Kamis, 25 April 2013

WAWASAN NASIONAL INDONESIA



KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kepada Allah S.W.T karena berkat rahmat nya saya bisa merampungkan tugas makalah pancasila ini . Dengan dibuat nya tugas ini saya harapkan dapat membantu masyarakat untuk memberikan sedikit pengetahuan tentang pancasila , terutama kewarganegaraan beserta definisi-definisi negara dan bangsa.
                                                          BAB 1
                                                PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Dasar pemikiran wawasan nasional lndonesia, Bangsa lndonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. lndonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa lndonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.

1.      Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Nilai – nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional, sebagai berikut :
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap
3. Sila Persatuan Indonesia
2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara

            Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakn suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan / kebijakan politik Negara tersebut.
Wilayah Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan  RI 17 agustus 1945 masih mengikuti territoriale Zee En Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada pergolakan- pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor : 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
ndonesia meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hokum positif sejak 16 November 1994.
Kondisi dan konstelasi geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di dalam maupun diatas permukaan bumi, potensi di ruang udara dan ruang antariksa, dan jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari berbagai suku yang memiliki budaya, tradisi, serta pola kehidupan yang beraneka ragam.
3. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya

Budata atau kebudayaan dalam arti etimologid adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan  budinya, melainkan juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
1.2  MANFAAT DAN TUJUAN MAKALAH

Tujuan dan manfaat dari dibuat nya tulisan ini adalah memberikan sedikit referensi atau pengetahuan kepada masyarakat tentang wawasan nasional Indonesia yang bertujuan untuk menambah wawasan kepada masyarakat agar mengetahui lebih detail tentang Indonesia .
                                           BAB 2
                                  PEMBAHASAN


2.1 Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia

Dalam menentukan, membina, dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan  dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari:
·       Latar belakang pemikiran berdasakan falsafah Pancasila.
·       Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Nusantara.
·       Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa Indonesia.
·       Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan bangsa Indonesia.
2.2 Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Nasional

           Dalam rangka menerapkan Wawasan Nusantara , kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian , ajaran dasar , hakikat , asas , kedudukan , fungsi serta tujuan dari Wawasan Nusantara . Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik , ekonomi , sosial budaya , dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir , pola sikap , dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan golongan .      
                      Dengan demikian , Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara , sehingga menggambarkan sikap dan perilaku , paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia .
                   Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia , Wawasan Nusantara harus dijadikan arahan , pedoman , acuan , dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia . Karena itu , implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir , pola sikap , dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia dari pada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri . Dengan kata lain , Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir , bersikap , dan bertindak dalam rangka menghadapi , menyikapi , atau menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara . Implementasi Wawasan Nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis . Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat , aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan rakyat.

2. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakantatanan ekonomi yang benar – benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata .

3. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan social budaya akan menciptakansikap batiniah dan lahiriah yang mengakui , menerima , dan dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinnekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia pencipta .

4. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Hankam akan menumbuhkankesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjutkan membentuk sikap bela negara pada setiap warga Negara Indonesia.

Minggu, 07 April 2013

WAWASAN NUSANTARA

             Puji syukur saya panjatkan kepada Allah S.W.T karena berkat rahmat nya saya bisa merampungkan tugas makalah wawasan nusantara ini . Dengan dibuat nya tugas ini saya harapkan dapat membantu masyarakat untuk memberikan sedikit pengetahuan tentang wawasan nusantar dan bisa bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari .

                                                    BAB 1
                                           PENDAHULUAN

1.1           LATAR BELAKANG

Wawasan nusantara dan proses terbentuknya wawasan nusantara setiap bangsa

          Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.

          Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: "Britain rules the waves". Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.

        Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wanus ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:

* Satu kesatuan wilayah
* Satu kesatuan bangsa
* Satu kesatuan budaya
* Satu kesatuan ekonomi
* Satu kesatuan hankam.


            Jelaslah disini bahwa Wanus adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wanus akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam "koridor" Wanus.
[sunting] Konsep geopolitik dan geostrategi

            Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa membentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. , sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.

1.2           PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA

          Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkanPancasila dan UUD 1945.[1] Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

1.3 PAHAM-PAHAM KEKUASAAN DAN GEOPOLITIK

1. Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia

         Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.”Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme.

         ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia.


2. Geopolitik Indonesia

pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya. Sedangkan Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia.

Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut Negara Kepulauan.

1.3 PAHAM-PAHAM KEKUASAAN DAM TEORI-TEORI GEOPOLITIK INDONESIA


Ajaran Wawasan Nasional Indonesia

Ajaran Wawasan Nasional Indonesia Wawasan Nasional Indonesia dibentuik & dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia & Geopolitik bangsa Indonesia.

1. Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Dengan demikian Wawasan Nasional bangsa Indonesia :
Tidak mengembangkan ajaran tentang kekuatan & adu kekuatan, (karena mengandung benih persengketaan & ekspansionisme), tetapi menyatakan bahwa : ) Idiologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional yang dihadapkan pada kondisi & konstelasi geografis Indonesia dengan segala aspeknya, agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa & negara,ditengah – tengah perkembangan dunia. 

2. Paham Geopolitik Bangsa Indonesia Pemahaman tentang negara atau state, Indonesia menganut paham Negara Kepulauan yaitu paham yang dikembangkan dari Archipelego Concept (Asas Archipelego) yang memang berbeda dengan pemahaman Archipelego di negara-negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah :
Menurut Paham Barat peranana laut sebagai pemisah pulau, sedang PahamIndonesia menyatakan laut sebagai penghubung sehingga wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh sebagai Satu Tanah Air dan disebut Negara Kepulauan

1.4           TUJUAN PENELITIAN

            Tujuan dari dibuat nya makalah ini adalah untuk memberikan pengetahuan lebih kepada masyarakat tentang wawasan nusantara . mengetahui lebih banyak lagi mengenai faham-faham yang dianut oleh bangsa kita . pembelajaran untuk diri sendiri agar lebih memiliki pengetahuan yang luas tentang nusantara.

SUMBER


WAWASAN NUSANTARA
             Puji syukur saya panjatkan kepada Allah S.W.T karena berkat rahmat nya saya bisa merampungkan tugas makalah wawasan nusantara ini . Dengan dibuat nya tugas ini saya harapkan dapat membantu masyarakat untuk memberikan sedikit pengetahuan tentang wawasan nusantar dan bisa bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari .
                                                                                BAB 1
                                                                      PENDAHULUAN
1.1   Latar belakang
Wawasan nusantara dan proses terbentuknya wawasan nusantara setiap bangsa

          Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.

          Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: "Britain rules the waves". Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.

        Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wanus ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:

* Satu kesatuan wilayah
* Satu kesatuan bangsa
* Satu kesatuan budaya
* Satu kesatuan ekonomi
* Satu kesatuan hankam.


            Jelaslah disini bahwa Wanus adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wanus akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam "koridor" Wanus.
[sunting] Konsep geopolitik dan geostrategi

            Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa membentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. , sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.
1.2   PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
          Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkanPancasila dan UUD 1945.[1] Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
1.3 PAHAM-PAHAM KEKUASAAN DAN GEOPOLITIK
1. Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia

         Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.”Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme.

         ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia.


2. Geopolitik Indonesia

pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya. Sedangkan Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia.

Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut Negara Kepulauan.

1.3 PAHAM-PAHAM KEKUASAAN DAM TEORI-TEORI GEOPOLITIK INDONESIA
ham Kekuasaan & Teori Geopolitik Indonesia
Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
Ajaran Wawasan Nasional Indonesia Wawasan Nasional Indonesia dibentuik & dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia & Geopolitik bangsa Indonesia.
1. Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Dengan demikian Wawasan Nasional bangsa Indonesia :
Tidak mengembangkan ajaran tentang kekuatan & adu kekuatan, (karena mengandung benih persengketaan & ekspansionisme), tetapi menyatakan bahwa : ) Idiologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional yang dihadapkan pada kondisi & konstelasi geografis Indonesia dengan segala aspeknya, agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa & negara,ditengah – tengah perkembangan dunia.
2. Paham Geopolitik Bangsa Indonesia Pemahaman tentang negara atau state, Indonesia menganut paham Negara Kepulauan yaitu paham yang dikembangkan dari Archipelego Concept (Asas Archipelego) yang memang berbeda dengan pemahaman Archipelego di negara-negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah :
Menurut Paham Barat peranana laut sebagai pemisah pulau, sedang PahamIndonesia menyatakan laut sebagai penghubung sehingga wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh sebagai Satu Tanah Air dan disebut Negara Kepulauan
1.4   TUJUAN PENELITIAN
            Tujuan dari dibuat nya makalah ini adalah untuk memberikan pengetahuan lebih kepada masyarakat tentang wawasan nusantara . mengetahui lebih banyak lagi mengenai faham-faham yang dianut oleh bangsa kita . pembelajaran untuk diri sendiri agar lebih memiliki pengetahuan yang luas tentang nusantara.

SUMBER

Kamis, 04 April 2013


                                                DEMOKRASI

                                          KATA PENGANTAR
         Puji syukur saya panjatkan kepada Allah S.W.T karena berkat rahmat nya saya bisa merampungkan tugas makalah pancasila ini . Dengan dibuat nya tugas ini saya harapkan dapat membantu masyarakat untuk memberikan sedikit pengetahuan tentang hak azasi manusia dan penerapannya dalam masyarakat serta perkembangan di masyarakat .

                                              PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Menurut H. Harris Soche (Yogyakarta : Hanindita, 1985) Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.

Menurut Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.

Menurut International Commission of Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.

1.2 MANFAAT DAN TUJUAN MAKALAH
          Dalam pembelajaran tentang demokrasi diharapkan masyarakat dapat mengerti arti dari demokrasi itu sendiri . terkadang sekarang ini masyarakat menyalah artikan suatu demokrasi dengansesuatu yang anarkis . banyak masyarakat yang berdemo mengatasnamakan demokrasi . dengan adanya makalah ini di harapkan masyarakat lebih bisa memahami arti sebenernya dari demokrasi .

                                                   PEMBAHASAN

2.1 KONSEP DEMOKRASI
            Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat .
            Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
            Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi  dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
            Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.

DEMOKRASI
            Dalam penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita – cita  hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi Negara,sesuai dengan keinginan orang – orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
            Keinginan orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
            Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan  rakyat di Indonesia didasarkan pada:
1.    Nilai – nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
2.    Transformasi nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3.    Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak

2.3 PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BELA NEGARA
            Bangsa Indonesia menyadari jati dirinya sebagai suatu bangsa yang mendiami kepulauan Nusantara  dengan berbagai karakteristiknya, yakni suatu bangsa yang sarat dengan ke bhinekaan serta berbagai dimensi kemajemukannya. Negara kepulauan yang terbatang luas ini, secara empirik telah ditunjukan oleh pengalaman sejarahnya, yang selalu dalam kerangka kesatuan wilayah. Mulai dari Zaman kedatuan Sriwijaya hingga kerajaan Majapahit upaya menyatukan wilayah Nusantara telah dilakukan. Namun zaman juga mencatat bahwa tantangan untuk menyatukan wilayah  kerap kali menguji keinginan penyatuan wilayah. Sebagai bukti bahwa  Kerajaan di Nusantara pernah gagal dalam mempertahankan eksistensinya, sehingga masyarakat bangsa menjadi pecah dan porak poranda. 
              Akibatnya penjajah dengan leluasa menginjakkan kakinya selama tiga setengah abad lamanya.Realitas ini ternyata membuahkan kesadaran baru, yang berkembang melalui kebangkitan nasional (1908) dan diteruskan  sumpah pemuda sebagai wujud keinginan generasi muda menuangkan satu tekad (1928), dan puncaknya adalah Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945.
Untuk mengatasi segala kemungkinan tersebut diperlukan pembekalan kepada segenap warga bangsa suatu kemampuan bela negara sehingga berbagai kemungkinan yang sengaja mengancam kelangsungan hidupa bangsa mampu di cegah secara dini.
              Kemampuan kemampuan ini dituangkan dalam bentuk pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) yang tujuannya untuk menigkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.

                                                    PENUTUP

                Demikian yang dapat saya paparkan mengenai  materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini . penulis berharap para pembaca dapat memberikan kritik yang membangun terhadap tulisan saya ini . semoga bermanfaat bagi pembaca  semuanya

                                                DAFTAR PUSTAKA

Senin, 01 April 2013



                                               HAK ASASI MANUSIA

KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kepada Allah S.W.T karena berkat rahmat nya saya bisa merampungkan tugas makalah pancasila ini . Dengan dibuat nya tugas ini saya harapkan dapat membantu masyarakat untuk memberikan sedikit pengetahuan tentang HAM dan menjaga hak-hak manusia .

                                                    BAB 1

                                         PENDAHULUAN

1.1 latar belakang

         HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1 .
HAM adalah suatu hak yang sangat penting  untuk dijaga keadaaanya  karena sebagai manusia kita berhak memiliki perlindungan yang nyata .  dalam bermasyarakat tentu saja manusia mengalami berbagai macam kejadia yang mungkin bisa mengancam keselamatan dan hak-hak bernegara . dengan adanya HAM semua hak-hak yang dimiliki manusia dapat di pertanggung jawabkan secara hukum . HAM didapatkan sejak manusia itu lahir HAM merupakan anugrah dari tuhan yang sangat harus dihargai oleh sesama manusia .

         Pada masa orde baru, hak Azazi Manusia Indonesia terkebiri oleh kalangan militer, dimana militer ini menjadi kaki tangan setia pemerintahan Soeharto dalam menjaga tahta kediktatorannya. Hal-hal yang ingin disampaikan masyarakat sebagai sesuatu yang tidak manusia atau melangar HAM segera diredam oleh kalangan militer Soeharto. Banyaknya terjadi penculikan terhadap mereka yang pada waktu itu berbeda atau bertentangan dengan Presiden bahkan sampai dihilangkan nyawanya dan dibuang di tempat yang dirahasiakan. Dengan kata lain, masyarakat pada waktu itu hidup dalam tekanan dan tidak boleh bertentangan dengan Presiden sebagi penguasa negeri.
Setelah runtuhnya orde baru, HAM masyarakat Indonesia mulai bisa didapatkan kembali. Dimana kekuatan militer tidak lagi diangap mengancam terhadap mereka yang berbeda dengan presiden. Namun, perkembangan HAM di Indonesia setelah masa reformasi sampai sekarang masih belum sesuai dengan apa yang disebut HAM itu sendiri. Itu disebabkan karena adanya pelaksana-pelaksana kebijakan trutama menyangkut hukum yang nakal dalam melakukan supremasi hukum pada masyarakat. Masih ada diskriminasi dalam proses pelaksanaan hukum. Dimana telah terjadi maslah yang kompleks yang mendera bangsa kita hari ini di bidang hukum, dalam hal ini menyangkut HAM.


1.2  MANFAAT DAN TUJUAN MAKALAH
          Mengingat sangat pentingnya menjunjung  HAM untuk semua manusia di semua negara diharapkan setiap manusia bisa menghargai hak-hak setiap individu karena HAM  sudahlah mendarah daging dan merupakan hak paten yang dimiliki manusia . tujuan dibuatnya makalah ini untuk membahas tentang HAM itu sendiri dan perkembangannya di masyarakat .


                                                    BAB 2

                                          PEMBAHASAN

2.1 landasan UUD ’45 berkaitan dengan HAM
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 29
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

2.2 perkembangan dan pelaksanaan HAM dalam negara RI
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tugas Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
Jauh sebelum kemerdekaan, para perintis bangsa ini telah memercikkan pikiran-pikiran untuk memperjuangkan harkat dan martabat manusia yang lebih baik. Percikan pikiran tersebut dapat dibaca dalam surat-surat R.A. Kartini yang berjudul “Habis Gelap Terbitlah Terang”, karangan-karangan politik yang ditulis oleh H.O.S. Cokroaminoto, Agus Salim, Douwes Dekker, Soewardi Soeryaningrat, petisi yang dibuat oleh Sutardjo di Volksraad atau pledoi Soekarno yang berjudul ”Indonesia Menggugat” dan Hatta dengan judul ”Indonesia Merdeka” yang dibacakan di depan pengadilan Hindia Belanda. Percikan-percikan pemikiran pada masa pergerakan kemerdekaan itu, yang terkristalisasi dengan kemerdekaan Indonesia, menjadi sumber inspirasi ketika konstitusi mulai diperdebatkan di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Di sinilah terlihat bahwa para pendiri bangsa ini sudah menyadari pentingnya hak asasi manusia sebagai fondasi bagi negara.
        Pembicaraan ini dilakukan menjelang perumusan Undang-Undang Dasar 1945, masa Orde Baru dan Reformasi. Pada waktu rancangan naskah UUD dibicarakan, ada perbedaan pendapat mengenai peran hak asasi dalam negara demokratis. Banyak kalangan berpendapat bahwa Declaration des Droits de I’Homme et du Citoyen (1789) berdasarkan individualism dan liberalism, dank arena itu bertentangan dengan asas kekeluargaan dan gotong royong. Mengenai hal ini Ir. Soekarno menyatakan : “jikalau kita betul-betul hendak mendasarkan negara kita kepada paham kekeluargaan, paham tolong-menolong, paham gotong royong, dan keadilan social, enyahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap paham individualisme dan liberalism daipadanya.”
Di pihak lain, Drs. Moh. Hatta mengatakan bahwa walaupun yang dibentuk negara kekeluargaan, namun perlu ditetapkan beberapa hak warga negara agar jangan timbul negara kekuasaan (Machtsstaat). Maka pada akhirnya tercapai kesepakatan bahwa hak asasi dimasukkan dalam UUD 1945, tetapi dalam jumlah terbatas. Perdebatan tersebut tidak berakhir begitu saja. Diskursus mengenai hak asasi manusia muncul kembali sebagai usaha untuk mengoreksi kelemahan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada sidang Konstituante (1957-1959). Sebagaimana terekam dalam Risalah Konstituente, khususnya dari Komisi Hak Asasi Manusia, perdebatan di sini jauh lebih sengit dibanding dengan perdebatan di BPUPKI. Berbeda dengan perdebatan awal di BPUPKI, diskusi di Konstituante relatif lebih menerima hak asasi manusia dalam pengertian natural rights, dan menganggapnya sebagai substansi Undang-Undang Dasar. Meskipun ada yang melihat dari perspektif agama atau budaya, perdebatan di Konstituante sebetulnya telah berhasil menyepakati 24 hak asasi manusia yang akan disusun dalam satu bab pada konstitusi. Namun konstituante dibubarkan oleh Soekarno, sehingga kesepakatan-keseakatan yang dicapai urung dilakukan, termasuk mengenai Hak Asasi Manusia.
Setelah rezim Demokrasi Terpimpin Soekarno digulingkan oleh gerakan mahasiswa 1966, maka lahirlah rezim Orde Baru yang juga memunculkan kembali perdebatan mengenai perlindungan konstitusionalitas hak asasi manusia. Perdebatan itu muncul pada Sidang Umum MPRS tahun 1968 di awal Orde Baru. MPRS ketika itu telah membentuk Panitia Ad Hoc Penyusunan Hak-Hak Asasi Manusia. Hasilnya adalah sebuah “Rancangan Keputusan MPRS tentang Piagam Hak-Hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta Kewajiban Warga Negara”. Tetapi sayang sekali rancangan tersebut tidak berhasil diajukan ke Sidang Umum MPRS untuk disahkan sebagai ketetapan MPRS. Alasannya terutama diajukan oleh fraksi Karya Pembangunan dan ABRI, akan lebih tepat jika Piagam yang penting itu disiapkan oleh MPR hasil pemilu, bukan oleh MPR(S) yang bersifat “sementara”. Kenyataannya, setelah MPR hasil pemilu (1971) terbentuk, Rancangan Piagam Hak Asasi Manusia itu tidak pernah diajukan lagi.Fraksi Karya Pembangunan dan fraksi ABRI tidak pernah mengingat lagi apa yang pernah mereka putuskan pada Sidang Umum MPRS tahun 1968 tersebut. Sampai akhirnya datang gelombang besar “Reformasi”, yang melengserkan Soeharto dari kursi Presiden Indonesia (Mei, 1998) dan membuka babak baru wacana hak asasi manusia di Indonesia

2.3 perkembangan HAM pada masa orde baru dan revormasi

Masalah HAM orde baru
        Pada masa orde baru, apsirasi masyarakat, hak hidup serta kebebasan budaya mungkin lebih diperhatikan, namun jika ditilik lebih lanjut sesuai dengan UUD 1945 yang membahas khusus tentang HAM , masa orde baru masih memiliki niali-nilai HAM, seperti mendapat pendidikan, gerakan GNOTA yang menajamin kehidupan lebih baik bagi yatim dan masih banyak nilai-nilai HAM yang dapat diperoleh pada masa orde lama, terutama yang mendukung kesejahteraan rakyat.
       Perkembangan dan dinamika hukum dan tata peradilan di bawah Orde Baru justru diawali oleh penyingkiran hukum dalam proses politik dan pemerintahan. Di bidang perundang-undangan, rezim Orde Baru “membekukan” pelaksanaan UU Pokok Agraria, dan pada saat yang sama membentuk beberapa undang-undang yang memudahkan modal asing berinvestasi di Indonesia; di antaranya adalah UU Penanaman Modal Asing, UU Kehutanan, dan UU Pertambangan. Selain itu, orde baru juga melakukan: 1) Penundukan lembaga-lembaga hukum di bawah eksekutif; 2) Pengendalian sistem pendidikan dan penghancuran pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Singkatnya, pada masa orde baru tak ada perkembangan yang baik dalam hukum Nasional.

Kebebasan PERS
        Masa orde baru, kebebasan berekspresi hamper tidak ada. Dimana masyarakat tidak boleh menentang kekuasaan dan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden. Setiap ada PERS yang mau melakukan rotes ataupun hanya berbeda pendapat terhadap kebijakan presiden harus dilaporkan kepada pihak-pihak militer yang telah ditentukan oleh presiden. Jika pemberitaan dianggap tidak mengancam kedudukan presiden baru bisa diberi izin untuk mmpublikasikan.
       Runtuhnya orde baru yang ditandai pemindahan ekuasaan kepada B.J HABIBIE menjadi angin segar bagi pelaku PERS. Dimana “kebebasan Bereksperesi” sebagai amanah reformasi ditetapkan. Hingga sampai pada saat ini, Pelaku PERS bebas dalam melakukan pemberitaan mengenai pemerintah sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Namun, yang menjadi ironis pada hari ini atas adaja kebebasan berekspresi itu adalah kebablasannya sebagian masyarakat dalam proses penyampaian aspirasi. Bahkan ini dilakukan pula oleh beberapa pelaku pers, dimana adanya pemberitaan yang kadang sangat merugikan dan mampu melakukn propaganda terhadap masyarakat.
        Sehingga perlu adanya penyadaran bahwa kebebasan yang menjadi amanah reformasi adalah kebebasan yang bertanggung jawab, dimana tidak merugikan masyarakat banyak dan pencemaran terhadap nama baik seseorang.
Masa reformasi
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tugas Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Di Indonesia, wacana hak asasi manusia bukanlah wacana yang asing dalam diskursus politik dan ketatanegaraan bangsa ini. Kita bisa menemuinya dengan gamblang dalam perjalanan sejarah pembentukkan bangsa ini, di mana perbincangan mengenai hak asasi manusia menjadi bagian daripadanya.
       Jauh sebelum kemerdekaan, para perintis bangsa ini telah memercikkan pikiran-pikiran untuk memperjuangkan harkat dan martabat manusia yang lebih baik. Percikan pikiran tersebut dapat dibaca dalam surat-surat R.A. Kartini yang berjudul “Habis Gelap Terbitlah Terang”, karangan-karangan politik yang ditulis oleh H.O.S. Cokroaminoto, Agus Salim, Douwes Dekker, Soewardi Soeryaningrat, petisi yang dibuat oleh Sutardjo di Volksraad atau pledoi Soekarno yang berjudul ”Indonesia Menggugat” dan Hatta dengan judul ”Indonesia Merdeka” yang dibacakan di depan pengadilan Hindia Belanda. Percikan-percikan pemikiran pada masa pergerakan kemerdekaan itu, yang terkristalisasi dengan kemerdekaan Indonesia, menjadi sumber inspirasi ketika konstitusi mulai diperdebatkan di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Di sinilah terlihat bahwa para pendiri bangsa ini sudah menyadari pentingnya hak asasi manusia sebagai fondasi bagi negara.
      Sama halnya dengan negara berkembang yang lain, hak asasi menjadi topik pembicaraan di Indonesia. Pembicaraan ini dilakukan menjelang perumusan Undang-Undang Dasar 1945, masa Orde Baru dan Reformasi. Pada waktu rancangan naskah UUD dibicarakan, ada perbedaan pendapat mengenai peran hak asasi dalam negara demokratis. Banyak kalangan berpendapat bahwa Declaration des Droits de I’Homme et du Citoyen (1789) berdasarkan individualism dan liberalism, dank arena itu bertentangan dengan asas kekeluargaan dan gotong royong. Mengenai hal ini Ir. Soekarno menyatakan : “jikalau kita betul-betul hendak mendasarkan negara kita kepada paham kekeluargaan, paham tolong-menolong, paham gotong royong, dan keadilan social, enyahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap paham individualisme dan liberalism daipadanya.”
Di pihak lain, Drs. Moh. Hatta mengatakan bahwa walaupun yang dibentuk negara kekeluargaan, namun perlu ditetapkan beberapa hak warga negara agar jangan timbul negara kekuasaan (Machtsstaat). Maka pada akhirnya tercapai kesepakatan bahwa hak asasi dimasukkan dalam UUD 1945, tetapi dalam jumlah terbatas. Perdebatan tersebut tidak berakhir begitu saja. Diskursus mengenai hak asasi manusia muncul kembali sebagai usaha untuk mengoreksi kelemahan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada sidang Konstituante (1957-1959). Sebagaimana terekam dalam Risalah Konstituente, khususnya dari Komisi Hak Asasi Manusia, perdebatan di sini jauh lebih sengit dibanding dengan perdebatan di BPUPKI. Berbeda dengan perdebatan awal di BPUPKI, diskusi di Konstituante relatif lebih menerima hak asasi manusia dalam pengertian natural rights, dan menganggapnya sebagai substansi Undang-Undang Dasar. Meskipun ada yang melihat dari perspektif agama atau budaya, perdebatan di Konstituante sebetulnya telah berhasil menyepakati 24 hak asasi manusia yang akan disusun dalam satu bab pada konstitusi. Namun konstituante dibubarkan oleh Soekarno, sehingga kesepakatan-keseakatan yang dicapai urung dilakukan, termasuk mengenai Hak Asasi Manusia.
Setelah rezim Demokrasi Terpimpin Soekarno digulingkan oleh gerakan mahasiswa 1966, maka lahirlah rezim Orde Baru yang juga memunculkan kembali perdebatan mengenai perlindungan konstitusionalitas hak asasi manusia. Perdebatan itu muncul pada Sidang Umum MPRS tahun 1968 di awal Orde Baru. MPRS ketika itu telah membentuk Panitia Ad Hoc Penyusunan Hak-Hak Asasi Manusia. Hasilnya adalah sebuah “Rancangan Keputusan MPRS tentang Piagam Hak-Hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta Kewajiban Warga Negara”. Tetapi sayang sekali rancangan tersebut tidak berhasil diajukan ke Sidang Umum MPRS untuk disahkan sebagai ketetapan MPRS. Alasannya terutama diajukan oleh fraksi Karya Pembangunan dan ABRI, akan lebih tepat jika Piagam yang penting itu disiapkan oleh MPR hasil pemilu, bukan oleh MPR(S) yang bersifat “sementara”. Kenyataannya, setelah MPR hasil pemilu (1971) terbentuk, Rancangan Piagam Hak Asasi Manusia itu tidak pernah diajukan lagi.Fraksi Karya Pembangunan dan fraksi ABRI tidak pernah mengingat lagi apa yang pernah mereka putuskan pada Sidang Umum MPRS tahun 1968 tersebut. Sampai akhirnya datang gelombang besar “Reformasi”, yang melengserkan Soeharto dari kursi Presiden Indonesia (Mei, 1998) dan membuka babak baru wacana hak asasi manusia di Indonesia.



SUMBER

Sabtu, 16 Maret 2013



PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kepada Allah S.W.T karena berkat rahmat nya saya bisa merampungkan tugas makalah pancasila ini . Dengan dibuat nya tugas ini saya harapkan dapat membantu masyarakat untuk memberikan sedikit pengetahuan tentang pancasila , terutama kewarganegaraan beserta definisi-definisi negara dan bangsa.

                                                    BAB 1
                                   PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang
Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan .
Indonesia mengalami banyak peristiwa dari zaman sebelum penjajahan sampai merdeka seperti sekarang ini . dari yang tidak memiliki identitas kenegaraan sampai di akui oleh bangsa lain atas kemerdekaan bangsa Indonesia itu sendiri.
Pendidikan kewarganegaraan sangat lah penting di pelajari oleh bangsa Indonesia , karna bangsa yang hebat adalah bangsa yang memiliki warganegara yang bisa menghargai jasa-jasa para pejuangnya dan menghargai pengorbanan para pahlawan .
Kenapa pendidikan kewarganegaraan dianggap penting ? hal ini di karenakan agar bangsa indonersia bisa menghargai dan menjaga apa yang sudah dilakukan dan diperjuangkan para pejuang kemerdekaan untuk kemerdekaan bangsa Indonesia sekarang yang hasilnya dapat kita nikmati sekarang .
Mempelajari pendidikan kewarganegaraan juga terdapat di dalam pasal 39 ayat 2 yaitu bahwa di setiap Jenis,jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan kewarganegaraan agar kita dapat memahami hak dan kewajiban seorang warga Negara.
 Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi . Perjuangan bangsa Indonesia tidak lah berhenti dalam menghadapi penjajahan bangsa-bangsa lain , tetapi di era modern ini bangsa Indonesia berjuang dalam menghadapi globalisasi agar tidak terjajah oleh meningkatnnya IPTEK  dan agar tidak menjadi bangsa yang tertinggal . dalam hal ini bangsa Indonesia harus pandai dalam memposisikan diri pandai dalam bersikap sebagai warga negara yang baik dalam menghadapi globalisasi agar tidak tertinggal dengan bangsa lain yang setidaknya memiliki mental dan teknologi yang lebih maju dari negara kita .

1.2  MANFAAT DAN TUJUAN MAKALAH

Tujuan dan manfaat dari dibuat nya tulisan ini adalah memberikan sedikit referensi atau pengetahuan kepada masyarakat tentang pendididkan kewarganegaraan . bertujuan untuk menambah wawasan kepada masyarakat agar lebih bisa menghargai bangsanya sendiri dan menjaga apa yang sudah di dapat sampai saat ini .

PEMBAHASAN

2.1LANDASAN HUKUM
Indonesia memiliki landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu :
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUd 1945, alinea kedua dan keempat ( cita-cita, tujuan, aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warga Negara didalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban warga Negara dalam upaya warga Negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
e. Pasal 31 (1), hak warga Negara pendapatan pendidikan.

2. UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional

3. Surat Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian dan perguruan tinggi.

2.2 TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

                Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun dan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang mencintai tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Dengan demikian sebagai bangsa negara kita jadi bisa lenih menghargai dan mencintai apa yang sudah di perjuangkan dan dihasilkan oleh para pejuang kita dan tentunya menjaga apa yang sudah dicapai .
Adapun beberapa tujuan pendidikan kewarganegaraan yang dapat saya simpulkan adalah :
·         Bangsa Indonesia dapat lebih mencintai negara Indonesia
·         Masyarakat dapat lebih menghargai dan menjaga apa yang sudah di lakukan para pahlawan .
·         Menumbuhkan wawasan dan pengetahuan masyarakat
·         Masyarakat dapat mengetahui perjuangan apa saj yang sudah dlakukan para pahlawan untuk memerdekakan bangsa indonesia hingga sekarang ini .
·         Melestarikan kebudayaan yang menjadi cirri khas bangsa Indonesia
·         Dapat menjaga hak dan kewajiban sebagai warga negara
·         Masyarakat dapat menerapkan luhur arti dari pancasila serta dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.


2.3 PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA

A. BANGSA
Pengertian Bangsa: Kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.

B.NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politikmiliterekonomi,sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Ada beberapa difinisi negara menurut para ahli :
a. Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
b. O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
c. Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
Berdasarkan pendapat para ahli kesimpulan dari negara adalah suatu organisasi masyarakat dari sekumpulan manusia yang mempunyai daerah tertentu yang berada dibawah pemerintahan dengan kekuasaaanya .

2.4 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

1.       Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.       Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
3.       Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
4.       Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
5.       Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
6.       Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.


1.       Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.       Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
3.       Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.       Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5.       Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).

PENUTUP

                Demikian yang dapat saya paparkan mengenai  materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini . penulis berharap para pembaca dapat memberikan kritik yang membangun terhadap tulisan saya ini . semoga bermanfaat bagi pembaca  semuanya .

DAFTAR PUSTAKA



Kamis, 10 Januari 2013

KOPERASI YANG MENDAPAT DANA DARI PEMERINTAH




Seiring berkembangnya zaman sekarang ini sudah banyak koperasi koperasi yang bermunculan guna mensejahterakan rakyat . Berbagai macam jenis koperasi yang berdiri sesuai dengan tujuan masing-masing koperasi dan bergerak diberbagai macam bidang . Dana yang diperoleh untuk koperasi pun bergam , ada yang berasal dari masyarakat dan ada pula yang berasal dari pemerintah .
Adapun koperasi yang mendapatkan dana dari masyarakat adalah koperasi dan UKM sleman yang sosialisainya dimulai pada tanggal 6 juli 2010 . Penguatan dana oleh pemerintah ini bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat terutama pelaku usaha mikro ekonomi . Pada UKM ini dengan bunga yang sangat murah yaitu sebesar 6% per tahun atau 0.5 % per bulan .
Kementerian Koperasi dan UKM juga menyalurkan penguatan modal untuk tahun 2010 sebesar Rp. 25.000.000.000,- melalui kerjasama dengan Bank BPD DIY yang tentunya dengan bunga dan syarat yang cukup ringan. Adapun persyaratan Dalam pemanfaatan dana UKM ini adalah :
1. Persyaratan Umum :

o   Memiliki kegiatan usaha dan beroprasi secara nyata dalam masyarakat

o   Tidak sedang menerima dana dari program yang sejenis

o   Mempunyai perencanaan yang terarah dalam hal pemanfaatan dana penguatan modal. 

2. Persyaratan Khusus :

Koperasi atau Usaha Kecil Menengah (UKM) yang memiliki kegiatan usaha aktif dan dinamis sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.


3. Pengajuan Proposal Dana Penguatan Modal :

·         Proposal sekurang-kurangnya memuat : identitas pemohon, latar belakang/pendahuluan, maksud dan tujuan, perkembangan usaha, rencana pengajuan, penggunaan, dan pengembalian dana penguatan modal .


·         Proposal dialamatkan kepada Bupati Sleman melalui Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sleman

·         Proposal dibuat minimal rangkap 3 (tiga) diketahui oleh Kepala Desa dan Camat di wilayah tempat usaha/ tinggal kecuali koperasi


· UKM :

1.     Fc. Rekening di Bank BPD DIY atas nama pemohon

2.    Fc. KTP Sleman yang masih berlaku dari pemohon dan suami/istri penjamin

3.    Fc. Sura perizinan usaha sesuai bidang usaha (al: HO, TDP, SIUP, NPWP, dll)

4.    Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan permodalan dari APBD Kab. Sleman (bermaterai Rp. 6.000,-)

5.    Fc. Bukti kepemilikan agunan (BPKB dan STNK tahun terakhir atau sertifikat dan SPPT PBB tahun terakhir) bagi pengajuan DPM diatas Rp. 5.000.000 dilengkapi kerelaan pemilik apabila bukan atas nama pemohon.

6.    Surat kesanggupan membayar pengembalian dana penguatan modal (bermaterai Rp. 6.000,-)

Dengan ada nya dana dari pemerintah untuk UKM ini adalah meringankan da mensejahterakan masyakat pelaku usaha mikro ekonomi dalam menjalankan usahanya karena bunga yang kecil .