cipta sebuah perusahaan bagi perusahaan agar menindak lanjuti kasus-kasus penjiplakan dan perusahaan pesaing agar dapat beretika dengan baik dalam menjalankan sebuah usaha jangan sampai memanfaatkan sesuatu untuk kepentingan pribadi atau golongan tanpa mementingkan perusahaan lainnya yang dapat dirugikan.  Bagi konsumen agar menghargai hak cipta suatu produk dengan membeli yang asli bukan tiruan atau KW.

Senin, 20 Oktober 2014

REVIEW JURNAL

VALUE ADDED, Vol. 7 , No.2, Maret 2011 – Agustus 2011 http://jurnal.unimus.ac.

MENJALANKAN BISNIS SECARA ETIS DAN BERTANGGUNG JAWAB
Setia Budhi Wilardjo
Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Semarang

Penelitian dalam jurnal ini ditulis oleh Setia Budhi Wilardjo pada agustus 2011Nilai-nilai dan moral pribadi perorangan dan konteks social menentukan apakah suatu perilaku tertentu dianggap sebagai perilaku yang etis atau tidaketis. Dengan kata lain, perilaku etis merupakan perilaku yang mencerminkan keyakinan perseorangan dan norma-norma sosial yang diterima secara umum sehubungan dengan tindakan-tindakan yang benar da baik. Perilaku tidak etis adalah perilaku yang menurut keyakinan perseorangan dan norma-norma sosial dianggap salah atau buruk. Etika bisnis adalah istilah yang biasanya berkaitan dengan perilaku etis atau tidak etis yang dilakukan oleh manajer atau pemilik suatu organisasi (Ricky W. Griffin dan Ronald J. Ebert, 2007).
Etika manajerial merupakan standar perilaku yang memandu manajer dalam pekerjaan mereka. Walaupun etika Anda dapat mempengaruhi kerja Anda dalam sejumlah hal, tidak ada ruginya menggolongkan dalam tiga kategori yang luas.  Ada tiga langkah yang disederhanakan untuk menerapkan penilaian etis terhadap situasi yang dapat timbul selama kita melakukan aktivitas bisnis yaitu :
1. Mengumpulkan informasi faktual yang relevan
2. Menganalisis fakta-fakta untuk menentukan nilai moral yang paling tepat
3. Melakukan penilaian etis berdasarkan kebenaran atau kesalahan terhadap aktivitas
Organisasi berusaha mendorong perilaku etis dan melarang perilaku tidak etis dengan berbagai cara. Karena manajer dan karyawannya semakin sering melakukan aktivitas yang tidak etis dan bahkan ilegal di berbagai perusahaan, maka banyak perusahaan yang mengambil langkah tambahan untuk mendorong perilaku etis di lingkungan kerja. Banyak di antaranya, misalnya menerapkan aturan main dalam menjalankan dan mengembangkan posisi etis yang jelas mengenai cara perusahaan dan karyawan menjalankan bisnisnya atau kebijakan yang akan kita nilai tersebut.
Etika bisnis adalah istilah yang biasanya berkaitan dengan perilaku etis atau tidak etis yang dilakukan oleh manajer atau pemilik suatu organisasi. Etika mempengaruhi perilaku pribadi di lingkungan kerja. Etika juga tampil dalam hubungan antara perusahaan dan karyawannnya dengan apa yang disebut agen kepentingan primer – terutama pelanggan, pesaing, pemegang saham, pemasok, penyalur, dan serikat buruh. Tanggung jawab sosial adalah sebuah konsep yang berhubungan, namun merujuk pada seluruh cara bisnis berupaya menyeimbangkan komitmennya terhadap kelompok dan pribadi dalam lingkungan sosialnya.
Dalam penerapan etika dan tanggung jawab sosial tentu juga berkaitan dengan kebiasaan hidup kita sehari-hari. Membuang limbah sembarangan ke laut, berbuat curang dan berbohong merupakan perilaku yang tidak baik untuk ditiru dan akan berhadapan dengan kebiasaan dan hukum yang berlaku di suatu negara khususnya di Amerika Serikat dalamartikel ini.
Walaupun sudah ada undang-undang tentang etka bisnis dan lingkungan hidup masih banyak pelaku usaha yang berbuat curang dan tidak mengindahkan keadaan alam sekitar. Banyak dari mereka yang tidak memperdulikan dampak yang akan lingkungan terima dari ketidak pedulian pengusaha terhadap lingkungan. Dalam kasus pembuangan limbah di laut perlu memperhatikan masalah lingkungan secara keseluruhan karena bisa merusak ekosistem di laut dan membunuhbinatang laut. Hal ini tentu saja sangat merugikan pihak pengusaha itu sendiri dan lingkungan yang mereka cemari (laut) .  Sedangkan dalam kasus akuntabilitas bisnis ImClone yang melibatkan Martha Stewart dan Samuel Waksal, ketidakjujuran dan kecurangan mereka dalam berbisnis berakibat keduanya masuk penjara federal dalam waktu yang cukup lama.


Review : jurnal VALUE ADDED, Vol. 7 , No.2, Maret 2011 – Agustus 2011 (MENJALANKAN BISNIS SECARA ETIS DAN BERTANGGUNG JAWAB)


Volume VI, No. 2, Desember 2012

ETIKA DAN DAYA TARIK IKLAN PROVIDER SELULER AXIS
Oleh: Widyarini1

Penelitian ini ditulis oleh Widyarini pada tahun 2012 dengan objek mahasiswa Program Studi Keuangan Islam, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga dengan variabel dependent (Y) adalah penilaianResponden terhadap Daya Tarik Iklan Axis versi “Cowok Hemat” dan versi “Pisang Goreng” .
Ketatnya persaingan antar produk “mengharuskan” pengusaha untuk melakukan “perang iklan” dalam media yang sama dan bila memungkinkan ditambah media lain. Banyak cara untuk mengkomunikasikan produk kepada sasaran pasarnya, namun iklan merupakan cara yang paling efektif, karena bisa memberikan informasi secara massal dengan menggunakan media massa . Iklan dapat dikemas dalam bentuk gambar, tulisan, simbul, bahkan berupa cerita pendek ditayangkan di media televisi, sehingga bisa menjadi hiburan bagi pemirsanya.
Iklan yang dibawakan oleh bintang iklan sering kali membuat masyarat mengikuti gaya dan percakapan yangdilakukan oleh bintang iklan tersebut karena dianggap menarik , namun terkadang apa yang iklan tersebut sajikan apabila kita tidak sebagai konsumen tidak pandai mencermati baik-baik cenderung mengandung pelanggaran etika yang kemudian diikuti oleh konsumen yang menikmati iklan tersebut tanpa merasa bersalah. Banyak iklan-iklan yang kurang mengindahkan etika baik moral maupun bisnis, dengan “menyindir” produsen lain. Pada iklan axis ini peneliti ingin mengetahui dua versi yang diluncurkan axis  sebagai media promosi perusahaan. Iklan tersebut adalah versi “cowok hemat” dan “pisang goreng”.

Adapun hasil dari penelitian tersebut adalah :
1.      versi “cowok hemat” diketahui :
a.      Iklan Axis versi Cowok Hemat bisa menjadi hiburan, namun kurang etis (moral)
dan tidak mendidik, karena sangat tipis perbedaan kikir dengan hemat.
b.      Menggunakan cara “mencuri  untuk melakukan penghematan. Iklan ini melanggar etika, bahkan dapat dikatakan melanggar hukum dan norma agama Islam, karena memberi contoh mencuri.
c.       Sang pacar diminta mendorong mobil sendirian, untuk kondisi saat ini posisi laki-laki dengan perempuan memang setara. Namun akan lebih baik apabila minta tolong orang lain (laki-laki) untuk mendorong mobil tersebut karena dalam etika alangkah baiknya apabila menghargai wanita.
d.      Dalam iklan promo ditulis dengan font berukuran kecil sehingga kemungkinan konsumen tidak dapat melihat promo tersebut, hal ini termasuk bentuk kecurangan karena mungkin saja konsumen tidak melihat.
e.      Didalam iklan tidak boleh menyebutkan kata “gratis” apabila masih ada sejumlah biaya yang mungkin dikeluarkan oleh konsumen.
2.      Versi “pisang goreng” diketahui :
a.      Memunculkan simbul pesaing di dalam iklan yang “mirip” dengan symbol pesaingnya. Dapat disimpulkan melanggar Bahasa dan Merendahkan (merendahkan pesaing).
b.      Mempertontonkan anak di bawah umur sudah harus bekerja untuk mencari uang (melanggar hak kebebasan anak atau mempekerjakan anak di bawah umur).
c.        Penawaran harga secara tidak rasional, karena penawaran harga dibawah harga normal (melanggar etika).
d.      Tidak menampilkan peran seorang ibu yang bijak


Review : jurnal ekonomi islam Volume VI, No. 2, Desember 2012 (ETIKA DAN DAYA TARIK IKLAN PROVIDER SELULER AXIS)



Jurnal Keuangan dan Bisnis
vol. 5, No. 2, Juli 2013

ETIKA BISNIS PADA INDUSTRI KELAPA SAWIT MELALUI IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE DAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
Alda Kartika
(alda_kartika@yahoo.com)
Staf Bagian Pemasaran PTPN II

Penelitian ini ditulis oleh Alda Kartika dilakukan pada juli 2013, objek yang diteliti adalah perkebunan kelapa sawit di Indonesia dengan variabel dependen (Y) adalah etika bisnis.
Industri kelapa sawit di Indonesia memiliki potensi yang besar terhadap perkembangan ekonomi dan social. Perkembangan kelapa sawit di indnesia mengalami pertumbuhan yang cukup pesat sejak tahun 1970-an. Namun industri kelapa sawit memiliki banyak masalah dan kendala. Isu-isu lingkungan yang menganggap bahwa industry ini erat katannya dengan penggundulan, emisi karbon , dan hilangnya keragaman hayati hutan sehingga membuat lingkungan menjadi buruk keadaannya. Hal tersebut tentu bertentangan dengan etika berbisnis yang ada karena tidak mementingkan lingkungan dan seolah olah pihak perusahaan tidak mau bertanggung jawab atas penebangan pohon.
Sebenarnya, hutan di Indonesia di lindungi oleh pemerintah, namun pemerintah mengizinkan penebangan hutan untuk perkebunan. Namun tidak dapat di pungkiri ada saja perilaku pengusaha-pengusaha nakal yang tidak mengindahkan etika dapam berbisnis dengan tidak mengindahkan dampak yang akan muncul dari tindakan tidak etisnya tersebut. Di provinsi Riau telah terjadi perilaku yang tidak sesuai dengan etika dalam berbisnis, menebang hutan tanpa ditanami kembali (reboisasi). Provinsi Riau kehilangan sektar 65% lahan hutanya yang digantikan dengan penanaman pohon kelapa sawit dan akasia hal tersebut menjadi isu berkelanjutan bagi kelangsungan industry kelapa sawit di Indonesia.
Dalam meakukan usaha tentu persaingan yang ketat menjadi kerikil-kerikil tajam namun perusahaan dituntut untuk bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan untuk menjalankan perusahaannya oleh karena itu perusahaan diwajibkan untuk data melestarikan lingkungan sesuai yang tertera ada undang-undang N0.23 pasal 5 tahun 1997 tentang pelestarian lingkungan hidup. Dengan adanya uu tersebut diharapkan perusahaan dapat menjalankan usahanya dengan penuh tanggung jawab, pelaku bisnis tidak hanya dituntut untuk mendapatkan keuntungan tetapi diharapkan dapat menjalankan CSR (corporate social responsibility) dengan menerapkan CSR, perusahaan dapat mempertimbangkan dampak negative bagi masyarakat dan lingkungan  dari usaha yang mereka jalankan.
Kejadian di provinsi Riau merupakan salah satu perilaku pengusaha yang tidak mengindahkan etika dalam berbisnis. Namun, masih banyak perusahaan lain yang bergelut di bidang industry kelapa sawit yang menjalankan usahanya dengan melakukan CSR dan berpenggang teguh pada UU sehingga kelangsungan keasrian lingkungan masih terjaga dengan demikian sudah jelas industry kelapa sawit sudah menjalankan prinsip-prinsip etika bisnis dalam perusahaannya.


Review : jurnal keungan dan bisnis , vol. 5, No. 2, Juli 2013 (ETIKA BISNIS PADA INDUSTRI KELAPA SAWIT MELALUI IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE DAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)

Minggu, 19 Oktober 2014

Review jurnal 1

VALUE ADDED, Vol. 7 , No.2, Maret 2011 – Agustus 2011 http://jurnal.unimus.ac.

MENJALANKAN BISNIS SECARA ETIS DAN BERTANGGUNG JAWAB
Setia Budhi Wilardjo
Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Semarang

Penelitian dalam jurnal ini ditulis oleh Setia Budhi Wilardjo pada agustus 2011. Nilai-nilai dan moral pribadi perorangan dan konteks social menentukan apakah suatu perilaku tertentu dianggap sebagai perilaku yang etis atau tidak etis. Dengan kata lain, perilaku etis merupakan perilaku yang mencerminkan keyakinan perseorangan dan norma-norma sosial yang diterima secara umum sehubungan dengan tindakan-tindakan yang benar da baik. Perilaku tidak etis adalah perilaku yang menurut keyakinan perseorangan dan norma-norma sosial dianggap salah atau buruk. Etika bisnis adalah istilah yang biasanya berkaitan dengan perilaku etis atau tidak etis yang dilakukan oleh manajer atau pemilik suatu organisasi (Ricky W. Griffin dan Ronald J. Ebert, 2007).
Etika manajerial merupakan standar perilaku yang memandu manajer dalam pekerjaan mereka. Walaupun etika Anda dapat mempengaruhi kerja Anda dalam sejumlah hal, tidak ada ruginya menggolongkan dalam tiga kategori yang luas.  Ada tiga langkah yang disederhanakan untuk menerapkan penilaian etis terhadap situasi yang dapat timbul selama kita melakukan aktivitas bisnis yaitu :
1. Mengumpulkan informasi faktual yang relevan
2. Menganalisis fakta-fakta untuk menentukan nilai moral yang paling tepat
3. Melakukan penilaian etis berdasarkan kebenaran atau kesalahan terhadap aktivitas
Organisasi berusaha mendorong perilaku etis dan melarang perilaku tidak etis dengan berbagai cara. Karena manajer dan karyawannya semakin sering melakukan aktivitas yang tidak etis dan bahkan ilegal di berbagai perusahaan, maka banyak perusahaan yang mengambil langkah tambahan untuk mendorong perilaku etis di lingkungan kerja. Banyak di antaranya, misalnya menerapkan aturan main dalam menjalankan dan mengembangkan posisi etis yang jelas mengenai cara perusahaan dan karyawan menjalankan bisnisnya atau kebijakan yang akan kita nilai tersebut.
Etika bisnis adalah istilah yang biasanya berkaitan dengan perilaku etis atau tidak etis
yang dilakukan oleh manajer atau pemilik suatu organisasi. Etika mempengaruhi perilaku pribadi di lingkungan kerja. Etika juga tampil dalam hubungan antara perusahaan dan karyawannnya dengan apa yang disebut agen kepentingan primer – terutama pelanggan, pesaing, pemegang saham, pemasok, penyalur, dan serikat buruh. Tanggung jawab sosial adalah sebuah konsep yang berhubungan, namun merujuk pada seluruh cara bisnis berupaya menyeimbangkan komitmennya terhadap kelompok dan pribadi dalam lingkungan sosialnya.
Dalam penerapan etika dan tanggung jawab sosial tentu juga berkaitan dengan kebiasaan hidup kita sehari-hari. Membuang limbah sembarangan ke laut, berbuat curang dan berbohong merupakan perilaku yang tidak baik untuk ditiru dan akan berhadapan dengan kebiasaan dan hukum yang berlaku di suatu negara khususnya di Amerika Serikat dalam artikel ini.
Walaupun sudah ada undang-undang tentang etka bisnis dan lingkungan hidup masih banyak pelaku usaha yang berbuat curang dan tidak mengindahkan keadaan alam sekitar. Banyak dari mereka yang tidak memperdulikan dampak yang akan lingkungan terima dari ketidak pedulian pengusaha terhadap lingkungan. Dalam kasus pembuangan limbah di laut perlu memperhatikan masalah lingkungan secara keseluruhan karena bisa merusak ekosistem di laut dan membunuh binatang laut. Hal ini tentu saja sangat merugikan pihak pengusaha itu sendiri dan lingkungan yang mereka cemari (laut) .  Sedangkan dalam kasus akuntabilitas bisnis ImClone yang melibatkan Martha Stewart dan Samuel Waksal, ketidak jujuran dan kecurangan mereka dalam berbisnis berakibat keduanya masuk penjara federal dalam waktu yang cukup lama.


Review : jurnal VALUE ADDED, Vol. 7 , No.2, Maret 2011 – Agustus 2011 (MENJALANKAN BISNIS SECARA ETIS DAN BERTANGGUNG JAWAB)

Review jurnal 2

Volume VI, No. 2, Desember 2012

ETIKA DAN DAYA TARIK IKLAN PROVIDER SELULER AXIS
Oleh: Widyarini1

Penelitian ini ditulis oleh Widyarini pada tahun 2012 dengan objek mahasiswa Program Studi Keuangan Islam, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga dengan variabel dependent (Y) adalah penilaianResponden terhadap Daya Tarik Iklan Axis versi “Cowok Hemat” dan versi “Pisang Goreng” .
Ketatnya persaingan antar produk “mengharuskan” pengusaha untuk melakukan “perang iklan” dalam media yang sama dan bila memungkinkan ditambah media lain. Banyak cara untuk mengkomunikasikan produk kepada sasaran pasarnya, namun iklan merupakan cara yang paling efektif, karena bisa memberikan informasi secara massal dengan menggunakan media massa . Iklan dapat dikemas dalam bentuk gambar, tulisan, simbul, bahkan berupa cerita pendek ditayangkan di media televisi, sehingga bisa menjadi hiburan bagi pemirsanya.
Iklan yang dibawakan oleh bintang iklan sering kali membuat masyarat mengikuti gaya dan percakapan yangdilakukan oleh bintang iklan tersebut karena dianggap menarik , namun terkadang apa yang iklan tersebut sajikan apabila kita tidak sebagai konsumen tidak pandai mencermati baik-baik cenderung mengandung pelanggaran etika yang kemudian diikuti oleh konsumen yang menikmati iklan tersebut tanpa merasa bersalah. Banyak iklan-iklan yang kurang mengindahkan etika baik moral maupun bisnis, dengan “menyindir” produsen lain. Pada iklan axis ini peneliti ingin mengetahui dua versi yang diluncurkan axis  sebagai media promosi perusahaan. Iklan tersebut adalah versi “cowok hemat” dan “pisang goreng”.
Adapun hasil dari penelitian tersebut adalah :
1.      versi “cowok hemat” diketahui :
a.      Iklan Axis versi Cowok Hemat bisa menjadi hiburan, namun kurang etis (moral)
dan tidak mendidik, karena sangat tipis perbedaan kikir dengan hemat.
b.      Menggunakan cara “mencuri  untuk melakukan penghematan. Iklan ini melanggar etika, bahkan dapat dikatakan melanggar hukum dan norma agama Islam, karena memberi contoh mencuri.
c.       Sang pacar diminta mendorong mobil sendirian, untuk kondisi saat ini posisi laki-laki dengan perempuan memang setara. Namun akan lebih baik apabila minta tolong orang lain (laki-laki) untuk mendorong mobil tersebut karena dalam etika alangkah baiknya apabila menghargai wanita.
d.      Dalam iklan promo ditulis dengan font berukuran kecil sehingga kemungkinan konsumen tidak dapat melihat promo tersebut, hal ini termasuk bentuk kecurangan karena mungkin saja konsumen tidak melihat.
e.      Didalam iklan tidak boleh menyebutkan kata “gratis” apabila masih ada sejumlah biaya yang mungkin dikeluarkan oleh konsumen.
2.      Versi “pisang goreng” diketahui :
a.      Memunculkan simbul pesaing di dalam iklan yang “mirip” dengan symbol pesaingnya. Dapat disimpulkan melanggar Bahasa dan Merendahkan (merendahkan pesaing).
b.      Mempertontonkan anak di bawah umur sudah harus bekerja untuk mencari uang (melanggar hak kebebasan anak atau mempekerjakan anak di bawah umur).
c.        Penawaran harga secara tidak rasional, karena penawaran harga dibawah harga normal (melanggar etika).
d.      Tidak menampilkan peran seorang ibu yang bijak





Review : jurnal ekonomi islam Volume VI, No. 2, Desember 2012 (ETIKA DAN DAYA TARIK IKLAN PROVIDER SELULER AXIS)


Review jurnal 3

Jurnal Keuangan dan Bisnis
vol. 5, No. 2, Juli 2013

ETIKA BISNIS PADA INDUSTRI KELAPA SAWIT MELALUI IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE DAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
Alda Kartika
(alda_kartika@yahoo.com)
Staf Bagian Pemasaran PTPN II

            Penelitian ini ditulis oleh Alda Kartika dilakukan pada juli 2013, objek yang diteliti adalah perkebunan kelapa sawit di Indonesia dengan variabel dependen (Y) adalah etika bisnis.
Industri kelapa sawit di Indonesia memiliki potensi yang besar terhadap perkembangan ekonomi dan social. Perkembangan kelapa sawit di indnesia mengalami pertumbuhan yang cukup pesat sejak tahun 1970-an. Namun industri kelapa sawit memiliki banyak masalah dan kendala. Isu-isu lingkungan yang menganggap bahwa industry ini erat katannya dengan penggundulan, emisi karbon , dan hilangnya keragaman hayati hutan sehingga membuat lingkungan menjadi buruk keadaannya. Hal tersebut tentu bertentangan dengan etika berbisnis yang ada karena tidak mementingkan lingkungan dan seolah olah pihak perusahaan tidak mau bertanggung jawab atas penebangan pohon.
Sebenarnya, hutan di Indonesia di lindungi oleh pemerintah, namun pemerintah mengizinkan penebangan hutan untuk perkebunan. Namun tidak dapat di pungkiri ada saja perilaku pengusaha-pengusaha nakal yang tidak mengindahkan etika dapam berbisnis dengan tidak mengindahkan dampak yang akan muncul dari tindakan tidak etisnya tersebut. Di provinsi Riau telah terjadi perilaku yang tidak sesuai dengan etika dalam berbisnis, menebang hutan tanpa ditanami kembali (reboisasi). Provinsi Riau kehilangan sektar 65% lahan hutanya yang digantikan dengan penanaman pohon kelapa sawit dan akasia hal tersebut menjadi isu berkelanjutan bagi kelangsungan industry kelapa sawit di Indonesia.
Dalam meakukan usaha tentu persaingan yang ketat menjadi kerikil-kerikil tajam namun perusahaan dituntut untuk bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan untuk menjalankan perusahaannya oleh karena itu perusahaan diwajibkan untuk data melestarikan lingkungan sesuai yang tertera ada undang-undang N0.23 pasal 5 tahun 1997 tentang pelestarian lingkungan hidup. Dengan adanya uu tersebut diharapkan perusahaan dapat menjalankan usahanya dengan penuh tanggung jawab, pelaku bisnis tidak hanya dituntut untuk mendapatkan keuntungan tetapi diharapkan dapat menjalankan CSR (corporate social responsibility) dengan menerapkan CSR, perusahaan dapat mempertimbangkan dampak negative bagi masyarakat dan lingkungan  dari usaha yang mereka jalankan.
Kejadian di provinsi Riau merupakan salah satu perilaku pengusaha yang tidak mengindahkan etika dalam berbisnis. Namun, masih banyak perusahaan lain yang bergelut di bidang industry kelapa sawit yang menjalankan usahanya dengan melakukan CSR dan berpenggang teguh pada UU sehingga kelangsungan keasrian lingkungan masih terjaga dengan demikian sudah jelas industry kelapa sawit sudah menjalankan prinsip-prinsip etika bisnis dalam perusahaannya.


Review : jurnal keungan dan bisnis , vol. 5, No. 2, Juli 2013 (ETIKA BISNIS PADA INDUSTRI KELAPA SAWIT MELALUI IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE DAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY


Senin, 09 Juni 2014

sejarah kretek jawa


Sejarah Kretek Jawa



Judul: Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya
Penulis: Rudy Badil
Penerbit: Kepustakaan Populer Gramedia
Halaman: xxvii + 171 halaman
Terbit: Agustus 2011
Harga: Rp. 175.000 (soft cover)

Kisah kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang hidup dikalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkeh. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkeh dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok.
Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkeh. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan "rokok obat" ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkeh. Lantaran ketika dihisap, cengkeh yang terbakar mengeluarkan bunyi "keretek", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan "rokok kretek". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal. Konon Djamari meninggal pada 1890. Identitas dan asal-usulnya hingga kini masih samar. Hanya temuannya itu yang terus berkembang.ada pula yang mengatakan Lalu dari mana asal-usul kata kretek? Kretek diperkirakan muncul berdasarkan onomatope atau sebutan yang dimunculkan berdasarkan bunyi. Hal ini disebabkan rokok tembakau yang ditambah cengkeh akan menimbulkan bunyi kretek-kretek.
Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908 usahanya resmi terdaftar dengan merek "Tjap Bal Tiga". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.
Menurut beberapa babad legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok "klobot" (rokok kretek dengan bungkus daun jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
Nitisemito seorang buta huruf, putra Ibu Markanah di desa Janggalan dengan nama kecil Rusdi. Ayahnya, Haji Sulaiman adalah kepala desa Janggalan. Pada usia 17 tahun, ia mengubah namanya menjadi Nitisemito. Pada usia tersebut, ia merantau ke MalangJawa Timur untuk bekerja sebagai buruh jahit pakaian. Usaha ini berkembang sehingga ia mampu menjadi pengusaha konfeksi. Namun beberapa tahun kemudian usaha ini kandas karena terlilit hutang. Nitisemito pulang kampung dan memulai usahanya membuat minyak kelapa, berdagang kerbau namun gagal. Ia kemudian bekerja menjadi kusir dokar sambil berdagang tembakau. Saat itulah dia berkenalan dengan Mbok Nasilah, pedagang rokok klobot di Kudus.
Mbok Nasilah, yang juga dianggap sebagai penemu pertama rokok kretek, menemukan rokok kretek untuk menggantikan kebiasaan nginang pada sekitar tahun 1870. Di warungnya, yang kini menjadi toko kain Fahrida di Jalan Sunan Kudus, Mbok nasilah menyuguhkan rokok temuannya untuk para kusir yang sering mengunjungi warungnya. Kebiasaan nginang yang sering dilakukan para kusir mengakibatkan kotornya warung Mbok Nasilah, sehingga dengan menyuguhkan rokok, ia berusaha agar warungnya tidak kotor. Pada awalnya ia mencoba meracik rokok. Salah satunya dengan menambahkan cengkeh ke tembakau. Campuran ini kemudian dibungkus dengan klobot atau daun jagung kering dan diikat dengan benang. Rokok ini disukai oleh para kusir dokar dan pedagang keliling. Salah satu penggemarnya adalah Nitisemito yang saat itu menjadi kusir.
Nitisemito lantas menikahi Nasilah dan mengembangkan usaha rokok kreteknya menjadi mata dagangan utama. Usaha ini maju pesat. Nitisemito memberi label rokoknya "Rokok Tjap Kodok Mangan Ulo" (Rokok Cap Kodok makan Ular). Nama ini tidak membawa hoki malah menjadi bahan tertawaan. Nitisemito lalu mengganti dengan Tjap Bulatan Tiga. Lantaran gambar bulatan dalam kemasan mirip bola, merek ini kerap disebut Bal Tiga. Julukan ini akhirnya menjadi merek resmi dengan tambahan Nitisemito (Tjap Bal Tiga H.M. Nitisemito).
Bal Tiga resmi berdiri pada 1914 di Desa Jati, Kudus. Setelah 10 tahun beroperasi, Nitisemito mampu membangun pabrik besar diatas lahan 6 hektare di Desa jati. Ketika itu, di Kudus telah berdiri 12 perusahaan rokok besar, 16 perusahaan menengah, dan tujuh pabrik rokok kecil (gurem). Di antara pabrik besar itu adalah milik M. Atmowidjojo (merekGoenoeng Kedoe), H.M Muslich (merek Delima), H. Ali Asikin (merek Djangkar), Tjoa Khang Hay (merek Trio), dan M. Sirin (merek Garbis & Manggis).
Sejarah mencatat Nitisemito mampu mengomandani 10.000 pekerja dan memproduksi 10 juta batang rokok per hari 1938. Kemudian untuk mengembangkan usahanya, ia menyewa tenaga pembukuan asal Belanda. Pasaran produknya cukup luas, mencakup kota-kota di JawaSumateraSulawesiKalimantan bahkan ke Negeri Belanda sendiri. Ia kreatif memasarkan produknya, misalnya dengan menyewa pesawat terbang Fokker seharga 200 gulden saat itu untuk mempromosikan rokoknya ke Bandung dan Jakarta
Kretek bukan sekadar komoditi. Dalam perjalanan sejarahnya ia juga membentuk sebuah kultur. Tidak hanya memasyarakatnya kebiasaan mengisap kretek, namun juga dampak industrialisasi kretek itu sendiri. Kebiasaan mengisap rokok sebenarnya sudah lama dikenal oleh masyarakat, khususnya Jawa. Sejumlah sumber susastra lama menyiratkan hal itu, meskipun tidak ada kejelasan apakah apa yang mereka isap saat itu merupakan rokok tembakau seperti yang kita kenal sekarang.
Menurut hasil rieset Zoetmulder yang dikutip dalam buku ini, dalam kitab-kitab lama ada kata dasar udud yang diartikan sebagai rokok. Jika benar kata udud memiliki arti rokok seperti yang dikenal dalam bahasa Jawa saat ini, maka itu berarti kebiasaan merokok sudah dikenal lama dalam masyarakat Jawa. Ada beberapa hal menarik yang disampaikan dalam buku ini. Salah satunya adalah mengenai buruh pabrik kretek. Sebuah pabrik kretek besar di Kudus, Jawa Tengah, misalnya, menjadi gantungan hidup bagi 75.000 buruh, baik dari Kudus ataupun kota-kota di sekitarnya.
Para buruh ini terutama bekerja untuk memproduksi kretek lintingan. Kretek lintingan tidak diproduksi dengan mesin, melainkan mengandalkan kelincahan, kecepatan dan keterampilan jemari para buruh. Dari data yang ada, kehadiran para buruh kretek ini berhasil menggerakkan roda ekonomi lainnya. Sebut saja pemilik mobil angkutan umum, perahu penyeberangan, hingga para pedagang, rentenir, penitipan sepeda, yang hadir saat pasar dadakan muncul di sekitar brak (barak) penampungan para buruh.
Dapat diduga, akan ada banyak sendi ekonomi rakyat yang lumpuh jika industri rokok mengalami kebangkrutan. Apalagi kini kampanye anti rokok kian gencar. Tampaknya otoritas terkait harus memberikan solusi jika memang industri rokok harus dibatasi. Hal menarik lain yang diungkap dalam buku ini adalah mengenai label produk kretek yang beredar di pasaran. Dalam buku ini terungkap, pemberian label tidak sekadar perkara visual, namun juga bentuk simbolik dari ruang lingkup kebudayaan di jamannya, yang disebut juga sebagai “simbol ekspresif”.
Lalu bagaimana dengan merek? Merek pun memiliki cerita lain. Buku ini mengungkapkan merek atau brand kretek selalu berkaitan dengan filosofi, keyakinan, dan inspirasi. Merek seakan memiliki kebermaknaan, baik bagi produsen kretek maupun konsumennya. Memilih merek pun sering dilakukan dengan berbagai cara, misalnya mengaitkannya dengan harapan-harapan, falsafah yang diyakini akan membawa dampak positif. Etnis Tionghoa misalnya mengombinasikan benda ataupun angka agar produknya lebih mudah diterima masyarakat.
Buku ini secara umum berisi sejarah industri kretek, terutama sebelum masa kemerdekaan. Dari paparan sejarah tersebut pembaca dapat melihat pasang surut indutri kretek di Jawa. Dari sini dapat dinilai pengelolaan komoditi secara benar dapat memberikan banyak manfaat bagi pendapatan Negara.